Tower air di Biak, menjadi saksi bisu peristiwa Biak Berdarah, Juli 1998. |
Baik, Tabloid-WANI — Para korban pelanggaran hak asasi manusia di Papua, termasuk korban Biak Berdarah 1998 menolak solusi apapun yang ditawarkan pemerintah untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM di Papua.
Pendamping para korban Biak Berdarah, Ferry Marisan mengatakan para korban sudah frustasi terhadap langkah-langkah pemerintah selama ini, dan mereka hanya punya satu keinginan yaitu merdeka.
Ferry mengatakan para korban sudah kecewa karena pemerintah pusat maupun daerah tidak pernah memperhatikan kasus pelanggaran itu selama belasan tahun.
“Kurang lebih 16 tahun kami kerja mendampingi korban, mereka punya keinginan itu selalu disampaikan pada kami. ‘Tolong bicara pada pemerintah daerha pusat, kami ini ingin merdeka. Kami tidak butuh apapun penyelesaian pemerintah, karena pada akhirnya kami nanti akan kalah. Kami akan dihukum, tidak dapat apa-apa’,” kata Ferry Marisan kepada KBR, Senin (10/10/2016).
Audio…
Ferry Marisan merupakan Direktur Lembaga Studi dan Advokasi Hak Asasi Manusia (ELSHAM) Papua. ELSHAM Papua mendampingi para korban Biak Berdarah 1998 selama 16 tahun. Sampai saat ini ada 58 korban maupun keluarga korban peristiwa tersebut. Dalam kasus itu, tentara Indonesia menembaki sejumlah orang yang berusaha menaikkan bendera Bintang Kejora di menara air di Kota Biak Numfor, Papua. Sejumlah orang tewas dan puluhan orang luka.
Akhir pekan lalu, Komnas HAM perwakilan Papua bertemu dengan para korban kasus pelanggaran HAM berat, termasuk kasus Biak Berdarah mengenai opsi-opsi penyelesaian kasus penyelesaiannya.
Wiranto sebelumnya mengusulkan penyelesaian secara nonyudisial. Komnas HAM perwakilan Papua berencana menyampaikan hasil pertemuan dengan para korban itu pada hari ini.
Ferry menambahkan, para korban juga tidak akan mau menerima jika Menko Polhukam Wiranto ingin menemui mereka untuk memberitahukan rencana pemerintah menyelesaikan penyelesaian kasus HAM Papua.
“Para korban ini tidak akan pernah mau ketemu Wiranto, dimanapun. Wiranto mau ke Nabire, Wamena, Jayapura atau Biak, tidak akan ditemui para korban. Kecuali jika korban ini direkayasa oleh Pemda atau TNI di daerah itu,”kata Ferry Marisan.
Ferry menjelaskan, keinginan Wiranto menyelesaikan kasus pelanggaran HAM Papua lewat jalur nonyudisial atau di luar proses hukum sudah mengecewakan warga Papua khususnya korban pelanggaran HAM.
“Para korban ini tahu, proses-proses penyelesaian pelanggaran HAM di Indonesia itu mestinya bagaimana. Apalagi kita ada UU HAM dan UU Peradilan HAM. Kalau yang ditawarkan nonyudisial, atau rekonsiliasi, itu tidak ada dasar hukumnya. Kita tidak punya lagi UU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi. Jadi, jangan berharap dengan nonyudisial,” lanjut Ferry.
Direktur Eksekutif ELSHAM Papua Ferry Marisan menambahkan para korban sudah tidak percaya dengan lembaga-lembaga pemerintah, termasuk dari Komnas HAM. Karena selama ini penyelesaian kasus pelanggaran HAM Papua tidak pernah memuaskan mereka.
“Para korban itu inginnya lembaga independen internasional yang turun ke Papua, menyelidiki secara menyeluruh pelanggaran HAM yang terjadi di Papua,” tambah Ferry Marisan.
Baca berikut ini:
- Hasil Pertemuan dengan Keluarga Korban Biak Berdarah Belum Tentu Dibuka ke Publik
- Tuntut Referendum, Komnas HAM Papua Gelar Pertemuan dengan Korban Biak Berdarah
- Penyelesaian Nonyudisial, Elsham Papua: Tak ada Dasar Hukum
- DPR: Pemerintah Jangan Sepihak Putuskan Cara Selesaikan Kasus HAM Papua
Copyright ©kbr.id