Ilustrasi ganja. |
WANI/Detik, Jayapura – Dua warga Jayapura, Papua yakni Doni Lani (22) dan Angga Tapalaweny (22) ditangkap Satuan Tugas Pengaman Perbatasan (Satgas Pamtas) Yonif 406/Raider di Pos 76 Distrik Waris, Kabupaten Keerom, Papua. Keduanya kedapatan membawa 1 kilogram ganja berasal dari Papua New Guinea (PNG).
“Keduanya ditangkap, Senin (1/2) malam saat Satgas Pamtas ketika melakukan razia di depan Pos 76 Waris. Kemudian diserahkan ke Polres Keerom,” kata Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Patrige Renwarin di Jayapura, Selasa (2/2/2016).
Keduanya diketahui membawa ganja saat dilakukan pemeriksaan. Ganja sebanyak 1 kilogram disembunyikan pada jaket, sepatu dan helm kedua pelaku.
“Kemudian, keduanya langsung dibawa Perwira Pengawas Polres Keerom AKP Suhardi didampingi Kasat Intelkam AKP Ferdinad Manuputty untuk membawa ke Polres Keerom,” ujar Patrige.
Hasil pemeriksaan sementara, keduanya mendapatkan ganja asal Papua Nugini dari masyarakat yang berdomisili di Kampung Bompay, Distrik Waris. Pelaku sudah bolak-balik membawa ganja itu ke Jayapura. Total, mereka sudah melakukannya sebanyak 5 kali.
“Ganja itu diperjualbelikan ke Kota Jayapura dan Kabupaten Jayapura,” tambahnya.
Selama ini wilayah perbatasan menjadi pintu masuk ganja asal PNG ke kota Jayapura. “Untuk mengantisipasi aparat melakukan razia di pintu-pintu masuk,” ungkap Patrige.
(bag/bag)
Posted by: –
Copyright ©Detik
Tolong berikan KOMENTAR anda tentang situs Kami…!!!
Agar ada perubahan yang lebih baik lagi…!!!