Aksi demo damai KNPB dalam rangka peringatan hari HAM sedunia di DPRD Jayawijaya – Foto: Islami |
Wamena — Juru Bicara KNPB Balim, Hery Kossay menanggapi dingin pernyataan Kepolisian Daerah (Kapolda) Papua, Paulus Waterpau, yang mengancam tidak akan beri ruang kepada organisasi itu melakukan berbagai aksi lagi.
Menurut Kossay, sebelumnya juga sudah diberlakukan Maklumat Kapolda, sehingga pernyataan Kapolda Papua itu tidak berpengaruh terhadap perjuangan yang selama ini mereka lakukan, karena KNPB akan tetap bersuara untuk menentukan nasib sendiri bangsa Papua.
Namun bagi Yan Wamu, anggota KNPB dan koordinator aksi 19 Desember di Wamena beranggapan, apabila Kapolda Papua hendak membatasi KNPB, maka Kapolda harus terlebih dahulu mencabut UU No.9/1998 tentang kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum.
“Jika statemen itu benar ditegakkan, maka kami minta cabut dulu undang-undang hak menyampaikan pendapat di muka umum di Republik ini,” tegas Wamu.
Bagi KNPB apa yang mereka dan rakyat lakukan sudah sesuai UU. Pelaksana undang-undang adalah aparat dan pemerintah, selama ada undang-undang mengemukakan pendapat, menurut dia KNPB sah-sah saja melakukan aksi demo.
“KNPB tidak punya ruang gerak di tahun-tahun berikut boleh-boleh saja, tapi cabut dulu undang-undang itu, bila itu masih berlaku dimanapun dan kapanpun kami akan terus mengemukakan pendapat untuk menentukan nasib sendiri, yakni Papua merdeka,” pungkasnya. (*)
Copyright ©Tabloid JUBI | Hubungi kami di E-Mail: tabloid.wani@gmail.com