Sejumlah aktivis KNPB Sorong Kota saat meninggalkan Mapolres Sorong Kota usai diperiksa. |
Jayapura – Kapolres Sorong Kota, AKBP. Edfrie Maith mengaku telah bersepakat dengan jurnalis di Kota Sorong untuk tidak memberitakan penangkapan 106 aktifis Komite Nasional Papua Barat (KNPB) di Sorong Kota saat hendak melaksanakan ibadah dalam rangka HUT VIII KNPB.
Hal ini diakui sendiri oleh Kapolres Sorong Kota kepada Jubi melalui pesan singkatnya, Sabtu (19/11/2016).
“Untuk giat tersebut saya sudah sepakat dengan rekan-rekan watawan yang lain tidak usah diekspos. Karena kegiatan mereka ini memang sengaja agar diekspos keluar sehingga keberadaan mereka dianggap ada di Kota Sorong,” tulis Kapolres.
Ia juga mengatakan telah bertemu dengan sejumlah wartawan di Mapolres Sorong Kota.
“Tadi saya sudah ketemu rekan-rekan watawan di ruangan saya untuk tidak memuat berita tentang mereka (KNPB),” demikian pernyataan Kapolres melalui pesan singkat yang sama.
Berkaitan dengan larangan memberitakan penangkapan ini, Ahli Pers Dewan Pers di Papua, Victor Mambor mengatakan hal ini sama saja dengan pembredelan atau pelarangan penyiaran yang disebutkan dalam pasal 1 ayat 9 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pokok Pers.
“Hal ini juga bertentangan dengan pasal 2 UU tersebut, yang menjamin kemerdekaan pers sebagai salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum selain hak pers atau jurnalis untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi,” kata Mambor.
Ia menambahkan, pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.
“Tindakan Kapolres melarang pemberitaan itu tidak bisa dibenarkan sebab pers berkewajiban memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui; dan menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia, serta menghormat kebhinekaan,” katanya lagi. (*)
Copyright ©Tabloid JUBI