Hak penentuan nasib sendiri adalah seolusi penyelesaian kasus pelanggaran HAM di Papua. Foto: Ist. |
Jakarta, Tabloid-WANI — Tim terpadu pelanggaran HAM Papua yang dibentuk era Luhut Binsar Panjaitan akhirnya bubar. Menurut anggota Tim, Fritz Ramandey, tim gagal menghasilkan kesimpulan ataupun rekomendasi pelanggaran HAM di Papua. Padahal, masa kerja tim hingga bulan ini.
Penyebabnya, kata dia data yang diajukan terhadap kasus-kasus pelanggaran HAM minim. Apalagi, kerja tim dinilainya tak solid. Ditambah banyaknya resistensi dari masyarakat Papua terhadap tim terpadu.
“Tim sendiri anggotanya terlalu banyak, tetapi tidak efektif bekerja, karena pembagian tugas dibatasi pada Polda Papua dan Komnas HAM. Tetapi waktu bersamaan kemudian oleh masyarakat Papua terutama Paniai mendapatkan resistensi,” katanya kepada KBR, Kamis (6/10/2016).
Audio…
Kasus-kasus yang dibahas tim Menkopolhukam diantaranya, upaya pencarian dan penculikan Aristoteles Masoka (sopir tokoh Papua Theys Hiyo Eluai yang dibunuh anggota Kopasus), penembakan Opinus Tambuni di Wamena, kasus Wamena Wasior di Kejagung, dan kasus Paniai. Sementara untuk kasus Biak berdarah tidak menjadi agenda tim menkopolhukam.
“Kasus Biak berdarah tidak masuk karena alasan kekurangan data ya, basis argumentasinya di situ, sehingga perdebatan panjang lebar di situ,” ujarnya.
Fritz juga mengkritik upaya Menkopolhukam Wiranto yang berencana membentuk badan baru.
“Membentuk badan baru harus bercermin pada tim sebelumnya, sehingga tidak mengulangi tim sebelumnya yang gagal, terkait representasi dan kapasitas, bukan orangnya,” ungkapnya.
Dia pun mengingatkan Wiranto yang memberikan pernyataan terhadap pelanggaran HAM Papua. Wiranto sebelumnya berujar akan mensejajarkan seluruh kasus dan menggunakan win-win solution. Hal itu, kata dia hanya akan menimbulkan kemarahan rakyat Papua.
“Itu sangat berbahaya, hanya akan membuat keluarga korban menjadi marah. Apapun nanti timnya yang akan dibentuk Wiranto akan mendapatkan resistensi yang sama dengan tim sebelumnya,” kata dia.
Penyelesaian
Sementara itu, Komisioner Komnas HAM, Sandrayati Moniaga mengatakan, Komnas HAM tetap pada jalurnya akan menyelidiki kasus-kasus pelanggaran HAM Papua.
Komnas HAM, dalam hal ini memiliki wewenang khusus menelisik kasus yang diduga sebagai pelanggaran HAM berat. Tercatat ada empat kasus yang tergolong pelanggaran berat, yakni kasus Wasior (2001), Wamena (2003), Paniai (Desember 2014), serta yang dikenal sebagai kasus Biak berdarah (pada Juli 1998).
“Wamena dan Wasior sudah diselidiki Komnas pada 2004, namun masih bolak balik, terakhir sudah disepakati ada pelengkapan beberapa bukti. Kewenangan untuk melakukan penyelidikan ada di Komnas HAM. Kalau pelanggaran HAM berat tidak bisa diselesaikan oleh Menkopolhukam, itu ranah yudicial,” kata Sandra kepada KBR, Kamis (6/10/2016).
Audio…
Saat ini, kata dia selain Wasior dan Wamena, Komnas HAM masih fokus pada penyelidikan kasus Paniai. Sementara kasus Biak Berdarah masih ditunda penyelidikannya.
“Kalau Biak berdarah kami harus melakukan analisa hukum dulu, dan itu belum. Karena memang jumlah personil terbatas sehingga semua tersedot pada kasus yang sedang diselidiki,” jelas Sandra.
Sementara itu Staf Khusus Presiden soal Papua, Lenis Kogoya menilai penyelesaian pelanggaran HAM di Papua, jadi tugas Menkopolhukam. Lenis yakin Menkopolhukam sedang menanganinya melalui program-program yang disusun.
“Saya kira itu sudah ditangani langsung Pak Menko Polhukam, tadinya Pak Luhut. Terus kelanjutannya direkomendasikan dengan Pak Menko mungkin. Mungkin nanti saya tanya ke Menko soal itu. Seperti saya lakukan, masyarakat begitu mengadu datang ke saya, saya melihat ada masalah, akhirnya saya serahkan ke kepolisian. Sama, yang menangani masing-masing KL. Kementerian, Kemenkopolhukam begitu untuk masalah itu,” ujar Lenis kepada KBR, Kamis (6/10/2016).
Lenis melanjutkan, “kita lebih pendekatannya untuk penyelesaian pelanggaran HAM di Papua itu pendekatan adat yang sekarang namanya program holistik. Untuk pembangunan, pendidikan, kesehatan dan ekonomi, sentuhan langsung dengan masyarakat. Itu yang saya dorong sekarang. Presiden pun juga sama.”
Suara Korban
Korban Biak Berdarah, Tineke Rumakabu menyatakan sudah tak berharap lagi penyelesaian dalam bentuk apapun, baik secara yudisial maupun nonyudisial. Tineke karena kasus ini sudah telalu lama tak dihiraukan.
Tineke mengaku tak lagi percaya pada pemerintah untuk menangani kasus ini baik melalui peradilan maupun di luar proses hukum karena sudah 18 tahun kasus ini hanya ditinggal begitu saja tanpa penanganan dari pemerintah. Sebagai korban hak-haknya pun selama ini tak pernah dipenuhi, sehingga ketika pemerintah kasus pelanggaran HAM menjadi sorotan dunia, Tineke tak lagi sudi mendapat perhatian.
Tineke menyatakan sebagai masyarakat Papua, keinginannya hanyalah hak penentuan nasib sendiri.
“Kami tolak. Kami sudah bikin surat pernyataan sikap untuk kami tetap tolak. Kebetulan besok ada pertemuan Komnas HAM Papua dengan kami para korban Biak berdarah, kami nyatakan sikap bahwa kami tolak. (Penyelesaian secara non yudisial atau apa?) Dua-duanya,” tegas Tin kepada KBR (6/10/2016).
Tineke melanjutkan, “Kami sudah tidak mau lagi berbicara tentang penyelesaian, atau musyawarah atau ganti rugi karena kami tahu bahwa sudah banyak sekali korban-korban pelanggaran HAM di Papua dan negara pasti tidak akan meminta maaf kepada kami. Itu sudah jelas.”
Tineke menjelaskan, saat ini para korban bersatu dalam sebuah wadah organisasi bernama Bersatu Untuk Kebenaran (BUK) dengan kegiatan ibadah, berkumpul dan berkebun untuk menguatkan ekonomi keluarga masing-masing. Besok (Jumat, 7/10/2016) organisasi ini bersiap untuk menolak niatan Komnas HAM untuk bertemu mereka pada pukul 9 pagi sesuai dengan undangan dari Komnas yang mereka terima.
“Kami pernah mencoba untuk pernah memasukkan surat proposal ke pemerintah baik di provinsi dan di kabupaten tapi tidak pernah ada perhatian. Tapi sekarang kami kalau di cari-cari seperti ini waktunya sudah lewat, sudah lalu. Jadi kami tidak perlu dengan yang begitu lagi.” Ketus Tineke.
Tineke berkata, “karena banyak korban yang waktu itu sakit, jadi kami mencoba untuk ada perhatian dari pemerintah supaya ada rumah aman untuk para korban bisa membagi rasa dan lain sebagainya. Tapi ketika itu kami sudah mencoba untuk memberikan masukan permintaan bantuan ke pemerintah tapi kan tidak ada perhatian. Sehingga kami merasa bahwa tidak perlu lagi untuk kami mau diurus atau diproses secara hukum baik pelaku-pelaku itu kami sudah tidak perlu. Ini bukan saatnya lagi,” ungkapnya.
Baca ini: Kasus Pelaggaran HAM di Paniai Tak Tuntas, Rakyat Tak Percaya Negara
Copyright ©kbr.id