Dark
Light
Today: July 27, 2024

LBH Jogja Anggap Aparat Kepolisian Telah Rampas Hak Mahasiswa Papua

LBH Jogja Anggap Aparat Kepolisian Telah Rampas Hak Mahasiswa Papua
Pengacara LBH Yogyakarta saat ditemui wartawan. Foto : LBH Yogyakarta
Yogyakarta, Tabloid-WANI — Lembaga Bantuah Hukum (LBH) Yogyakarta menganggap penangkapan dan penetapan mahasiswa Papua sebagai tersangka sebagai upaya kriminalisasi dan perapasan Hak Asasi Manusia (HAM). Pernyataan LBH ini terkait penangkapan dan penetapan mahasiswa Papua pada aksi damai yang digelar pada 15 Juli lalu di Yogyakarta.
Emanuel Gobay, S.H., pengacara LBH Yogyakarta mengatakan, sebanyak delapan mahasiswa Papua telah ditangkap dan dibawa ke Polda DIY tanpa kesalahan yang jelas. Bahkan enam orang dari mereka ditangkap saat akan kembali ke Asrama Mahasiswa Papua setelah membeli singkong dari pasar dan dituduh membawa senjata tajam.
“Tuduhan yang tidak pernah terbukti tidak ada senjata tajam yang mereka bawa yang ada hanya 34 kg singkong yang mereka beli untuk makan siang teman-temannya di Asrama Papua. Dua orang lainnya ditangkap hingga dipukuli saat akan bergabung dengan teman-temannya di dalam asrama Papua,” Kata Emanuel dalam keterangan persnya, Senin, (08/08/2016).
Kemudian, kata Emanuel, salah satu dari mereka yaitu Obby Kagoya ditetapkan sebagai tersangka karena dituduh melanggar Pasal 212 jo. 213 KUHP Sub 351 ayat 2 KUHP. Dia dituduh menganiaya dan menyebabkan seorang aparat terluka dengan barang bukti sebuah panah.
“Padahal selama LBH Yogyakarta mendampingi proses di kepolisian yang ada hanyalah singkong yang dibeli dari pasar tidak pernah ada panah sebagaimana fitnah dan berita bohong yang selama ini sengaja disebarkan untuk menyudutkan dan menstigma mahasiswa-mahasiswa Papua,” ungkap Emanuel.
Menurutnya, LBH Yogyakarta menilai penetapan tersangka atas diri Obby Kogoya ini sebagai proses kriminalisasi dan pembungkaman atas ruang-ruang demokrasi bagi mahasiswa-mahasiswa Papua. Penetapan salah satu mahasiswa Papua sebagai tersangka ini adalah bentuk upaya dari negara untuk membatasi hak berserikat, berkumpul dan menyampaikan pendapat bagi masyarakat sipil yang dianggap membangkang dan “mengancam” kepentingan negara untuk terus melakukan penghisapan dan penindasan.
“Penetapan tersangka ini sebagai upaya politik untuk melemahkan gerakan-gerakan masyarakat sipil yang memperjuangkan demokrasi seluas-luasnya. Terlebih pasal-pasal yang digunakan adalah pasal-pasal warisan koloni Belanda yang waktu itu dipergunakan untuk menekan gejolak dan perlawanan rakyat yang hari ini juga masih diterapkan oleh negara untuk memangkas dan memberangus perlawanan dan perjuangan masyarakat sipil,” terangnya.
Selain itu, dalam proses menetapkan Obby Kogoya sebagai tersangka, kata Emanuel, tidak melalui proses hukum acara pidana yang berlaku. Dia ditetapkan sebagai tersangka tanpa ada bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan dia sebagai tersangka. Sampai pada saat LBH Yogyakarta menanyakan bukti yang memberatkan dia sehingga ditetapkan sebagai tersangka, penyidik tidak pernah menunjukkan siapa saksi yang pernah diperiksa, serta alat bukti lain yang ditemukan untuk menetapkan Obby sebagai tersangka.
Selanjutnya menurut Emanuel, mereka juga tidak menemukan bukti penganiayaan yang dilakukan Obby, sehingga ia bisa ditetapkan sebagai tersangka. Dari banyak video, foto-foto dan sejumlah keterangan Obby justru adalah korban pengeroyokan dan penganiayaan.
Emanuel menjelaskan, penetapan status tersangka seseorang adalah “kunci utama” dari tindakan selanjutnya yang dapat dilakukan oleh aparat penegak hukum berupa upaya paksa, baik berupa pencegahan, penggeledahan, penyitaan, penangkapan maupun penahanan. Artinya, seseorang tidak dapat ditangkap atau ditahan tanpa adanya keadaan menyangkut status seseorang itu telah ditetapkan sebagai tersangka. Dengan kata lain, seseorang baru dapat dilakukan penangkapan setelah ia ditetapkan sebagai tersangka bukan sebaliknya.
“Namun upaya paksa (penangkapan) justru dilakukan sebelum Obby ditetapkan sebagai Tersangka. Obby langsung ditangkap dan saat itu juga dimintai keterangan sebagai tersangka,” ungkap Emanuel.

Copyright ©Kabar Kampus


Tanggapan anda, Silahkan beri KOMENTAR di bawa postingan ini…!!!

Leave a Reply

Your email address will not be published.