Kantor Komnas HAM RI di Jakarta – Dok. Jubi |
Jayapura — Yan Christian Warinussy, advokat dan pembela Hak Asasi Manusia (HAM) yang Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, mengaku menyesalkan rekomendasi yang dikeluarkan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Kata dia, rekomendasi tersebut ibarat jauh panggang dari api, hal ini telah menunjukan bahwa Komnas HAM tidak konsisten dalam memberi penilaian dan rekomendasi yang jauh dari fakta-fakta di lapangan yang diperoleh dan didapatkan saat kunjungan ke Manokwari dibawah pimpinan Komisioner Natalius Pigai.
“Fakta dimaksud adalah telah terjadi penembakan terhadap enam warga sipil Orang Asli Papua (OAP) di mana satu meninggal dunia atas nama Onesimus Rumayom dan lima lainnya luka tembak dan masih dalam perawatan medis saat ini di Manokwari dan Jakarta. Bahkan ada enam orang lainnya yang mengalami penyiksaan oleh aparat keamanan dari Polres Manokwari, Polda Papua Barat dan Brimob Polda Papua Barat,” tuturnya melalui rilisnya yang diterima redaksi Jubi, Rabu, (23/11/2016).
Semua korban penembakan dan penyiksaan pada kasus Sanggeng Berdarah tanggal 26 dan 27 Oktober 2016 adalah OAP, lanjut Warrisnussy. Sedikitpun tak ada korban di pihak warga pendatang (non Papua) dalam insiden kekerasan oleh aparat keamanan tersebut.
“Dengan demikian kami (LP3BH) telah menyimpulkan dalam investigasinya dan sudah disampaikan pula kepada Komnas HAM bahwa terindikasi kuat adanya dugaan pelanggaran HAM yang berat sebagaimana tersirat di dalam amanat pasal 7, pasal 8 dan pasal 9 UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM pada kasus Sanggeng tersebut,” terangnya.
Indikasi kuat bahwa pelaku penembakan sekitar 24 orang personil Polisi dari Satuan Patroli Motor (Raptor) Rayon B yang berada di bawah pimpinan Kompol Madun Narwawan serta langsung berada di bawah kendali Kapolda Papua Barat, Brigjen Pol.Royke Lumowa dan Kapolres Manokwari, AKBP Christian Roni Putera serta Kepala Satuan (Kasat) Brimob Polda Papua Barat, Kombes Pol.Desman Tarigan.
“Sehingga indikasi adanya perintah langsung untuk menembak dan menyerang serta menyiksa sudah jelas ada pada keempat perwira pertama, perwira menengah dan perwira tinggi di jajaran Polda Papua Barat dan Polres Manokwari,” katanya.
Komnas HAM menilai penegakan hukum atau penindakan yang dilakukan oleh aparat Kepolisian Papua Barat, cenderung memihak atau melindungi warga pendatang sebagai pemicu adanya protes warga masyarakat Papua yang ada di Sanggeng, demikian dikatakan Natalius Pigai.
“Tindakan kepolisian tidak imparsial dan tidak netral ketika orang Papua berhadapan dengan warga pendatang. Tindakan penegakan hukum di Papua cenderung berpihak pada warga pendatang, merupakan tindakan diskriminatif,” ujar Natalius Pigai. (*)
Baca terkait berikut ini:
- Tim Terpadu Rekomendasikan Penyelesaian 11 Kasus HAM di Papua
- Keluarga Korban Paniai Berdarah Desak Kasus Dibuka ke Publik
Copyright ©Tabloid JUBI