Dark
Light
Today: December 7, 2024

Surat Terbuka Kepada Pemerintah RI atas Kasus HAM Berat di Papua

Surat Terbuka Kepada Pemerintah RI Atas Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Di Papua Barat
International Criminal Court (ICC) for West Papua.
Surat Terbuka Kepada Pemerintah RI Atas Penyelesaian
Pelanggaran HAM Berat di Papua

Jayapura, 30 Agustus 2016





Kepada Yth,

  1. Bapak Ir. Joko
    Widodo, Presiden RI
  2. Bapak Wiranto,
    Menteri Politik Hukum dan HAM
  3. Nyonya Retno
    L.P. Marsudi, Menteri Luar Negeri RI,
  4. Tjahjo Kumolo,
    Menteri Dalam Negeri RI
  5. Jenderal Gatot
    Nurmanto, Panglima TNI
  6. Drs. Tito
    Karnavian, M.A., Ph.D. Kepala Polisi RI,


Dengan Hormat,

Menimbang Bahwa:
  1. Bahwa Negara di Dunia telah menyepakati adanya Mahkamah Pidana Internasional yang kemudian lebih dikenal sebagai Statuta Roma adalah badan penyelesaian tindakan kejahatan terhadap kemanusiaan secara serius dan persengketaan status politik bangsa;
  2. Bahwa Indonesia sebagai Negara yang meratifikasi deklarasi universal tentang HAM berdasarkan UU Nomor 39 tahun 1999;
  3. Bahwa Negara Kesatuan Rebiplik Indonesia merupakan Negara hukum dan UUD 1945 sebagai Kontitusi HAM;
  4. Bahwa Manusia sebagai mahluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa yang dapat dihormati, dihargai, dilindungi, dan dijunjung tinggi asasinya sesuai dengan jaminan hak, harkat dan Martabat kemanusiaan bagi bangsa Papua;
  5. Bahwa hak asasi manusia adalah hak kodrati yang melekat pada diri manusia , bersifat universal dan langgeng, oleh karena itu harus dilindungi, dihormati, dipertahankan oleh indivindu maupun organisasi atau Negara;
  6. Bahwa bangsa Indonesia sebagai anggota Perserikatan Bangsa – Bangsa mengemban tugas dan tanggungjawan moral serta hukum untuk menjujung tinggi dan melaksanakan deklarasi universal tentang hak asasi manusia yang ditetapkan oleh PBB serta berbagai instrument hukum international lainnya mengenai hak asasi manusia yang diterima oleh Negara Rebuplik Indonesia;
  7. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksudkan dalam huruf a, b, c, d, e, f dan g serta Ketetapan Majelis umum MPR RI Nomor XVII tahun 1998 tentang HAM;
Mengingat:
  1. Bahwa belum terselesaikannya status politik bangsa Papua di Papua barat secara demokratis, jujur dan adil berdasarkan prinsip – prinsip hukum international dan perjanjian international yang dikenal dengan nama new York agreement sebagai bentuk perjian atas status politik persengketaan bangsa Papua oleh pemerintah RI dan pemerintah Belanda yang diperakarsai oleh Amerika Serikat atas kepentingan Kapitalisme di West Papua;
  2. Bahwa bangsa Papua mengakui kekuasaan RI di Papua adalah Klonial Termodern;
  3. Bahwa pelanggaran HAM di Papua Barat adalah akar dibalik adanya ketidak adilan sejarah karena diperebutkan secara paksa atas dasar kepentingan konspirasi politik ekonomi dan kekuasaan di wilayah Pasifik Selatan;
  4. Bahwa persoalan pelanggaran HAM yang terus menelan ratusan ribu nyawa rakyat Papua sejak awal persengketaan hingga saat ini adalah korban politik oleh pemerintah Indonesia;
  5. Bahwa seluruh proses negosiasi persoalan perebutan status politik bangsa Papua tidak pernah terlibat atau melibatkan diri wakil sah bangsa Papua sebagai subjek hukum yang dipersoalkan baik di Nw York Agreement, Roman Agreement, dan beberapa perjanjian internasional lainnya;
  6. Bahwa penyerahan adminstrasi pemerintahan Papua oleh Unted Natioan Executif Administration kepada RI pada 1 Mei 1963 adalah Ilegal dan tidak sah karena diserahkan sebelum dilakukannya sebuah plebisith atau Refreedum bagi bangsa Papua;
  7. Bahwa sejak 1 Mei 1963, setelah adanya PEPERA, atau pemerintah orde lama, orde baru,hingga reformasi dan demokratisasi di Indonesia telah menelan lima ratus ribu lebih (500.000+ ) nyawa rakyat bangsa Papua tanpa sebab secara biadap;
  8. Bahwa UU Otonomi Khusus dan Unit Percepatan Pembangunan Papua dan Papua Barat atau kebijakan RI lainnya adalah kebijakan Negara yang bertentangan dengan nurani rakyat bangsa Papua hingga hasilnya dinyatakan telah gagal total;
  9. Bahwa perjuangan bangsa Papua adalah perjuangan hak politik dan kemerdekaan bangsa Papua secara politik seperti bangsa – bangsa lain di dunia’
  10. Bahwa bangsa Papua telah memiliki syarat sebagai dasar pembentukan Negara baru diantaranya, mempunyai wilayah, Adanya Rakyat, Adanya pemerintahan, Adanya tujuan Negara sebagai bangsa dan kini memperjuangkan hak politik untuk mendapatkan pengakuan international;
  11. Bahwa pemerintah RI tidak memilki niat baik untuk dapat menyelesaikan berbagai kejahatan kemanusiaan di Papua barat sejak persengketaan hingga masa globalisasi saat ini.
  12. Bahwa segalah upaya bangsa Papua telah dilakukan, namun para pelaku pelanggaran HAM berat tidak pernah diadili secara hukum di pengadilan RI, namun mendapatkan impuinitas hukum nasional RI.
Dengan alasan yang masuk diakal dan memiliki kekuatan hukum kebangsaan sebagai entitas yang kemudian sedang dimusnahkan oleh RI melalui kebrutalan dan membabi buta oleh RI kepada bangsa Papua sebagai kejahatan kemanusiaan namum tidak pernah diselesaikan secara menyeluruh dan serius dari masa kepemimpinan ke pemimpinan hingga saat pemerintahan Joko Widodo – Jussuf Kalla lebih tergila dengan tumbuh suburnya pembunuhan diatas pembunuhan oleh aparat Militer dan Polisi Indonesia di Papua.
Dengan diperbolehkan akan didirikannya Negara Merdeka, maka perjuangan bangsa Papua barat adalah perjuangan politik tuntutan kemerdekaan. Bangsas Papua memiliki hak kedaulatan politik untuk merdeka dan berdaulat berdasarkan deklarasi PBB tenteng hak – hak masyarakat adat serta keputusan majelis umum tentang pemberian kemerdekaan atas wilayah – wulayah kloni, maka bangsa Papua menyampaikan tuntutan kepada pemerintah RI bahwa:
  1. Bangsa Papua berkeinginan bulat untuk merdeka dan berdaulat, untuk mewujudkan cita-cita tersebut maka, Pemerintah Indonesia segerah buka diri untuk membawah persengketaan status politik bangsa Papua di Mahkama International sesuai dengan mekanisme, Prosedur dan peran yang disiapkan oleh hukum International;
  2. Pemerintah Indonesia sebagai Negara anggota PBB memiliki tanggungjawab atas menyelesaikannya persengketaan status politik bangsa Papua di Mahkama International
  3. Pemerintah RI segera membuka diri untuk membawah dan mengadili para aktor penjahat atas kejahatan kemanusiaan di Papua Barat di usut tuntas di pengadilan HAM International sebagai solusi;
  4. Pemerintah Indonesia sebagai bangsa yang Merdeka dan Berdaulat, segera memberikan pengakuan atas kemedekaan bangsa Papua pada 1 Desember 1961. Jika keberatan, maka Memberikan kebebasan kepada bangsa Papua untuk melaksanakan penentuan nasib sendiri sebagai solusi demokrastis bagi bangsa Papua Barat.
Atas dasar berbagai alasan yang logis dan dapat diterima secara umum ini, kami bangsa Papua menyampaiakan surat terbuka ini secara jujur, adil dan bermartabat. Diharapkan dengan hormat kepada pemerintah RI dibawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo dan Jusuff Kalla agar ditindak lanjuti keinginan nurani bangsa Papua ini agar proses penyelesaian status politik bangsa Papua dan pelanggaran HAM berat (Extraordinary Crime) di Mahkama International sebagai kompromi politik menuju kebebasan kebangsaan nasional bangsa Papua di negeri Papua secara bermartabat, dan terhormat dilakukan secara damai dan demokratis.

Surat Terbuka ini Disampaikan atas Nama:
  1. Tuhan Allah Yang Telah Menciptakan Alam dan Bangsa Papua 
  2. Tulang Belulang Bangsa Papua Yang Telah Dibunuh oleh RI di Papua Barat
  3. TPN-OPM Bangsa Papua yang Sedang Berjuang di Hutan Belantara Papua
  4. Penderitaan dan Penyiksaan serta para Tahanan Politik Bangsa Papua 
  5. Diplomat Bangsa Papua yang Sedang Berjuang di Seluruh Dunia 
  6. Seluruh Negera dan Aktivis Kemanusiaan Negara Lain yang terus Memperjuangkan Hak Kemerdekaan Bangsa Papua 
  7. Ibu Papuan yang Sedang Menderita di Negeri Sendiri 
  8. Pimpinan Gereja yang Sedang Berdoa akan Kedamaian Bagi Bangsa Papua dan Generasi Muda Papua yang Dibuatnya Tidak Berdaya oleh Kolonial RI

Hormat Kami



Bangsa Papua
Posted by: Otis E. Tabuni
Copyright ©Tabloid WANI

Tanggapan anda, Silahkan beri KOMENTAR di bawa postingan ini…!!!

Leave a Reply

Your email address will not be published.