Dark
Light
Today: December 11, 2024
8 years ago
154 views

Komnas HAM RI: Papua Darurat HAM dan Kebebasan Berekspresi

Komnas HAM RI: Papua Darurat HAM dan Kebebasan Berekspresi
Komisioner Komnas HAM Sandrayati Moniaga (kiri).
Jayapura — Komisioner Komnas HAM RI, Sandra Moniaga menyatakan, Papua tak hanya darurat kebebasan berekspresi seperti kesimpulan hasil survei Setara Institute, namun juga Papua darurat HAM.
Ia mengatakan Papua darurat HAM dan hak atas kebebasan berekspresi sudah sejak lama. Bukan baru pada 2016 ini.
“Kalau saya, Papua bukan hanya darurat kebebasan berekspresi, tapi kebabasan HAM. Ini sudah terjadi sejak dulu,” kata Sandra Moniaga via teleponnya kepada Jubi, Rabu (14/12/2016).
Menurutnya, langkah yang harus dilakukan pemerintah adalah duduk bersama dan mendengarkan apa yang disampaikan dan keinginan para korban.
“Setelah itu, barulah pemerintah menindaklanjutinya. Selama inikan pemerintah mencari tindaklanjut dan langkah penyelesaian sendiri tanpa mendengar keinginan korban,” ucapnya.
Katanya, korban di Papua bermacam-macam. Ada korban pelanggaran HAM berat, korban kekerasan terhadap perempuan, anak-anak yang menjadi korban kekerasan, korban yang tanah nya dirampas dan lain-lain.
Sementara itu press release survei yang dikeluarkan SETARA Institute, Jakarta bahwa diketahui indeks kinerja Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia mengalami peningkatan. Survei yang diadakan ini merupakan yang ketujuh kali semenjak tahun 2010 sebagai bagian dari peringatan hari Ham setiap tanggal 10 Desember.
Dalam survei ini terdapat 8 variabel yang dijadikan alat ukur dan terdapat 202 ahli yang terdiri dari akademisi, peneliti, dan tokoh masyarakat yang menjadi sumber dalam pengumpulan datanya. Kedelapan variabel tersebut antara lain penyelesaian pelanggaran HAM (1,99), kebebasan bereskpresi dan berserikat (2,1), kebebasan beragama dan berkeyakinan (2,47), rasa aman warga dan perlindungan warga negara (3,32), penghapusan hukuman mati (2,68), penghapusan diskriminasi (3,31), rencana aksi nasional HAM (RANHAM) dan kinerja Lembaga HAM (3,38), dan pemenuhan hak atas ekonomi,sosial dan budaya (2,83)
Dari hasil akumulasi 8 variabel tersebut maka total Indeks Kinerja HAM di Indonesia meningkat sebesar 0,38 poin menjadi 2,86 poin. Namun secara umum dapat dilihat indeks Kinerja HAM belum meningkat secara signifikan.
“Artinya sudah dua tahun kepemimpinan Jokowi-JK bekerja dalam bidang HAM ia tidak menunjukan kemajuan. Komisi masih fokus dalam pembangunan ekonomi dan pembangunan,”Kata peneliti HAM SETARA Institute, Ahmad Fanani Rosyidi dalam jumpa pers di kantor Setara Institute Jakarta sebagaimana dilansir netralitas.com
Hal ini dapat dilihat dalam penyelesaian kebebasan berekspresi dan berserikat yang mempunyai nilai terendah dalam variabel tersebut. Penurunan skor ini dipicu oleh meningkatnya pembatasan kebebasan berekspresi melalui praktek kriminalisasi terhadap aktivis HAM, warga Papua dan jurnalis.
“SETARA Institute mencatat Papua menjadi daerah darurat kebebasan berekspresi dengan 29 orang dikriminalisasi, 2.397 ditangkap saat sedang unjuk rasa, 13 orang dibunuh, 68 orang ditembak dan 2 peristiwa percobaan pembunuhan,” ungkap Ahmad.
Sementara itu diluar Papua kriminalisasi aktivis meningkat dari 23 peristiwa pada 2015 menjadi 32 peristiwa pada 2016. Pembatasan kebebasan berekspresi ini ditambah oleh revisi UU ITE yang kemungkinan memberi sentimen negatif pada iklim kebebasan di masa yang akan datang.
Kesimpulan hasil survei Setara Institute tentang Indeks HAM sepanjang tahun 2016 mencatat, terdapat 29 orang yang mengalami kriminalisasi, 2.397 orang ditangkap saat berunjuk rasa, 13 orang dibunuh, 68 orang ditembak dan dua peristiwa percobaan pembunuhan.(*)

Copyright ©Tabloid JUBIHubungi kami di E-Mail: tabloid.wani@gmail.com

Leave a Reply

Your email address will not be published.