Surat Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Daerah Papua Resor Mimika
No :B/435/VI/2016/Reskrim
Klasifikasi : BIASA
Lampiran : 1 (satu) Lembar
Perihal : Pemberitahuan Kepada Keluarga.
PENGADILAN NEGRI KOTA TIMIKA
Jalan Yos Sudarso – Sempan
Telepon/Fox : (0901)321799
—————————————————
PENETAPAN
Oleh Ketua Pengadilan Negeri untuk perpanjangan penahanan berdasarkan alasan : Perkara yang di periksa diancam pidana penjara sembilan tahun atau lebih.
Oleh Ketua Pengadilan Negeri untuk perpanjangan penahanan berdasarkan alasan : Perkara yang di periksa diancam pidana penjara sembilan tahun atau lebih.
(Pasal 29 Ayat 1 (b),2,3 (a) KUHAP
————————————————–
PENETAPAN
Nomor : 59/Pen.Pid/2016/PN.Tim
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN TUHAN YANG MAHA ESA”
Ketua Pengadilan Negeri Kota Timika ;
Membaca surat dari Penyidik Kepolisian Resor Mimika di Timika , tertanggal 30 Mei 2016 No. B/44.g/V/2016/ Reskrim yang berisi permintaan untuk perpanjangan waktu penahanan guna kepentingan pemeriksaan atas dasar alasan patut dan tidak dapat dihindarkan bahwa :
PERKARA YANG SEDANG DI PERIKSA DI ANCAM DENGAN PIDANA PENJARA SEMBILAN TAHUN ATAU LEBIH,TERHADAP TERSANGKA :
Steven Itlay |
Nama Lengkap : STEVANUS ITLAY
Tempat Lahir : Wamena
Umur/tanggal lahir : 27 Tahun/ 03 Oktober 1988
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Jalan Kebun Siri-Freeport Lama-Timika
Agama : Kristen Katholik
Pekerjaan : Swasta (Ketua KNPB Wilayah Timika.
Masa penahanan telah diperpanjangkan dari 05 Juni-05 Juli 2016.
Demikian untuk Laporan sementara.
Mohon advokasi …!
Surat dari kepolisian yang di berikan kepada keluarga Steven Itlay |
Surat dari kepolisian yang di berikan kepada keluarga Steven Itlay |
Tanggapan anda, silahkan beri KOMENTAR
Silahkan beri KOMENTAR anda di bawa postingan ini…!!!