Menko Polhukan Luhut Binsar Pandjaitan |
Jakarta, Tabloid-Wani — Tim Penyelesaian Pelanggaran HAM Papua mendorong tiga kasus yakni Wasior, Wamena, dan Paniai masuk Pengadilan HAM Ad Hoc tahun ini. Anggota Tim Matius Murib beralasan ketiga kasus tersebut telah selesai diselidiki oleh Komnas HAM dan paling siap diajukan.
“Untuk jangka pendek yang tahun ini, yang paling siap itu kasus yang pernah diselidiki Komnas HAM yaitu kasus Wasior 2001, Wamena 2003 dan yang paling terakhir Paniai 2014. Kenapa itu didorong lebih dulu? Karena dari sisi fakta, data dan hukumnya sudah dianggap cukup siap,” kata Matius kepada KBR, Jumat (17/6/2016).
Sementara untuk tahun depan, tim telah merekomendasikan tiga kasus lain, yakni operasi militer di Pegunungan Tengah, Wamena 1963-1977, operasi penyanderaan di Mapenduma 1996/1997, dan tragedi Biak berdarah 1998. Ketiga kasus tersebut masih membutuhkan persetujuan dan dukungan politik dari DPR.
“Karena itu, itu yang didorong tahun ini sampai ke sejumlah kasus lainnya tetap didorong. Tapi sambil di Komnas HAM, bekerja melakukan penyelidikan mencari bukti-bukti hukumnya, lalu kita akan dorong secara bertahap,” tambahnya.
Matius Murib optimistis dengan kerja tim penyelesaian HAM bentukan pemerintah ini. Kata dia, pemerintahan era Presiden Jokowi dinilai mau membuka diri dan berkomitmen menyelesaikan pelanggaran HAM.
“Saya melihat positif, ini ada kesadaran yang baik. Pengakuan yang penting oleh negara dan itu harus digunakan untuk penyelesaian kasus pelanggaran HAM. Saya tidak pesimis, saya optimis, karena niat baik pemerintah yang mau membuka diri dan menyelesaikan, saya kira harus didukung,” lanjutnya.
Baca juga: Masuk Tim Bentukan Luhut, Komnas HAM Jamin Kemandirian
Matius menyebut komposisi tim terdiri dari perwakilan dari sejumlah pihak terkait, di antaranya dari masyakarat sipil Papua dan Papua Barat, Komnas HAM, TNI, Kepolisian, Kejaksaan Agung dan akademisi. Jumlah anggota tim lebih dari 40 orang yang diketuai akademisi Indriyanto Seno Aji.
Menurut Matius, Tim bertugas untuk mengidentifikasi kasus-kasus pelanggaran HAM di Papua dan memilahkannya dari kasus kriminal biasa. Kedua jenis kasus tersebut akan didorong untuk diselesaikan oleh lembaga yang berwenang.
“Koordinasi untuk memastikan kasus mana yang masuk ke wilayah kriminal atau biasa. Kasus mana yang cukup buktinya dugaannya untuk masuk kategori pelanggaran HAM, mana yang kriminal biasa dan siapa yang bertanggung jawab apa. Itu bagi-bagi, misalnya kriminal ya, tetap di wilayah kepolisian. Kepolisian didorong untuk melakukan upaya-upaya hukum, yang HAM tetap didorong di Komnas HAM,” tutur Matius.
“Faktanya Komnas HAM itu berbelit-belit dan jadi panjang, dia kan penyelidikannya sudah 10 tahun yang lalu, sampai hari ini tidak bisa dibawa ke pengadilan, dalam posisi begitukan perlu dukungan pihak lain, masyarakat dan pihak lain,” lanjutnya.
Tim Penyelesaian Pelanggaran HAM Papua Ditentang
Pada Rabu (15/6/2016), sekira 1004 orang ditangkap karena melakukan aksi damai menolak tim invetigasi HAM Papua. Menurut Bazooka Logo, juru bicara Komite Nasional Papua Barat (KNPB), semua orang itu kini berada di halaman Polres Jayapura.
“Penangkapan hari ini 1004 orang itu khusus di daerah Sentani. Mereka ditangkap dan sekarang ada di Polres Jayapura. Alasan penangkapannya karena tidak boleh melakukan aksi damai. Demo KNPB hari ini bersama organ perlawanan pertama menolak tim investigasi HAM yang dibuat oleh Luhut Panjaitan, rakyat Papua benar-benar menolak hal itu,” jelas Bazooka Logo kepada KBR, Rabu (15/6).
Juru bicara Komite Nasional Papua Barat pro kemerdekaan Bazooka Logo menambahkan, aksi damai ini juga terjadi beberapa kota lain di Papua seperti Merauke, Timika, Wamena, Manokwari, Biak, Sorong, Nabire, Paniai, Dogiai, Kaimana dan Fak-Fak.
Kata dia, tim investigasi HAM yang dibentuk pemerintah tidak akan memberikan dampak apa pun bagi Papua. Dia investigasi HAM dilakukan oleh lembaga internasional.
“Indonesia yang melakukan pelanggaran HAM di Papua dan Papua Barat, pelaku jelas Indonesia. Kami meminta dunia internasional yang berkaitan dengan HAM dan kemanusiaan untuk menjadi hakim, bukan Indonesia lagi.”
Copyright ©kbr.id
Tanggapan anda, Silahkan beri KOMENTAR di bawa postingan ini…!!!