Dark
Light
Today: July 27, 2024
8 years ago
63 views

Masalah HAM, Negara yang Harus Minta Maaf Bukan Gubernur Papua

Masalah HAM, Negara yang Harus Minta Maaf Bukan Gubernur Papua
Ilustrasi Demo Mahasiswa Papua di Halaman Kantor DPR Papua Beberapa Waktu Lalu Menuntut Penuntasan Pelanggaran HAM di Papua. Foto: Arjuna Pademme
Jayapura — Legislator Papua, Laurenzus Kadepa menyatakan, negara yang seharusnya meminta maaf kepada semua korban pelanggaran HAM masa lalu di Papua, bukan Gubernur Papua, Lukas Enembe.
Hal tersebut dikatakan anggota Komisi I DPR Papua bidang Politik, Hukum dan HAM tersebut menanggapi permohonan maaf Gubernur Papua, Lukas Enembe kepada semua korban pelanggaran HAM masa lalu di Papua yang sampai saat ini belum mendapat penyelesaian secara adil dan bermartabat. Permohonan maaf itu dimuat di halaman iklan Koran Jubi Edisi, Senin (28/11/2016).
“Saya mengapresiasi permintaan maaf gubernur itu. Tapi tak seharusnya beliau meminta maaf. Saya dan beliau termasuk korban. Kalau bicara pelanggaran HAM masa lalu, harusnya yang meminta maaf adalah negara melalui Presiden atau Kemenko Polhukam,” kata Kadepa via teleponnya kepada Jubi, Senin (28/11/2016).
Menurutnya, kini yang perlu dipikirkan gubernur dan para stake holder di Papua, bagaimana mendorong penuntasan HAM dan mencegah agar kekerasan dan tindakan yang bisa berakibat pelanggaran HAM tak terjadi lagi di Papua. Perlu merumuskan grand design proteksi orang asli Papua yang kini jumlah tinggal sedikit.
“Kini yang perlu dipikirkan bagaimana menghentikan kekerasan dan pelanggaran HAM di Papua. Bicara korban, tak hanya korban masa lalu, kini masih banyak korban pelanggaran HAM. Kalau bicara masa lalu, kita semua korban. Saya, Gubernur dan lainnya korban. Harusnya yang bicara itu adalah negara,” ucapnya.
Kata politisi Partai NasDem itu, jika bicara pelanggaran HAM masa lalu, Gubernur Papua tak bersalah. Sudah saatnya para stake holder di Papua bersama-sama masyarakat mendesak negara mengungkap semua dugaan kasus HAM baik masa lalu maupun kini, serta bagaimana menghentikan agar hal itu tak terjadi lagi kedepannya dan tidak terus menjadi masalah di bangsa ini.
“Kalau gubernur meminta maaf, seakan-akan korban meminta maaf kepada korban. Harusnya pelaku yang meminta maaf kepada korban. Tapi saya tetap mengapresiasi permintaan maaf gubernur itu,” katanya.
Terpisah, Frits Ramandey, Kepala Kantor Komnas HAM Perwakilan Papua, sebagai pemasang iklan yang dipersoalkan oleh anggota DPR Papua tersebut mengatakan ucapan yang tercantum dalam iklan tersebut disampaikan oleh Gubernur Papua dalam pidatonya memperingati hari HAM tahun 2015 lalu.

Evaluasi

Hingga kini penuntasan dugaan pelanggaran HAM di Papua oleh negara masih dinantikan. Kemenko Polhukam RI telah membentuk Tim Penanganan Pelanggaran Ham di Papua. Tim itu dikoordinir Kapolda Papua, Inspektur Jenderal (Pol) Paulus Waterpauw dan Pangdam XVII/Cenderawasih, Mayor Jenderal (TNI) Hinsa Siburian.
Kamis, (24/11/2016) digelar rapat evaluasi terhadap Tim Penanganan Pelanggaran Ham di Papua dipimpin Kapolda Waterpauw. Evaluasi dilakukan Mapolda Papua. Kapolda Papua, Paulus Waterpauw mengatakan, evaluasi bertujuan melihat sejauh mana kinerja tim ini dalam menangani dugaan pelanggaran HAM di Papua.
“Usai evaluasi, tim akan kembali ke lapangan untuk mengecek keberlanjutan informasi yang dimiliki. Kalau kami aparat TNI dan Polri yang langsung turun, maka sangat sulit mendapat informasi dari saksi-saksi. Namun dengan hadirnya para pemerhati HAM seperti Matius Murib dan lainnya, tentu akan mempermuda tim menyelesaikan kasus ini,” kata Waterpauw kepada wartawan pekan lalu.
Kurang lebih ada 11 dugaan kasus pelanggaran HAM di Papua yang ditangani tim bentukan Menko Polhukam diantaranya, kasus penangkapan Yawan Wayeni, 3 Agustus 2009 di Yapen, kasus penembakan yang menyebabkan Opini Tabuni meninggal dunia, 2008 di Wamena ketika peringatan hari Pribumi Internasional, kasus Kongres Rakyat Papua 19 Oktober 2011 di Kota Jayapura, kasus penembakan yang menyebabkan empat siswa di Paniai meninggal dunia, 8 Desember 2014 dan kasus Wamena berdarah 2003 serta Mapenduma yang hingga kini disebut membutuhkan keputusan politik.
“Kasus yang lain, ada di Kejaksaan Agung dan Komnas HAM RI. Semua ada 11 kasus. Prinsipnya kami masih menunggu hasilnya secara bersama-sama,” ucapnya. (*)



Copyright ©Tabloid JUBIHubungi kami di E-Mail: tabloid.wani@gmail.com

0 Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published.