Makasar — “Otoritas Indonesia, Rabu (12/10), menyita puluhan burung cenderawasih yang diawetkan dari seorang kurir yang tidak mengetahui bahwa unggas tersebut merupakan spesies yang dilindungi,” kata pejabat.
“Kurir tersebut, mendatangi lembaga konservasi pemerintah di Provinsi Sulawesi Selatan untuk meminta izin mengirimkan ke-64 burung cenderawasih dan lebih dari 80 bundel bulu kasuari dengan angkutan udara,” kata Kepala Balai Besar Balai Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Sulsel Ir Dody Wahyu Karyanto, MM
Perusahaan kargo tersebut meminta kurir itu untuk mendapatkan surat resmi yang mengizinkannya untuk mengirim burung yang diawetkan dan bulu tersebut ke Provinsi Papua.
“Setelah kami memeriksa, ternyata satwa liar ini adalah spesies yang dilindungi. Kami segera menyita (barang-barang itu) dan menahan sang kurir untuk menginterogasinya,” kata Karyanto.
“Dia membantu pihak berwenang saat mereka mencoba melacak pemilik buruk yang dilindungi tersebut, yang dapat menghadapi penuntutan karena melanggar undang-undang terkait satwa liar,” kata Karyanto.
Ada banyak spesies burung cenderawasih yang beberapa di antaranya ditemukan di Papua.
Indonesia memiliki jumlah spesies burung tertinggi di Asia, kata pakar satwa liar. Sebagian besar burung tersebut ditangkap dan diperdagangkan setiap tahun dengan diselundupkan untuk dijual sebagai hewan peliharaan atau simbol status.
Copyright ©Satu Harapan