Masa aksi KNPB di Jayapura, Papua beberapa waktu yang lalu. Foto: Dok WANI |
Jayapura, Tabloid-WANI — Sekretaris umum Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Ones Suhuniap melaporkan bahwa Polda Papua tidak menerbitkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) demo damai dan tidak mengizjinkan KNPB untuk melakukan demo damai tanggal 15 Agutus 2016, namun KNPB tetap akan turun jalan melakukan aksi demo damai.
“meski Polda tidak izinkan, tetapi kami akan tetap lakukan demo damai” ujar Ones kepada www.tabloid-wani.com.
Menurut Sekjen KNPB Pusat, bahwa “penolakan seperti ini bukan hal baru bagi KNPB, lagu lama Polda Papua untuk membungkam ruang demokrasi di Papua” tegas Ones.
Kepolisian selalu keliru, jika dilihat dari UUD 1945 alinea yang pertama menjamin bahwa Kemerdekaan adalah Hak Segala Bangsa maka system kolonialisme harus dihapuskan karena tidak sesui peri keadilan dan kemanusiaan.
Konvenan internasional hak sipil dan hak politik telah menjamin orang Papua bicara Papua Merdeka secara terbuka. Undang-undang No 9 tahun 1998 menyamin KNPB melakukan demo damai secara damai dan bermartabat.
Undang-undang Pasal 28 secara tegas mengatakan bahwa setiap orang baik secara individu maupun kelompok berhak mengeluarkan pendapat secara lisan maupun secara tertuli, berhak berkumpul berserikat dan berorganisasi.
Resolusi majelis umum PBB pasal 1514 dan 1541 menjami setiap bangsa Papua untuk menentukan nasibnya sendiri. Bangsa Papua barat mempunya hak yang sama dengan bangsa lain di dunia yang sudah merdeka untuk merdeka.
“Polda Papua jangan keliru, sesuai undang-undang yang berlaku di indonesia tidak pernah berbicara tentang surat izin tetapi sebatas pemberitahuan. Untuk demo damai kami tidak perlu mengajuakan surat izin, tetapi hanya sebagai pemberitahuan kepada pihak keamanan, dan KNPB mengerti mekanisme dan produk hukum kolonial di tanah ini” ujar Ones.
Lanjut Ones mengatakan “kami sudah layangkan surat pemberitahuhan sesuai dengan undang-undang, dan kami pastikan bahwa KNPB akan tetap melakukan aksi demo damai tanggal 15 agustus mendatang. Saya selaku penagggung Jawab aksi tanggal 15 menyatakan bahwa kami akan tetap turun jalan secara damai dan bermartabat, jika polisi mau tangkap silakan tangkap penjarakan rakyat Papua dibalik terali besi, kami siap untuk kena pasal makar” tegasnya.
Perlu diperhatikan bahwa demo KNPB tidak bermaksud untuk menhambat peryaan HUT kemerdekaan Negara Kolonial 17 Agustus di est West Papua. Silakan kolonial memperingati HUT negara kalian di West Papua, kami bangsa Papua akan tetap turun jalan secara damai untuk menuntut PBB meninjau kembali penjanjian New York Agreement yang pernah ditandatangani Indonesia dan Belanda namun dalam pelaksanaanya tidak sesui degan Perjanjian New York dan pepera 1969 Penuh dengan cacat hukum dan Moral.
Copyright ©Tabloid WANI
Tanggapan anda, Silahkan beri KOMENTAR di bawa postingan ini…!!!