Dark
Light
Today: September 13, 2024

Sanggeng Berdarah Menjurus ke Pelanggaran HAM Berat

Sanggeng Berdarah Menjurus ke Pelanggaran HAM Berat
Kaluarga korban penikaman saat mendatangi korban yang dibawa ke rumah sakit – Dok. LP3BH
Jayapura – Penikaman dan bentrok berujung penembakan sejumlah warga sipil oleh oknum polisi di Sanggeng, Manokwari, Papua, Rabu (26/10/2016), sekitar pukul 23.00 WIT dan Kamis (27/10/2016), sekitar pukul 10.00 WIT diduga kuat menjurus kepada pelanggaran HAM berat.
Hal ini berdasarkan investigasi Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari.
Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari, Yan Christian Wariussy mengatakan pihaknya merujuk pada ketentuan pasal 9 huruf (a) dan (f) UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
“Jika dikaji dari kasus kematian almarhum Onesiumus Rumayom (45), maka rujukan pasal 9 huruf (a) jelas dapat digunakan dalam menjerat si pelaku atau institusi (Polres Manokwari, Polda Papua Barat dan Brimob Polda Papua Barat) yang diduga keras telah melakukan pembunuhan dengan menembak mati almarhum Rumayom tersebut,” kata Warinussy kepada Jubi melalui email, Senin (31/10/2016).

(Baca ini: Insiden Manokwari Terburuk Pasca 1999, LP3BH Minta KOMNAS HAM Tegas)

Demikian halnya, lanjutnya, pada kasus ‘salah tangkap’ dan penyiksaan oleh sejumlah oknum anggota polisi dari Polres Manokwari terhadap saksi korban Dominggus Rumayom (32) Rabu malam (26/10/2016) di depan kantor Pos dan Giro Sanggeng.
“Hal ini sejalan dengan amanat pasal 9 huruf (f) yang menyebutkan: ‘yang dimaksud dengan penyiksaan’ dalam ketentuan ini adalah dengan sengaja dan melawan hukum menimbulkan kesakitan/penderitaan berat, baik fisik maupun mental, terhadap seorang tahanan atau yang berada di bawah pengawasan,” katanya.
Pihaknya berpendapat tindakan sekelompok anggota polisi dari Polres Manokwari yang sudah ‘mengadili’ secara melawan hukum saksi korban Dominggus, yang tanpa perlawanan apapun tersebut sudah menjurus pada tindakan pelanggaran HAM berat sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 9 huruf (f) UU No.26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
“Sehingga tindakan tersebut termasuk dalam kategori perbuatan yang dapat dihadapkan untuk diselidiki oleh Komnas HAM dan disidik untuk dihadapkan ke depan persidangan Pengadilan HAM guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut,” katanya.

(Baca ini: Korban Penembakan Polisi di Manokwari tak Bisa Bicara, Kini Dirawat di Jakarta)

Ia melanjutkan, Kapolres Manokwari terkesan melakukan tindakan pembiaran terhadap pelanggaran HAM berat yang diduga telah dilakukan oleh oknum-oknum anggota yang seharusnya di bawah komandonya.
“Berkenaan dengan itu, saya mendesak Komnas HAM untuk menyelidiki dengan seksama dan memastikan dugaan adanya pelanggaran HAM berat ini,” katanya.
Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai, mengatakan ada indikasi pembunuhan misterius dalam kejadian ini, beberapa fakta ‘Papuaphobia’ saat aparat disinyalir lebih melindungi migran dan melakukan represi berlebihan ke masyarakat.
“Mereka meminta Komnas HAM agar menindaklanjuti berbagai kasus tersebut dan menyampaikan kepada pemerintah, dalam hal ini Presiden RI, yang belum pernah merespon persoalan HAM di Papua,” katanya.

Kapolda Papua Barat paling bertanggung jawab atas peristiwa ini

Kapolda Papua Barat, Brigjen Pol Royke Lumowa mengaku siap diperiksa dan paling bertanggung jawab atas insiden ini.
Oleh karena itu, menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat, mengingat tak ada pihak manapun yang menginginkan adanya korban jiwa dalam kejadian ini.
“Saya adalah orang yang paling bertanggung jawab atas insiden ini. Apa pun yang terjadi, saya siap diperiksa,” katanya di Mapolda Papua Barat Minggu malam (30/10/2016), seperti dilansir mediapapua.com, Senin.
Polisi di Tanah Papua, lanjutnya, harus siap dengan situasi dan kondisi apapun, termasuk siap membangun Papua tanpa membeda-bedakan.
“Polisi tidak berbuat semena-mena, semua ada aturan. Saat terpaksa, polisi bisa menembak dari pinggang kebawah. Tahapanya diawali dengan peluru karet,” ujarnya.
Dirinya yakin dalam kejadian tersebut, tak ada letusan peluru tajam yang dilepaskan anggotanya. Meski demikian, ia berterima kasih kepada anggotanya karena mampu mencegah tindak kejahatan dan aksi yang lebih besar.

(Baca ini: Baru Seminggu Sepeninggal Presiden Jokowi dari Papua, 7 Nyawa Manusia Melayang Akibat Timah Panas)

Kapolda mengingatkan petugas keamanan yang terjepit dengan kepungan massa, memiliki tiga pilihan. Pertama, pulang untuk menyelamatkan diri, kedua, panik dan menembak semua orang didepanya, ketiga, tegak aturan, konsentrasi dan berusaha menyelamatkan warga serta mencegah anarkisme yang lebih membahayakan.
“Poin ketiga sudah dilakukan saat kejadian itu. Dari data rumah sakit, tidak ada yang mengalami luka tembak diatas pinggang,” katanya.
“Hubungan baik dengan warga di Sanggeng harus dibina kembali. Dekati para tokoh-tokoh penting disana agar tercipta kondisi yang harmonis seperti semula,” katanya. (*)
Copyright ©Tabloid JUBI

Leave a Reply

Your email address will not be published.