Dark
Light
Today: July 27, 2024

Pengamat Intelijen: Indonesia Tidak Bisa Bergabung ke Organisasi Negara Melanesia

Pengamat Intelijen: Indonesia Tidak Bisa Bergabung ke Organisasi Negara Melanesia
Pakar intelijen dan militer, Susaningtyas NH Kertopati. (istimewa)
Jakarta, Tabloid-Wani — Indonesia adalah negara demokratis yang pluralis. Oleh karena itu, Indonesia tidak bisa masuk ke dalam kelompok-kelompok negara yang berdasarkan ras, seperti Kelompok Negara-negara Melanesia (Melanesian Spearhead Group/MSG).
Pandangan itu disampaikan pengamat intelijen Susaningtyas NH Kertopati atau yang akrab disapa Nuning di Jakarta, Senin (20/6). Dia menanggapi kehadiran Direktur Jenderal Asia Pasifik dan Afrika Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI Desra Percaya pada pertemuan tingkat menteri luar negeri MSG yang berlangsung di Lautoka, Fiji, Kamis (16/6).
Pada kesempatan itu Desra menegaskan, Pemerintah RI menolak keras keinginan kelompok gerakan separatis bernama Gerakan Pembebasan Papua Barat (UMLWP) untuk bergabung ke dalam MSG. “Suatu kelompok yang menamakan dirinya UMLWP merupakan gerakan separatis di dalam suatu negara berdaulat. Gerakan tersebut tidak memiliki legitimasi dan bukan wakil masyarakat Papua,” ujarnya.
Nuning sepakat dengan pernyataan Desra itu. Namun, dia menyayangkan sikap Pemerintah Indonesia yang mau hadir dan duduk bersama para delegasi negara-negara anggota MSG. “Kehadiran delegasi Indonesia itu bisa dimainkan di tingkat internasional secara sepihak,” ujar Nuning.
Dia mengingatkan, Indonesia adalah negara pluralis, sehingga tidak bisa masuk ke organisasi yang dibentuk berdasarkan ras. “Sebagai bangsa demokratis pluralis terbesar ketiga, jangan sampai kita terjebak dengan politik ras. Kita harus berhati-hati,” tuturnya.
Dikatakan, politik luar negeri yang specifik seperti itu bisa digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK), karena tidak konstitusional. Menurut Nuning, jika tidak berhati-hati, pemerintah bisa melanggar Pasal 2 Undang-Undang Nomor 37 tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri, karena melanggar sila ke-3 Pancasila. Pasal itu menyebutkan, hubungan luar negeri dan politik luar negeri didasarkan pada Pancasila, UUD 1945, dan Garis-garis Besar Haluan Negara.

Copyright ©BeritaSatu


Tanggapan anda, Silahkan beri KOMENTAR di bawa postingan ini…!!!

Leave a Reply

Your email address will not be published.