Para aktivis sedang diamankan oleh pihak kepolisian |
WANI/Tempo, Jakarta – Lembaga Bantuan Hukum Jakarta mengecam penangkapan yang dilakukan oleh aparat kepolisian terhadap 1.724 aktivis dalam demonstrasi mendukung United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) masuk menjadi anggota penuh Melanesian Spearhead Group (MSG), sebuah forum diplomatik di Pasifik Selatan. Ribuan aktivis itu melakukan aksi secara serempak di Jayapura, Sorong, Merauke, Fakfak, Wamena, Semarang, dan Makassar pada hari ini, Senin, 2 Mei 2016.
Menurut keterangan tertulis dari pengacara publik LBH Jakarta, Veronica Koman, ribuan aktivis tersebut juga beraksi untuk memperingati hari bergabungnya Papua ke Indonesia yang jatuh pada 1 Mei 1963 kemarin. Aksi itu juga dilakukan untuk mendukung pertemuan International Parliamentarians for West Papua (IPWP) yang akan digelar di London pada 3 Mei besok yang akan membahas tentang referendum untuk Papua.
Veronica menceritakan, terdapat dua aktivis yang ditangkap di Merauke ketika menyerahkan surat pemberitahuan aksi ke kantor polisi. “Pasal macam apa yang bisa dipakai untuk menangkap orang yang sedang menyerahkan surat pemberitahuan aksi? Sebanyak 41 aktivis ditangkap di Jayapura hanya karena menyebarkan selebaran ajakan aksi. Jelas ini perbuatan semena-mena yang inkonstitusional,” ujar Veronica.
Para aktivis sedang diamankan oleh pihak kepolisian |
Menurut Veronica, berdasarkan data dari narasumber LBH Jakarta di Papua, terdapat 1449 orang ditangkap di Jayapura, 118 orang ditangkap di Merauke, 45 orang ditangkap di Semarang, 42 orang ditangkap di Makassar, 29 orang ditangkap di Fakfak, 27 orang ditangkap di Sorong, dan 14 orang ditangkap di Wamena. “Total yang ditangkap hari ini ada 1.724 orang. Sebagian besar sudah dilepas, namun masih ada belasan yang ditahan di Merauke, Fakfak dan Wamena,” katanya.
Sebelumnya, ada pula dua orang yang ditangkap di Merauke pada 25 April, 41 orang yang ditangkap di Jayapura pada 30 April, serta empat orang yang ditangkap di Wamena dan lima orang yang ditangkap di Merauke pada 1 Mei. “Total ada 1.839 orang Papua yang ditangkap sejak April. Percuma saja (Presiden) Jokowi sering ke Papua kalau kerjanya hanya seremonial. Pendekatan pembangunan bukanlah yang dicari oleh rakyat Papua. Jokowi harus lebih jeli mendengarkan tuntutan mereka,” tutur Veronica.
LBH Jakarta pun menyatakan, perbuatan aparat kepolisian itu telah melanggar Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. “Sekalipun tuntutannya adalah untuk referendum, selama orang Papua masih warga negara Indonesia, hak konstitusional mereka untuk berpendapat harus selalu dijaga. Gelarlah dialog, bukan merepresi aspirasi mereka,” ujar Direktur LBH Jakarta, Alghiffari Aqsa.
Alghiffari pun meminta kepada Jokowi untuk segera menindal Kapolri, Kapolda Papua, dan juga Kapolda Papua Barat. Dia menilai, ketiganya telah mencoreng hak konstitusional rakyat Papua. Dia pun mendesak agar polisi segera melepaskan aktivis-aktivis yang masih ditahan. “Kami serukan kepada rakyat Papua bahwa kalian tidak sendiri. Teruskanlah aspirasi kalian,” kata Alghiffari.
Posted by: ANGELINA ANJAR SAWITRI
Copyright ©Tempo
Tanggapan anda, silahkan beri KOMENTAR
Silahkan beri KOMENTAR anda di bawa postingan ini…!!!