![]() |
Saat Polisi membungkam asrama mahasiswa Papua Kamasan I Yogyakarta 15/07/2016 |
Pengacara publik LBH Jakarta Veronica Koman menilai, aparat kepolisian bertindak represif saat menangani mahasiswa yang akan berunjuk rasa. Menurutnya, perlakuan polisi tersebut berlebihan.
“Ya kita akan melaporkan ke Komnas HAM untuk mendesak ada langkah lanjutan dan juga melaporkan ke Propam karena perlakuan polisi jelas melanggar fungsi kepolisian,” jelas Vernica Koman di Jakarta, Sabtu (16/7/2016).
Baca Juga:
- Tindakan Represif Berbasis Diskriminasi dan Rasis Terhadap Mahasiswa Papua di Yogyakarta
- Mahasiswa Papua Darurat Demokrasi, Mobil PMI Berisi Logistik ditahan Polisi
- Kepolisian Daerah Yogyakarta Membungkam Ruang Demokrasi Mahasiswa Papua
“Mereka juga sudah abuse of power dan sewenang-wenang. Jadi setelah ini akan ada langkah hukum,” imbuhnya.
Pengacara publik LBH Jakarta ini juga meminta kepolisian menghentikan penjagaan di Asrama Mahasiswa Papua Kamasan I di Jalan Kusumanegara, Yogyakarta. Lebih lanjut, LBH Jakarta juga mendesak polisi membuka akses jalan untuk penyaluran makanan dan minuman ke asrama mahasiswa Papua. Sebelumnya, pasukan polisi Yogyakarta mengepung Asrama Mahasiswa Papua di Yogyakarta. Tak hanya itu, sekelompok orang sempat melakukan tindak kekerasan ke mahasiswa Papua yang ingin melakukan aksi damai mendukung Organisasi Gerakan Pembebasan Papua Barat (ULMWP) menjadi anggota Melanesia Spearhead Droup (MSG).
Copyright ©kbr.id
Tanggapan anda, Silahkan beri KOMENTAR di bawa postingan ini…!!!