Tabloid-Wani — KOMISIONER Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Natalius Pigai kembali mengkritik tegas tim bentukan pemerintah di bawah Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Luhut Binsar Pandjaitan terkait penyelesaian masalah HAM di Papua.
Ia terutama mempertanyakan motif tim yang juga menyertakan Komnas HAM di dalamnya. “Kami mendapat laporan dari masyarakat bahwa tim ini banyak ditolak kehadirannya. Makanya kami menduga apakah memang ini murni menyelesaikan HAM atau malah ada kepentingan lain?” kata Natalius dalam pernyataannya yang diterima Media Indonesia, Minggu (26/6) sore.
Apalagi, kata dia, dengan masuknya Komnas HAM dalam tim bersama unsur-unsur pemerintah sudah menyalahi aturan Undang-Undang. “Saya ingin tegaskan tentang posisi legalitas dan etik dari Komnas HAM sebagai institusi independen negara, bahwa Komnas HAM adalah lembaga independen dan tidak bisa diintervensi oleh siapa pun,” katanya.
Ia menjelaskan, tentang independensi Komnas HAM telah ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, prinsip-prinsip Paris (Paris Prinsipal Internasional Coordinating Comite/ICC) Dewan HAM PBB yang menyatakan National Human Right Institusion (NHRI) merupakan lembaga independen tidak boleh bekerja sama dengan apara aktor pelaku.
“Jadi ini perintah konstitusi jelas. Adanya Komnas HAM dalam tim bentukan Menkopolhukam jelas-jelas melawan UU,” katanya menegaskan.
Selain itu, tidak etisnya Komnas HAM dalam tim tersebut karena merusak citra dan independensi Komnas HAM sebagaimana ditegaskan dalam peraturan Komnas HAM RI Tahun 2013 tentang Kode Etik Komnas HAM.
“Dan lagi sampai saat ini Komnas HAM tidak pernah ada keputusan di sidang paripurna yang memutuskan untuk mengirim Komisioner Komnas HAM sebagai anggota tim Yang dibentuk Menkopolhukam,” katanya.
Keputusan sidang paripurna awal Mei, lanjut Pigai, memutuskan Komnas HAM independen.
“Dan sidang paripurna tanggal 23 Mei hanya memutuskan gugus kerja di Komnas HAM untuk melihat masalah Papua secara komprehensif dan tidak ada keputusan Komnas HAM menjadi anggota Tim Bentukan Menkopolhukam,” sambung Pigai.
Komnas HAM, menurut dia, menjalankan fungsi pengawasan atas pelaksanaan pembangunan HAM oleh pemerintah dan bukan bekerja seolah-olah bagian dari anggota kabinet.
“Tentu juga kami menangkap adanya ketidakpercayaan rakyat Papua terhadap Menkopolhukam khususnya dalam menyelesaikan masalah Papua yang cenderung menimbulkan kegaduhan publik, antipati, yang cenderung destruktif merusak keharmonisan masyarakat, bahkan akan mengganggu pembangunan integritas nasional di Papua,” pungkasnya.
Copyright ©MediaIndonesia
Tanggapan anda, Silahkan beri KOMENTAR di bawa postingan ini…!!!