Dark
Light
Today: October 6, 2024
8 years ago
139 views

Masa Tahanan Ketua KNPB Mimika (Steven Itlay) Diperpanjang

Surat Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Daerah Papua Resor Mimika


No :B/435/VI/2016/Reskrim
Klasifikasi : BIASA
Lampiran   : 1 (satu) Lembar
Perihal       : Pemberitahuan Kepada Keluarga.

PENGADILAN NEGRI KOTA TIMIKA
Jalan Yos Sudarso – Sempan
Telepon/Fox : (0901)321799
—————————————————
PENETAPAN
Oleh Ketua Pengadilan Negeri untuk perpanjangan penahanan berdasarkan alasan : Perkara yang di periksa diancam pidana penjara sembilan tahun atau lebih.
(Pasal 29 Ayat 1 (b),2,3 (a) KUHAP
————————————————–
PENETAPAN
Nomor : 59/Pen.Pid/2016/PN.Tim
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN TUHAN YANG MAHA ESA”
Ketua Pengadilan Negeri Kota Timika ;
Membaca surat dari Penyidik Kepolisian Resor Mimika di Timika , tertanggal 30 Mei 2016 No. B/44.g/V/2016/ Reskrim yang berisi permintaan untuk perpanjangan waktu penahanan guna kepentingan pemeriksaan atas dasar alasan patut dan tidak dapat dihindarkan bahwa :

PERKARA YANG SEDANG DI PERIKSA DI ANCAM DENGAN PIDANA PENJARA SEMBILAN TAHUN ATAU LEBIH,TERHADAP TERSANGKA :

Masa Tahanan Ketua KNPB Mimika (Steven Itlay) Diperpanjang
Steven Itlay

Nama Lengkap       : STEVANUS ITLAY
Tempat Lahir          : Wamena
Umur/tanggal lahir : 27 Tahun/ 03 Oktober 1988
Jenis Kelamin         : Laki-laki
Kebangsaan            : Indonesia
Tempat tinggal        : Jalan Kebun Siri-Freeport Lama-Timika
Agama                    : Kristen Katholik
Pekerjaan                : Swasta (Ketua KNPB Wilayah Timika.

Masa penahanan telah diperpanjangkan dari 05 Juni-05 Juli 2016.
Demikian untuk Laporan sementara.
Mohon advokasi …!
Masa Tahanan Ketua KNPB Mimika (Steven Itlay) Diperpanjang
Surat dari kepolisian yang di berikan kepada keluarga Steven Itlay
Masa Tahanan Ketua KNPB Mimika (Steven Itlay) Diperpanjang
Surat dari kepolisian yang di berikan kepada keluarga Steven Itlay


Tanggapan anda, silahkan beri KOMENTAR

Silahkan beri KOMENTAR anda di bawa postingan ini…!!!

Leave a Reply

Your email address will not be published.