Dark
Light
Today: December 7, 2024

Aktivis HAM Apresiasi 7 Negara Pasifik Bawa Isu Papua ke PBB

Aktivis HAM Apresiasi 7 Negara Pasifik Bawa Isu Papua ke PBB
Tujuh pemimpin negara Pasifik yang mengangkat isu Papua di Sidang Umum PBB. Dari kiri ke kanan (baris atas): Perdana Menteri Solomon Islands, Manasseh Sogavare, Perdana Menteri Vanuatu, Charlot Salwai Tabimasmas, Perdana Menteri Tuvalu, Enele Sosene Sopoaga, (tengah) Presiden Marshall Islands, Hilda Heine, Dari kiri ke kanan (baris bawa) Wakil Tetap Palau untuk PBB, Caleb Otto, Presiden Nauru, Baron Divavesi Waqa, Perdana Menteri Tonga, Samiuela ‘Akilisi Pohiva. (Foto: webtv.un.org)
Jayapua, Tabloid-WANI — Berlawanan dengan reaksi keras pemerintah Indonesia atas langkah tujuh pemimpin negara Pasifik mengangkat isu Papua Sidang Umum ke 71 Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB), aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Papua justru memberi apresiasi.
Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy, lewat sebuah surat terbuka mengatakan dirinya menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang tinggi kepada tujuh pemimpin negara dari kawasan Pasifik yang telah mengangkat isu Papua di PBB. Menurut dia, mereka telah menyampaikan informasi aktual, faktual dan benar mengenai kondisi HAM di Papua yang telah dibungkam dan sengaja ditutupi oleh Pemerintah Indonesia selama lebih dari 50 tahun terakhir.
Baca berikut ini:
Ketujuh pimpinan negara tersebut, kata peraih Penghargaan Internasional di Bidang HAM “John Humphrey Freedom Award” Tahun 2005 dari Kanada ini, adalah Perdana Menteri Solomon Island, Menasseh Sogavare; Perdana Menteri Tuvalu, Enele Sosena Sopoaga; Perdana Menteri Vanuatu, Charlot Salwai Tabimasmas, Perdana Menteri Kerajaan Tonga, Samuela Akilisi Pohiva; Presiden Republik Kepulauan Marshall, Hilda.C.Heine; Presiden Nauru, Baron Divavesi Waqa; serta Permanent Representative dari Republiik Palau, Caleb Otto.
Selain itu ia juga mengucapkan terimakasih kepada Perwakilan Pemerintah Solomon Island, Barret Salato dan Utusan Khusus Solomon Island, Rex Horoi.
Aktivis HAM Apresiasi 7 Negara Pasifik Bawa Isu Papua ke PBB
Yan Christian Warinussy
“LP3BH memandang bahwa informasi yang disampaikan para pemimpin dan utusan khusus maupun perwakilan pemerintah dari 7 negara Pasifik tersebut mengandung kebenaran berdasarkan data termasa yang diperoleh mereka dari berbagai lembaga hak asasi manusia di dunia, termasuk LP3BH Manokwari,” kata Yan.
Ia menegaskan pernyataan-pernyataan tujuh negara di depan Sidang Majelis Umum Perserikatan Bangsa Bangsa (MU PBB) pada akhir September 2016 tersebut dapat dipertanggung-jawabkan secara hukum.
Berkenaan dengan itu, kata dia, desakan-desakan yang disampaikan dalam konteks meminta Majelis Umum PBB mengeluarkan resolusi untuk mengirim misi pencari fakta (fact finding mission) dan pelapor khusus (special raporteur) masuk ke Tanah Papua untuk melakukan investigasi, perlu mendapat dukungan dari rakyat Papua dan Pemerintah Indonesia.
LP3BH, kata dia, menyerukan kepada tujuh pemimpin Pasifik tersebut untuk tetap berdiri teguh di depan perjuangan bersama dalam rangka penegakan hukum dan perlindungan HAM bagi rakyat Papua. Menurut dia, sebagai warga pribumi di Tanah Papua, mereka sedang mengalami marjinalisasi dan gejala ke arah pemusnahan etnis (genocida) yang sistematis dewasa ini.
“Kami menyerukan kepada Pimpinan Majelis Umum PBB dan Sekjen PBB untuk segera mengeluarkan resolusi guna mengirim misi pencari fakta dan pelapor khusus untuk menginvestigasi dugaan pelanggaran HAM Berat di Tanah Papua sepanjang lebih dari 50 tahun terakhir ini,” kata dia.

Solusi Menyelesaikan Pelanggaran HAM Papua

Yan juga menyodorkan sebuah konsep penyelesaian HAM Papua. Ia mengatakan sebenarnya mekanisme penyelesaian Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang Berat di Tanah Papua, sama halnya dengan di daerah-daerah lain di Indonesia sudah sangat jelas dapat didekati berdasarkan instrumen hukum yang sudah ada.
Menurut dia, penyelesaian tersebut pada intinya berpijak pada 2 (dua) mekanisme, yakni terhadap pelanggaran HAM yang terjadi di masa lalu melalui mekanisme pengadilan HAM adhoc dan melalui mekanisme Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR).
Sedangkan pelanggaran HAM Berat yang terjadi setelah pembentukan UU No.26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, dilakukan melalui Pengadilan HAM.
Baca berikut ini:
Ia menjelaskan kasus-kasus dugaan pelanggaran HAM yang terjadi pada tahun 2000, tepatnya sejak tanggal 23 November 2000 saat disahkan dan diundangkannya UU No 26 Tahun 2000 di dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 208, seharusnya dapat diselesaikan dengan UU ini.
Oleh karena itu, menurut dia, UU ini semestinya dapat dipakai untuk menyelesaikan kasus-kasus dugaan pelanggaran HAM yang Berat di Tanah Papua, seperti kasus Wasior 2001, kasus Wamena tahun 2003, kasus Aimas- Sorong Mei 2013 dan kasus Paniai 8 Desember 2014. Menurut dia, kasus-kasus ini seharusnya dapat diselidiki (diinvestigasi) hingga disidik dan diproses sesuai dengan amanat pasal 10 hingga pasal 33 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

Komnas HAM Perlu Bentuk Tim Ad Hoc

Yan mengatakan institusi yang berperan di sini pada tingkat penyelidikan (investigasi) adalah Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) dengan membentuk Tim Ad Hoc, sesuai amanat pasal 18 ayat (1) dan ayat (2).
Selanjutnya sesuai ketentuan pasal 20 ayat (1) UU No.26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, dalam hal KOMNAS HAM berpendapat bahwa terdapat bukti permulaan yang cukup telah terjadi peristiwa pelanggaran HAM yang Berat, maka kesimpulan hasil penyelidikan disampaikan kepada penyidik.
Kemudian dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah kesimpulan hasil penyelidikan disampaikan, KOMNAS HAM menyerahkan seluruh hasil penyelidikan kepada penyidik. Ini sesuai amanat pasal 20 ayat (2) UU No.26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
Menjadi pertanyaan sekarang adalah, kata Yan, apakah dalam konteks penyelidikan dan mengarah kepada tahap penyidikan menurut amanat aturan perundangan tersebut, KOMNAS HAM dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia sudah menjalankan tugas, fungsi dan wewenangnya sesuai amanat pasal 20 terhadap kasus Wasior, Wamena dan Aimas-Sorong dan Paniai ? Ataukah tidak sama sekali ?
“Fakta saat ini, untuk kasus Wasior dan Wamena, tahapan menurut ketentuan pasal 20 UU No.26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM tersebut sejauh pengamatan dan pengalaman saya sebagai Advokat HAM sudah dilalui oleh KOMNAS HAM dan Kejaksaan Agung RI,” kata dia.
Oleh karena itu, lanjut dia, seharusnya sudah maju ke tahapan penyidikan sesuai amanat undang undang hingga perkara tersebut diajukan kepada persidangan Pengadilan HAM yang bebas, adil dan imparsial sesegera mungkin.
Sedangkan untuk kasus Aimas-Sorong Mei 2013, lanjut Yan, kendatipun salah satu komisioner KOMNAS HAM yaitu Saudara Nurcholis pernah datang bersama mantan Ketua DPR PB Jimmi Demianus Ijie menemui korban-korban di rumah sakit Aimas-Sorong, nasib pengusutan kasus tersebut sama sekali tidak jelas, Ini, kata dia, telah meninggalkan tanda tanya besar di pihak rakyat Papua hingga hari ini. Termasuk korban tewas 2 (dua) orang dan beberapa yang luka-luka saat itu.
Sementara untuk kasus Paniai 8 Desember 2014, kata dia, sesungguhnya sudah ada langkah maju dari KOMNAS HAM dengan mengimplementasikan amanat pasal 19 UU No.26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, dengan membentuk Tim Ad Hoc untuk menyelidiki dugaan pelanggaran HAM yang Berat di lapangan Karel Gobay, Enarotali-Kabupaten Paniai tersebut.
“Dari sini menurut pandangan saya, Pemerintah Republik Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Ir.H.Joko Widodo seharusnya memberikan dukungan politik dan teknis serta penganggaran yang memadai bagi KOMNAS HAM dan juga Kejaksaan Agung RI untuk menjalankan tugas penegakan hukum dalam peristiwa tersebut tanpa memihak dan terkesan “mengganggu” dan atau “mengintervensi” senantiasa,” kata dia.

Kasus Sebelum Tahun 2000

Sementara itu, bagi kasus-kasus dan peristiwa-peristiwa yang diduga terjadi pelanggaran HAM yang Berat sebelum tahun 2000, kata Yan, termasuk di dalamnya dugaan peristiwa tahun 1963, 1965 dan juga 1969 sebelum dan sesudah Tindakan Pilihan Bebas (Act of Free Choice) maupun dugaan peristiwa dugaan pelanggaran HAM yang Berat di kawasan Pegunungan Tengah-Tanah Papua tahun 1977-1978, kesemuanya dapat ditempuh melalui jalan penyelidikan. Kelak hal ini dapat bermuara pada dibentuknya Pengadilan HAM Ad Hoc sebagaimana diatur di dalam pasal 43 dan 44 UU No.26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
“Bisa juga untuk konteks Papua sejak sekarang dapat dilakukan kajian dan diskusi dalam upaya mendorong dibentuknya Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi sesuai amanat pasal 45 ayat (1) dan pasal 46 Undang Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua,” kata dia.
Alternatif lain, kata Yan, melalui mekanisme non justitia (di luar hukum) melalui mekanisme KKR berdasarkan amanat pasal 44 ayat (1) dan pasal 45 ayat (2) UU No.21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.
Ia menambahkan,khusus bagi kasus Paniai 8 Desember 2014, seharusnya semua pihak di Tanah Papua dan Indonesia memberikan dukungan penuh kepada KOMNAS HAM Republik Indonesia dalam menjalankan tugas dan wewenangnya sesuai amanat aturan perundangan yang berlaku, khususnya UU No.26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Mereka diharapkan dapat menyelidiki dan mengungkapkan siapa sesungguhnya yang seharusnya bertanggung-jawab terhadap kematian tragis 4 (empat) orang pelajar Orang Asli Papua asal Kabupaten Paniai jelang perayaan Natal tahun 2014 tersebut dan membawa para pelakunya ke depan pengadilan HAM di Tanah Papua.

Copyright ©Satu Harapan

Leave a Reply

Your email address will not be published.