- VISI
- Misi dan Mandat Negara West Papua
- Usulan Nama Negara
3.1. Negara dan Negara-Bangsa - Usulan Bentuk Negara
- Pemerintahan Nasional dan Negara
- Usulan Sistem Pemerintahan dan Pemilihan Umum
- Contoh Kasus ‘Demokrasi kesukuan’ dalam Praktek Demokrasi West Papua
- Usulan Pejabat Negara
- Pilar Negara West Papua: Legislative, Exectutive, Judicative
- Infra-Struktur Negara: Tentara, Polisi dan Partai Politik
- Nama Bangsa
- Nama Tanah
- Nama Wilayah
- Nama Mata Uang Sementara
- Usulan Bahasa Transisi
- Bahasa Resmi Negara
- Usulan Struktur Pemerintahan
- Ciri Khas Negara Republik (Konfederal) West Papua
Uraian dari (18 Nomor) diatas adalah sebagai berikut:
1. VISI
Mewujudkan sebuah kesatuan politik dan kedaulatan hukum West Papua di mana rakyatnya hidup bersahabat dengan alam sekitarnya, makhluk sekitarnya dan dengan sesama manusia, yaitu sebuah kehidupan yang berkeseimbangan.
Artinya mewujudkan rakyat West Papua yang:
- Tahu Adat;
- Tunduk kepada Hukum Alam dan Hukum Adat; dan
- Modern (berwawasan holistik dan progresif)
Yang bertujuan menghadirkan kehidupan harmonis.
(Artinya kemerdekaan West Papua tidak bercita-cita berorientasi eknomis yaitu mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur, mengeluarkan keperluan manusia keadilan dan kesejaheraan, mengesampingkan keperluan manusia yaitu perdamaian dunia dan keamanan.)
2. MISI DAN MANDAT NEGARA WEST PAPUA
Negara West Papua hanya punya satu mandat, yaitu menjamin Pulau New Guinea tetap sebagai Paru-Paru Dunia sepanjang masa.
Untuk itu, Negara West Papua punya misi mengupayakan peri kehidupan yang berkeseimbangan, bukan berkelanjutan, di antara segenap komunitas makhluk, yang mengandung makna tidak berjuang semata-mata untuk kepentingan politik, keamanan, kesejahteraan (ekonomi) dan kedamaian manusia saja, tetapi lebih-lebih untuk kepentingan bersama seama manusia dan sesama makhluk hidup.
3. USULAN NAMA NEGARA
Republik Konfederal West Papua atau Republik West Papua, yang disingkat West Papua.
Dalam bahasa Indonesia negara ini disebut “West Papua“, dalam Bahasa Inggris disebut tetap “West Papua“, bahasa Perancis juga disebut “West Papua“, dalam bahasa Lani juga masih tetap bernama “West Papua“, dalam bahasa Biak juga tetap namanya “West Papua“, dalam bahasa apapun, nama negara tetap “West Papua“. Nama negara tidak diterjemahkan ke dalam bahasa-bahasa apapun. Contoh kasus: Nama Fiji dan Vanuatu tidak pernah diterjemahkan ke dalam bahasa lain, tetapi ditulis dan disebut Fiji dan Vanuatu.
3.1. Negara dan Negara-Bangsa
- West Papua ialah nama “Negara-bangsa” (nation-state) dalam konteks proses “modernisasi”
- Sementara dalam konteks “historis” berdasarkan bangunan sosial-budaya, maka Negara-Bangsa “West Papua” memiliki tujuh “Negara”, atau “Wilayah Adat”: (1) Laa-Pago; (2) Mee-Pago; (3) Haa-Amin; (4) Saireri; (5) Domberai; (6) Bomberai; dan (7) Mamta
- Jadi, negara-bangsa West Papua memiliki Tujuh Negara.
- Ketuju Negara ini bukan Negara-Bagian, bukan Provinsi, tetapi masing-masing sebagai Negara, yang membentuk Konfederasi West Papua sebagai sebuah “Negara-Bangsa”.
4. USULAN BENTUK NEGARA
Confederal Republic (Repulik Konfederal), di mana Tujuh Wilayah Adat West Papua membentuk konfederasi dengan Administrasi Pemerintahan Nasional yang menjalankan fungsi pemerintahan nasional demi kepentingan masing-masing Wilayah Adat.
Masing-masing wilayah Adat (atau Negara) yang berkondeferasi dimaksud dalam hal ini disebut sebagai “Negara” atau dalam istilah Negara Federal Barat (seperti Amerika Serikat dan Australia) disebut Negara Bagian dana dalam sistem Federal Swiss disebut Canton, dan dalam konteks Uni Eropa dan Perserikata Bangsa-Bangsa disebut Negara-bangsa.
Negara / Wilayah Adat Republik West Papua dikepalai oleh Kepala Negara (atau Kepala Wilayah Adat atau Kepala Suku Wilayah).
5. PEMERINTAHAN NASIONAL DAN NEGARA
Pemerintahan Nasional Negara Republik West Papua dibentuk oleh para Kepala Negara. Pembentukannya secara hukum yang berkekuatan kedaulatan politik ditandai dengan sebuah dokumen “Deklarasi Pembentukan Pemerinahan Nasional Republik West Papua“
Deklarasi ini dapat disebut sebagai sebuah “Treaty” di antara ketujuh Wilayah Adat dalam mebentuk sebuah Negara-Bangsa West Papua.
(Konsep pemikiran tentang negara-bangsa dan pembentukannya di sini TIDAK SAMA dengan konsep dan proses pembentukan negara-bangsa lainnya. Pada umumnya pemerintahan nasional negara-bangsa-lah yang secara umum membentuk pemerintahan di bawahnya, seperti Negara Bagian dan Provinsi. Dalam kasus pembentukan negara-bangsa West Papua justru Pemerintahan Wilayah Adat yang membentuk Pemerintahan Nasional).
Rasionalnya karena Masyarakat Adat telah ada jauh sebelum kehadiran negara-bangsa, dan Masyarakat Adat memiliki unit kesatuan mereka, yaitu Wilayah Adat. Dengan demikian Wilayah Adat inilah yang membentuk Negara, mewakili suku, marga, keluarga dan individu di dalam Wilayah Adat (Negara) dimaksud.
Kenyataannya Negara West Papua didirikan oleh keingingan para Anggota Masyarakat Adat yang diwakili oleh Wilayah Adat. Dalam sejarah pembentukan Pemerintahan Nasional, Wilayah Adat Papua yang membentuk dengan menandatangani sebuah “Deklarasi Pembentukan Pemerintahan Nasional Negara Republik Konfederal West Papua” yang sekaligus juga secara hukum merupakan sebuah Perjanjian “Treaty” antar Wilayah Adat (Konfederasi) menyangkut pembentukan pemerinathan nasional negara West Papua.
Dengan demikian, secara strategis, berbagai isu dan gerakan yang ingin memisahkan diri dari negara-bangsa West Papua diputuskan sepenuhnya oleh Wilayah Adat masing-masing, bukan oleh negara-bangsa West Papua.
6. USULAN SISTEM PEMERINTAHAN DAN PEMILIHAN UMUM
Sistem Pemerintahan Negara West Papua: ialah “Demokrasi Kesukuan”.
Secara garis besar, Demokrasi Kesukuan ialah:
- Demokrasi di dalam suku (tidak lintas suku),
- Demokrasi di dalam batas wilayah dan di dalam hukum adat, yaitu demokrasi berdasarkan nilai-nilai dan normat adat, serta demokrasi berbasiskan tradisi (customs) yang sudah ada sejak nenek-moyang, yang berlaku di dalam batas wilayah dan hukum adat yang bersangkutan;
- Demokrasi berdasarkan hubungan kekerabatan, yaitu demokrasi yang dijalankan berbasiskan bangunan sosial bernama “suku”.
- Demokrasi Kesukuan ialah demokrasi non-partai politik, ikatan berbasiskan ikatan sosial dan bukan atas kesamaan pandangan dan ideologi politik, hukum dan batas-ulayat suku-suku.
Proses demokrasi antar suku atau di luar suku-suku mengedepankan prinsip represesntasi, collective-collegial, sementara di dalam suku-suku mengedepankan prinsip one-man-one-vote.
- Demokrasi di dalam suku, artinya proses demokrasi sesungguhnya terjadi di dalam masing-masing suku, misalnya Suku Moi, Suku Mee, Suku Ayamaru, suku Kamoro dan sebagainya. Pencalonan dan pemilihan pemimpin terjadi dari dalam, dan di dalam suku yang bersangkutan. Contoh konkrit: Tidak ada seorang dari suku Lani mencalonkan diri menjadi Anggota Parlemen atau Menjabat sebagai Kepala Negara atau pegawai Negara di dalam Wilayah Adat Saireri. Tidak ada marga Kogoya yang mewakili wilayah Saireri, karena marga Kogoya hanya ada di suku Koteka – Lani. Masing-masing anggota suku mencalonkan diri dan dipilih di dalam Wilayah Adat masing-masing. Proses memilih dan dipilih, hak memilih dan dipilih hanya ada di dalam masing-masing suku.
- Pada tingkat nasional, yang berperan penting dan utama ialah wakil-wakil dan Kepala Negara Tujuh Wilayah Adat.
- Masing-masing suku yang hidup di dalam demokrasi yang ada di dalam suku ini membentuk Negara (Wilayah Adat), di mana pemilihan para pemimpin di dalam masing-masing Negara dipilih dalam Pemilu berdasarkan prinsip representasi dan proporsionalitas.
- Masing-masing Wilayah Adat mengirimkan wakil-wakilnya ke Parlemen dan Pemerintah Nasional dengan prinsip representasi (tidak menggunakan prinsip proporsionalitas) mewakili Tujuh Negara atau Wilayah Adat West Papua.
- Anggota Parlemen Nasional dipilih secara demokratis, tetapi dengan prisnip representasi dari tujuh Wilayah Adat, dengan masing-masing wlayah adat diberikan jatah kursi yang sama.
7. CONTOH KASUS ‘DEMOKRASI KESUKUAN’ DALAM PRAKTEK DEMOKRASI WEST PAPUA
- Demokrasi Kesukuan yaitu sistem pemerintahan di mana proses demokrasi liberal terjadi secara utuh dan menyeluruh di dalam batas-batas wilayah adat, ulayat dan garis-garis serta berbasis kepada suku-suku, dan proses demokrasi sosial yang menekankan pemerataan dan keterwakilan di tingkat nasional, di antara Negara Bagian;
- Jatah Berkampanye untuk posisi Pemimpin Nasional dalam Pemilihan Umum diberlakukan secara merata dan bergilir sehingga masing-masing dari Tujuh Wilayah Adat Papua mendapatkan kesempatan sekali dalam satu antrian untuk menjadi Pejabat Nasional.
- Contoh: Pemilu tahun 2000 diputuskan oleh Sidang Umum PNWP bahwa Wilayah Adat Laa-Pago mendapat kesempatan untuk mencalonkan pemimpin nasional, maka pada Pemilu tahun 2000 hanya anggota Masyarakat dari Wilayah Adat Laa-Pago yang berkesempatan mencalonkan diri dan dicalonkan, lalu berkampanye ke seluruh Wilayah Adat West Papua untuk mendapatkan dukungan dan meraih suara terbanyak. Kemudian, bila giliran kampanye tahun 2005 diberikan kepada Wilayah Adat Bomberai, maka para politisi dan tokoh dari wilayah Bomberai saja diberikan kesempatan untuk mengajukan Calon Presiden dan berkampanye ke seluruh wilayah adat West Papua untuk mendapatkan dukungan suara terbanyak. Dengan demikian, secara keseluruhan dalam kurun waktu 7 x 5 (35 tahun) tahun kesemua Negara dari Tujuh Wilayah Adat West Papua akan mendapatkan giliran satu kali menjadi Presiden Republik West Papua.
8. USULAN PEJABAT NEGARA
- Presiden Konfererasi, disingkat Presiden
- Wakil Presiden terdiri dari Tujuh Kepala Negara
- Ketujuh Wakil Presiden Membidagi Urusan-Urusan Tertentu, berfungsi sekaligus sebagai Menteri Senior/ Meneri Koordinator, yang membidagi berbagai urusan kementerian.
- Nantinya akan disebut Wakil Presiden/ Menko Urusan Ekonomi, Bisnis, Perbankan dan Perdagangan; atau Wakil Presiden Bidang Politik, Hukum dan HAM.
9. PILAR NEGARA WEST PAPUA: LEGISLATIVE, EXECTUTIVE, JUDICATIVE
- Ada pemisahan yang jelas dan tegas antara
- Struktur kenegaraan di tingkat Negarat dengan struktur pemerintahan di tingkat Nasional. Pemerintah Nasional lebih memfokuskan diri kepada urusan kepemerintahan dan Kepala Negara lebih mengurus kepentingan Negara atau 7 Wilayah Adat West Papua;
- Pemisahan antara legislative, judicative dan executive dilakukan baik secara separation of power, maupun secara layering of power dari tingkat lokal sampai nasional. Dengan prinsip “separation of power”, maka terjadi pemisahan yang membantu proses “checs and balances”. Sedangkan prinsip “layering of power” mengandung arti wilayah tanggungjawab yang lebih kecil menjadi lebih intisari dan lebih pokok, dan urusan dan tangungjawab yang bebih luas menjadi pembungkus dan penetralisir dalam rangka menghadapi urusan-urusan dengan dunia di luar dari negara-bangsa West Papua;
- Separation of power yaitu sebagaimana dicetuskan oleh Montesquieu (legislative, executive and judicative); sedangkan layering of power dicetuskan oleh pemikir Negara West Papua. Layering of power, tidak sama dengan pusat dan daerah, atasan dan bawahan, tinggi dan rendah, yang mengandung makna otoritas, wewenang dan kekuasaan, akan tetapi ia lebih merupakan tanggung-jawab dan ruang lingkup tugas-tugas. Layering of power artinya lapisan tugas dan tanggungjawab, dari yang kecil ke yang besar, dari yang sempit ke yang luas, dan dari yang intisari ke yang kulit.
- Executive dipimpin oleh Presiden yang secara administrasi pemerintahan disebut Presiden Konfederasi;
- Presiden dibantu oleh para Wakil Presiden yang adalah Menteri Koordinator dan Para Menteri Kabinet.
- Legislative Pusat dipimpin oleh Ketua PNWP, dan Legislative Negara dipimpin oleh Ketua Parlemen Negara, di mana:
- Para Anggota Legislativ Nasional merupakan representasi dari Tujuh Wilayah Adat Papua, yang dapat dipilih langsung oleh rakyat, tetapi diusulkan agar diangkat oleh para Kepala Negara. Artinya Anggota Legislativ Nasional Diutus oleh Negara ke Parlemen Nasional.
- Anggota Legislativ Negara adalah perwakilan langsung dari rakyat, dipilih secara proporsional dari lebih dari 245 suku yang ada di wilayah New Guinea Barat. Artinya masing-masing suku harus memiliki minimal 1 (satu) orang wakil atau anggota parlemen yang mewakili. Sementara itu maksimal anggota perlemen negara mewakili suku masing-masing diatur sesuai proporsi dari jumlah orang di Tingkat Parlemen Negara / Wilayah Adat;
- Parlemen Nasional dan Parlemen Negara West Papua mengenal empat (4) kursi parlemen non-manusia, yang memiliki hak veto, yaitu kursi (1) makhluk roh; (2) flora; (3) fauna; dan (4) benda alam;
- Hak Veto dan Hak Suara diberikan kepada Anggota Parlemen Non-Manusia: (1) makhluk roh; (2) flora; (3) fauna; dan (4) benda alam, sehingga segala kebijakan yang dianggap mengganggu existensi para pihak dapat dibatalkan demi hukum atas nama hak asasi segenap makhluk;
- Yudikatif dipimpin oleh seorang Hakim Agung di Tingkat Nasional dan para Hakim Negara di Tingkat Wilayah Adat.
- Peradilan dalam Negara West Papua mulai dari Peradilan Adat di tingkat Marga, Puak dan Peradilan Wilayah Adat (Negara);
- Berdasarkan prinsip layering of power, maka Hukum Adat memiliki daulat tertinggi dalam segala keputusan peradilan karena Hukum Adat merupakan urat-nadi, intisari, nafas dari semua hukum.
- Hukum di Negara West Papua mengakui dan menegakkan hukum alam, hukum adat dan hukum Negara.
- Puncak Sistem Peradilan West Papua ada di dalam Negara, bukan di dalam Pemerintahan Nasoinal; karena masing-masing Negara memiliki keunikan dan karakteristik dalam menegakkan hukum.
- Keputusan Peradilan Adat ialah final dan mengikat,
- Dengan demikian misalnya Keputusan Peradilan Negara dapat digugat di Peradilan Adat.
- Pertimbangan Hukum di Peradilan Adat melibatkan hukum Agama, Hukum Alam dan Hukum Adat.
- Hakim Agung di Tingkat Nasional tidak memiliki kekuasaan, tetapi hanya berfungsi sebagai Lembaga Pertimbangan Peradilan Negara, yang memberikan pertimbangan hukum kepada para hakim Negara dan peradilan Negara.
10. INFRA-STRUKTUR NEGARA: TENTARA, POLISI DAN PARTAI POLITIK
- Tentara Nasional West Papua (TNWP – West Papua Military Force – WPMF) berada di bawah komando seorang Panglima Tentara, dan Komado Tertinggi ada di Tangan Presiden Konfederasi;
- Karier militer dalam Negara, komando militer dan rekruitmen diatur dalam sebuah struktur komando militer terpusat di tingkat Nasional;
- Diberlakukan wajib militer untuk setiap warga Negara yang berusia 18 tahun ke atas.
- Kepolisian Negara West Papua (KNWP – West Papua Federal Police – WPFP) dikepalai oleh Kepala Kepolisian di Tiap Negara (Wilayah Adat).
- Dengan demikian, Negara West Papua tidak mengenal Kepolisian Nasional.
- Karier aparat keamanan /kepolisian sepenuhnya beroperasi di dalam kawasan wilayah adat masing-masing, dengan aturan-aturan dan penegakkan hukum bervariasi menurut dinamika di dalam wilayah adat masing-masing.
- Kepala Kepolisian masing-masing Negara diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Negara (Kepala Suku Wilayah Adat).
-
Tugas Pengamanan Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan Nasional diatur oleh Kepala Negara dari Wilayah Adat dari mana pemimpin yang bersangkutan berasal.Contoh Konkrit: Kalau Presiden West Papua periode 2020 – 2025 berasal dari Wilayah Adat Saireri, maka yang bertanggungjawab atas keamanan Istana Presiden, dan Keamanan Kantor Pemerntah Nasional ialah Komandan Polisi Negara Saireri dan Kepolisian Negara Saireri. Kalau Presiden kemudian di periode berikut digantikan oleh tokoh dari Wilayah Adat Domberai, maka Pengamanan Nasional juga diambil alih oleh Komandan Kepolisian Wilayah Adat (Negara) Domberai.
- Negara West Papua tidak mengenal Partai Politik, karena fungsi dan peran partai politik sepenuhnya diselenggarakan oleh ikatan-ikatan sosial yang abadi, sudah ada sebelum ada Negara, yaitu bangunan sosial keluarga, marga, puak dan suku.
(Kita perlu bertanya dan menjawab pertanyaan,
- “Apa fungsi dan peran partai politik dalam negara-bangsa dan dalam proses demokrasi modern?” dan
- “Apakah peran dan fungsi dimaksud dapat dimainkan oleh bangunan sosial “suku”, “marga”, dan “puak” di dalam Masyarakat Adat?”
Karena dengan menjawab dua pertanyaan ini kita mendapatkan kejelasan apa hakekat ‘Demokrasi Kesukuan’.)
11. NAMA BANGSA
Papua
12. NAMA TANAH
Papua
13. NAMA WILAYAH
New Guinea Barat atau West New Guinea
14. NAMA MATA UANG SEMENTARA
Usulan
- Vatu Papua (Vt Papua, menemani Vt Vanuatu).
- Gulden Nieuw Guinea (Kalau Belanda akhirnya berpihak kepada kemerdekaan West Papua. Kalau tidak maka sebaiknya tidak menggunakan ini.
- Dolar West Papua (WP$/ P$) kalau Amerika Serikat memainkan peran penting dalam kemerdekaan West Papua.
15. USULAN BAHASA TRANSISI
Melayu Papua & Tok Pisin Melayu
16. BAHASA RESMI NEGARA
Bahasa Inggris dan bahasa kedua Melayu Papua
17. USULAN STRUKTUR PEMERINTAHAN
- Kekuasaan Tertinggi urusan Negara ada di Tangan Sidang Umum Kepala Negara;
- Kekuasaan Tertinggu urusan Kepemerintahan ada di Tangah Presiden Konfederal Republik;
- Mandat dan Tugas Pemerintahan Nasional diberikan oleh para Kepala Negara dan Fungsi Pemerintahan Nasional dijalankan oleh Presiden Konfederal Republik West Papua,
- Fungsi Kenegaraan dijalankan oleh masing-masing Kepala Negara, yang dalam struktur negara mereka menjadi para Wakil Presiden Konfederal;
- Para Wakil Presiden Konfederal menjalankan tugas dan fungsinya mendukung kebijakan Presiden mewakili kepentingan Negara masing-masing;
- Presiden dapat mengangkat dan memberhentikan Menteri dan Duta Besar dalam rangka membantu tugas dan fungsi kepemerintahan nasional.
- Pengangkatan para duta besar dilakukan dengan berkonsultasi dengan para Kepala Negara berdasarkan kepentingan Negara penerima kedutaan yang bersangkutan. Misalnya Duta Besar untuk Amerika Serikat dikonsultasikan dengan Kepala Negara Laa-Pago, MeePago dan Sireri, karena ada hubungan ketiga Wilayah Adat dengan pertambangan Freeport MCMoran, Copper & Gold, Inc.; dan Dubes West Papua untuk Inggris dimintakan pertimbangan dari Kepala Negara Saireri dan Domberai.
18. CIRI KHAS NEGARA REPUBLIK (KONFEDERAL) WEST PAPUA
- Disebut republic, karena yang berkuasa sebagai pemimpin nasional ialah seorang Presiden, yang diangkat secara langsung oleh rakyat.
- Disebut Konfederal karena Negara West Papua ada di tingkat Tujuh Wilayah Adat yang berdiri setara antara satu sama lain dalam hak dan kewajiban, dalam hal kedudukan dan kedaulatan politik dan hukum, yang pada tingkat nasional berkonfederasi membentuk Pemerintahan NasionalWest Papua,
- Pemimpimn ketujuh Wilayah Adat menjalankan fungsi kenegaraan di dalam wilayah masing-masing dan di tingkat nasional bekerjasama dalam melindungi dan memajukan kepenrintan bersama dalam satu kesatuan hukum kedaulatan dan politik nasional West Papua dan untuk kepentingan itu mengangkat seorang Presiden.
- Disebut West Papua, karena nama Negara secara konstitusional ialah West Papua. Artinya baik dalam bahasa Perancis, bahasa Inggris, bahasa Biak, bahasa Melayu, Bahasa Indoneia, tetap disebut West Papua.
- West Papua sebagai Negara merdeka dan berdaulat tidak mengenal partai politik;
- Negara West Papua tidak mengenal struktur pemerintahan dari bawah ke atas, tetapi dari dalam ke luar:
- Yang ditekankan dalam Negara West Papua ialah lapisan (luas dan cakupan) fungsi, peran dan tanggungjawab yang diemban oleh masing-masing lapisan, dari individu, keluarga, marga, puak, suku, sampai kelompok suku dan Negara.
- Intisari kehidupan berbangsa dan bernegara West Papua berada di dalam ikatan marga yang membentuk suku, dan setiap suku berkoalisi dan berkonfederasi menyelenggarakan kehidupan bersama dalam mencapai tujuan bersama.
- Konsep kepemerintahan dan kenegaraan West Papua ialah konsep membumi, melingkar, dari titik terkecil ke titik terluas, dari paling dalam dan sempit ke paling luar dan luas.
- Perihal luas dan sempit, dalam dan luar ditentukan oleh luas dan sempit dan dalam dan luar tanggungjawab dan peran yang diemban. Maka konsep terbawah dan teratas ditolak oleh Negara West Papua, konsep struktur kekuasaan tidak diterapkan, konsep atasan dan bawahan di-nihilkan, karena konsep pemikiran dan peri kehidupan Masyarakat Adat tidak mengenal struktur sosial atasan-bawahan yang baku dan sistematis.
- Fungsi dan Peran kelembagaan pemerintah dan Negara West Papua akan berjalanan persis sama dengan yang berjalan di organisasi Perserikatan Bangsa-Bangsa dan organisasi Uni Eropa, atau juga yang berjalan di Canton Switzerland:
- Di mana masing-masing Negara dan Negara-bangsa memiliki kedaulatan dan kemerdekaan,
- tetapi masing-masing Negara dan Negara-bangsa juga memiliki tugas dan tanggungjawab yang harus dipenuhi dan ditaati bersama,
- Pemerintah Nasional menelorkan berbagai resolusi dan deklarasi, baik sebagai ratifikasi resolusi dan deklarasi Perserikatan Bangsa-Bangsa dan Melanesia Spearhad Group ataupun berdasarkan usulan dari Pemerintah sendiri untuk selanjutnya diadopsi dan diselenggarakan oleh masing-masing Negara di Republik West Papua;
- West Papua ialah Negara yang organic, maka dalam perjalanan sejarahnya, jumlah 7 stripe biru dan 6 stripe putih pada benderanya dapat bertambah dan juga dapat berkurang, sesuai dengan perubahan (pertambahan atau perkurangan) yang terjadi dalam Wilayah Adat Rakyat Negara West Papua.
(Lihat ini: Undang-Undang Revolusi West Papua)
Posted by: Admin
Copyright ©Papua Post | Papua Merdeka News
Catatan:
- PAPUAPOST.com ialah situs resmi dari Tentara Revolusi West Papua (West Papua Revolutionary Army – TRWP/ WPRA), oleh karena itu Negara West Papua disampaikan di situs ini masih bersifat usulan kepada bangsa Papua dan organ perjuangan kemerdekaan West Papua
- Pada akhirnya Parlemen Nasional West Papua dalam Sidang Paripurna atau Sidang Khusus harus menetapkan semua hal tentang Negara West Papua sebagai sebuah Konstitusi Negara West Papua. Kepuusan mengenai hal-hal ini semua akan ditetapkan lewat rangkaian “referendum” yang melibatkan semua orang Papua di Tujuh Wilayah Adat Papua, dan kemudian ditetapkan oelh Sidang Khusus PNWP tentang Konstitusi Negara West Papua;
- Sebelum itu, satu hal yang jelas dan pasti ialah bahwa Nama Negara ialahWest Papua, tidak ada terjemahan (Papua Barat).
- Hal-hal lain kami usulkan kepada Parlemen Nasional West Papua (PNWP).
- Konfederasi adalah bentuk perserikatan antara negara merdeka berdasarkan perjanjian atau undang-undang misalnya yang menyangkut berbagai kebijakan bersama. Bentuk konfederasi tidak diakui sebagai negara berdaulat tersendiri dalam hukum internasional, karena masing-masing negara yang membentuk konfederasi tetap memiliki kedudukan internasional sebagai negara berdaulat. Contoh dari konfederasi antara lain Perserikatan Bangsa Bangsa dan ASEAN. [Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas] https://id.wikipedia.org/wiki/KonfederasiJadi dalam hal ini negara Republik West Papua dibentuk dengan dasar Perjanjian Pembentukan Konfederasi West Papua yang ditanda-tangani oleh Tujuh Kepala Negara (Tujuh Wilayah Adat Negara West Papua). Dengan prinsip ini, bentuk Negara Konfederal West Papua tidak “harga mati” seperti NKRI harga mati. Negara Republik West Papua ialah negara yang organic, dinamis dan berkembang mengikuti perkembagnan zaman, tunduk kepada hukum alam yang secara kodrati terus berubah menyeimbangkan dan menyesuaikan dirinya dengan perkembangan terkini.
Baca berikut ini:
- Undang-Undang Revolusi West Papua
- Undang-Undang Revolusi West Papua telah Disahkan, Sekarang Giliran ULMWP untuk Menjalankannya
- Undang-Undang ialah Fondasi dan Bahasa Negara, UURWP Sudah Menyatakan itu dengan Jelas
- Dengan Adanya UURWP, Papua Merdeka Bukan Isu dan Mimpi, tetapi Fakta Hari ini untuk Sejarah Hari Esok