Yan Christian Warinussy |
WANI/BeritaSatu/SuaraPembaruan, Manokwari – Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan (LP3BH) Manokwari, Yan Cristian Warinusy bertemu dengan Duta Besar Amerika Serikat (AS) untuk Indonesia, Robert Blake di Swiss-bel Hotel, Manokwari, Minggu, (17/1) pagi sekitar pukul 10.00 WIT.
Dalam pertemuan yang berlangsung selama kurang lebih 45 menit tersebut, Duta Besar Amerika Serikat bertanya bagaimana pandangan LP3BH sebagai salah satu organisasi masyarakat sipil (civil society organization) mengenai situasi dan perkembangan hak asasi manusia, penegakan hukum, keamanan dan langkah-langkah politik maupun kebijakan pemerintahan Presiden Joko Widodo dalam menangani Papua dan Papua Barat.
“Secara umum, kami menyampaikan bahwa situasi HAM di Tanah Papuatetap buruk dan memprihatinkan. Berbagai bentuk pelanggaran HAM tidak pernah diselesaikan secara hukum,” kata peraih penghargaan internasional di bidang HAM “John Humphrey Freedom Award” Tahun 2005 dari Kanada itu.
Yan Christian mengatakan, kepada DUbes Robert Blake dirinya mengakui Indonesia sendiri sudah memiliki prosedur dan mekanisme penyelesaiannya dalam bentuk aturan perundang-undangan seperti Undang Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
“Juga Undang Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua sebagaimana diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2008. Hal itu dapat dibuktikan dengan sejumlah kasus pelanggaran HAM di Tanah Papua yang tidak pernah diselesaikan secara hukum, seperti kasus Wasior (2001), kasus Wamena (2002), kasus Paniai (8 Desember 2014), kasus Tolikara (2015) dimana pelaku penembakan terhadap 11 korban warga sipil yang hingga saat ini belum tersentuh secara hukum,” katanya kepada SP.
Bagaimana pendapat Duta Besar Blake?
“Ia sangat memperhatikan dengan sungguh masalah pelanggaran HAM di Tanah Papua dan cara-cara penyelesaiannya oleh Pemerintah Indonesia selama ini,” ujarnya.
Bahkan Robert Blake, kata Yan, menegaskan tidak akan mengikutsertakan mereka-mereka yang diduga terlibat dalam pelanggaran HAM dalam program-program pendidikan dan pelatihan mengenai hak asasi manusia.
Isu Internasional
Sebagai advokat dan pembela HAM, Yan juga menyampaikan laporan secara tertulis mengenai situasi HAM dan penegakan hukum dan politik di Tanah Papua kepada Pemerintah Amerika melalui Dubes Blake.
“Kami juga menyampaikan bahwa persoalan HAM di Tanah Papua kini sudah bukan menjadi isu lokal ataupun isu nasional saja, tetapi isu HAM di Tanah Papua sudah menjadi isu regional bahkan isu internasional,” ujarnya.
Hal itu terbukti dari diangkat dan dibahas serta ditetapkannya masalah pelanggaran HAM di Tanah Papua sebagai bagian dari komunike politik para pemimpin negara-negara Melanesian Pearhead Group (MSG) Juni 2015.
Bahkan diikuti dengan diterimanya United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) sebagai anggota peninjau (Observer member) di MSG itu sendiri, serta dimasukkannya masalah pelanggaran HAM di Tanah Papua dalam komunike politik para Pemimpin Negara-negara Pasifik Island Forum (PIF) September 2015.
Terbukti pula dengan didesaknnya perlu adanya pengiriman misi pencari fakta atas dugaan pelanggaran HAM di Tanah Papua oleh PIF tersebut.
“Dengan demikian maka menurut hemat kami, masalah Papua adalah masalah yang serius dan perlu diselesaikan oleh Pemerintah Indonesia, tentunya dengan dukungan semua pihak. Termasuk Pemerintah Amerika Serikat sendiri yang juga sangat berkepentingan bagi terciptanya suasana demokratis dan damai serta aman di Tanah Papua,” ujarnya.
Masalah pendekatan keamanan di Tanah Papua juga menjadi perhatian Duta Besar Amerika Serikat tersebut.
“Kami menyampaikan bahwa seharusnya model pendekatan aparat keamanan dengan senantiasa membawa senjata api haruslah diubah dengan menggunakan cara-cara yang lebih lunak dan damai. Sehingga tidak terus menerus menimbulkan kebiasaan kekerasan selalu dibalas dengan kekerasan,” ujarnya. [154/L-8]
Posted by:-
Copyright ©BeritaSatu/SuaraPembaruan