Dark
Light
Today: September 13, 2024

DPR Papua Memintah Jokowi Memberikan Peluang Kepada Forum Kepulauan Pasifik (PIF)

Saat rapat Paripurna Ke V Komisi I DPR Papua di Jayapura, Papua 08/09/2016.
Jayapura, Tabloid-WANI — Rapat paripurna Ke-V Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) Komisi I bidang Politik, Hukum dan HAM digelar di gedung DPRP Kota Jayapura, Papua pada 08/09/2016.
Dalam rapat tersebut, DPRP Komisi I bidang Politik, Hukum dan HAM ini telah membahas tentang sejumlah kasus pelanggaran HAM yang terjadi di Papua.
Diantara pembahasan sejumlah kasus pelanggaran hak asasi manusia di Papua, salah satunya DPRP menyinggung Tim Ad Hoc dari Komnas HAM RI yang mana telah dibentuk untuk menyelesaikan kasus Pania dan sejumlah kasus pelanggaran HAM lainnya di Papua, namun Tim tersebut DPRP menilai terkesan gagal.
Bukan hanya Tim Ad Hoc yang dibentuk tersebut terkesan gagal, namun hampir semua kasus pelanggaran HAM yang terjadi di tanah Papua sejak tahun 60’an, yaitu ketika Papua dianeksasi oleh Indonesia ke dalam bingkai NKRI hingga saat ini belum ada satu kasus pun yang terselesaikan oleh pemerintah Republik Indonesia.
Tercatat dalam sejarah Papua, pada dekade 1960an-1970an, pengkondisian, pencaplokan, pendudukan, pembantaian, pembunuhan massal, genosida, penculikan, pemenjaraan, pengejaran, dan membumihanguskan daerah-daerah di wilayah adat Papua masih terjadi secara sistematis hingga saat ini.
Kurang lebih tercatat dari 800 ribu jiwa orang Papua setelah aneksasi 1 Mei 1963 hingga konspirasi manipulasi PEPERA Juli-Agustus 1969 oleh Indonesia, jumlah orang Papua yang dibunuh dalam operasi-operasi militer Indonesia mencapai 500 ribu jiwa.
Sampai hari ini masih terjadi pemusnahan terhadap orang Papua. Data statistik populasi Orang Papua di Tanah Papua tercatat jumlahnya semakin menurun drastis akibat kekerasan Negara yang membabibuta secara nyata dan tersistematis.
Data tahun 2013-2015 mencatat jumlah orang asli Papua rata-rata 1,7 juta jiwa. Sedangkan non-Papua 2 juta jiwa. Data tahun 2016, hingga bulan Mei dikabarkan jumlah orang asli Papua 1,5 juta jiwa dan non-Papua 2,3 juta jiwa. Tidak hitung tahun, dalam beberapa bulan saja jumlah orang Papua berkurang 200 ribu.
Dalam penyelesaian sejumlah kasus pelanggaran HAM di Papua oleh Pemerintah Indonesia tidak dilakukan sesuai prosedur yang ada pada konstitusi negara, namun yang dilakukan Indonesia adalah proses penyelesaian dengan Uang atau istilah bayar kepala tanpa penyelesaian sesuai Hukum yang jelas.
Berikut penyampaian laporan Komisi I DPR Papua pada Rapat Paripurna Ke V:
  1. Penembakan warga masyarakat di Paniai tanggal 8 Desember 2014 dan dugaan banyak pelanggaran HAM di tanah Papua yang sampai saat ini belum satupun yang terselesaikan oleh pemerintah Republik Indonesia, sehingga tidak menutup kemungkinan masyarakat mencari perlindungan dan penyelesaian hak-hak mereka kepada (Pasific Island Forum) PIF seperti yang dilansir dalam pemberitaan berbagai media.Komisi I DPR Papua meminta Presiden Joko Widodo mengijinkan Tim Investigasi Pelanggaran HAM – PIF datang ke Papua untuk melihat HAM di Papua, sekaligus melihat secara langsung kemajuan pembangunan yang telah dicapai di Papua, ini sangat membantu pemerintah Indonesia, jangan dilihat dari sisi politik saja, akan tetapi lihat juga kemajuan pembangunan.
  2. Komisi I DPR Papua meminta supaya segera membentuk Tim Independent bagi penyelesaian masalah HAM di Papua yang personilnya itu bukanlah orang-orang dalam pemerintahan ataupun TNI/POLRI, mengapa demikian, karena Tim Ad Hoc yang dibentuk Komnas HAM RI untuk kasus Paniai, maupun Tim HAM dari kementerian untuk mengusut dan investigasi penyelesaian pelanggaran HAM di Papua terkesan gagal.
Posted by: M. WALELA
Copyright ©Tabloid WANI

Tanggapan anda, Silahkan beri KOMENTAR di bawa postingan ini…!!!

Leave a Reply

Your email address will not be published.