Yobi Alua (memegang mike) Ayah Ismail Alua, bersama tim pengacara dan jajaran KNPB yang hadir pada pertemuan para pihak di Polresta Jayapura, Sabtu (7/1/2016) – Foto: Zely Ariane |
Jayapura — Pihak keluarga Hosea Yeimo (20) dan Ismail Alua (24), dua orang anggota KNPB yang dijadikan tersangka makar pasca aksi Trikora 19 Desember 2016, meminta kedua anaknya dibebaskan tanpa syarat.
“Adik, saya minta tolong tuliskan agar bapak Kapolda dan Kapolresta mengetahui. Perasaan saya luka. Tidak ada keinginan lain, kepada Kapolda Papua dan Kapolresta saya harap anak saya dikeluarkan, kembalikan pada kami” demikian ungkap Ayah kandung Ismael Alua, Yobi Alua, dengan lirih kepada Jubi usai forum para pihak yang diselenggarakan di Polresta Jayapura, Sabtu (7/1/2016).
Hal itu juga dia ungkapkan langsung di hadapan Paulus Waterpauw dan AKBP Tober Sirait di dalam forum pertemuan yang dihadiri jajaran Polresta Jayapura, Kapolsek Abepura, tim pengacara dan jajaran KNPB serta Komnas HAM Papua Sabtu lalu.
Dirinya menekankan keluarga siap menjamin dan meminta kepolisian membebaskan keduanya. “Kami meminta kepada Kapolda dan Kapolresta, dengan ucapan terima kasih dari ujung kaki ke ujung rambut, kembalikan anak kami ke tangan orang tua,” ujarnya lirih.
Di kesempata yang sama, Yulianus Miagoni yang mewakili pihak keluarga Hosea Yeimo, sambil mengapresiasi niat baik Kapolda Papua di dalam forum para pihak tersebut juga meminta penangguhan penahanan kedua anak mahasiswa itu.
“Kami meminta sedapat mungkin kedua adik ini bisa dibebaskan atau ditangguhkan. Siapapun yang punya keluarga dan anak pasti akan berpikiran seperti itu,” ujarnya.
Pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung, namun hal itu tidak bisa menutup rasa herannya terkait penangkapan kali ini.
“Kami hormati proses hukum aparat kepolisian tapi kami merasa KNPB kan sudah banyak sekali demo, bukan kali ini saja. Jadi kami kaget, kenapa kali ini ditangkap. Kan KNPB biasa turun jalan dan tuntutan Papua merdeka sudah seringkali dikemukakan di jalan-jalan. Kita seringkali dengar juga. Kenapa kali ini ditangkap, jadi ini buat kami heran karena terkesan penanganan lain dari aksi-aksi demo sebelumnya,” ungkapnya.
Pendeta Yahya Lagowan, mewakili Sinode Kingmi, dalam kesempatan itu juga berharap, sekalipun ada proses hukum, demi menghargai suasana kebatinan natal dan tahun baru, kedua anak tersebut dibebaskan.
“Sekalipun ada proses hukum, lebih baik dua adik ini dibebaskan demi suasana natal dan tahun baru. Bapak Kapolda dan Kapolresta punya kewenangan, kami sebagai orang tua dan gereja ingin pulang dengan hati damai,” kata dia.
Hosea Yeimo baru berusia 20 tahun. Dia terlambat mendaftar kuliah di Universitas Cenderawasih, namun berencana melanjutkannya tahun 2017 ini. Sementara Ismael Alua, 24 tahun, masih berstatus mahasiswa di salah satu fakultas di Unversitas Cenderawasih.
Orang tua tidak tahu
Yobi Alua mengaku tidak diberitahu pihak kepolisian terkait penangkapan dan alasan penangkapan anaknya.
“Kami dari orang tua tidak mengetahui persis kenapa mereka sebetulnya bisa kena tangkap. Kami tidak diberi tahu oleh kepolisian, kami baru datang dari Wamena karena informasi adik-adik dari KNPB bahwa anak kami ditahan. Dimana mereka punya kesalahan? Apa yang kepolisian lakukan pada mereka?” ujar Yobi Alua di dalam ruangan pertemuan para pihak tersebut.
Terkait hal itu, secara khusus Kapolda Papua Paulus Waterpauw menekankan pada jajaran reskrim Polresta Jayapura untuk member penjelasan.
Menurut Kasatreskrim, mereka tidak memberitahukan pihak orang tua karena tidak mengetahui alamat tinggal keluar Ismail Alua.
“Kami tidak tahu alamatnya, karena waktu di BAP Ismail hanya cantumkan alamat di Perumnas 3 Waena Distrik Heram. Jadi mungkin rekan-rekan KNPB lah yang kenal dengan orang tua untuk bisa sampaikan,” uangkapnya.
Menanggapi hal itu, Paulus Waterpauw meminta jajaran penyidik untuk mencari terobosan agar pihak orang tua dapat prioritas untuk mendapatkan informasi penangkapan.
“Tolong nanti ditindaklanjuti, SP2P jangan lupa untuk orang tua, cari terobosan agar orang tua dapat mengetahui,” ujarnya.
Terkait desakan keluarga dan pihak gereka tersebut, Paulus Waterpauw mempersilahkan tim pengacara untuk menindaklanjuti dengan mengajukan penangguhan penahanan.
“Terkait permintaan orang tua, maka kami minta kuasa hukum tindaklanjuti saja untuk penangguhan penahanan setelah gelar perkara dulu, karena penanggung jawab ada di penyidik,” ujarnya.
Pada kesempatan itu, Komnas HAM Papua, Frits Ramandey yang mengingatkan aparat kepolisian untuk menempatkan kepentingan kemanusiaan sebagai prioritas bersama.
“Ini penting, terlepas perbedaan ideologi, tetapi kita punya satu kepentingan yaitu kemanusiaan. Kawna-kawan KNPB pergerakannya demi dan atas nama kemanusiaan, demikian juga kepolisian yang oleh negara mendapat tanggung jawab untuk bisa memenuhi dan menegakkan HAM. Ini dua kepenitngan yang mau diperjuangkan sama-sama. Bila bisa dipertahankan ini akan jadi pesan baik bagi dunia internasional,” tegas Ramandey.(*)
Copyright ©Tabloid JUBI | Hubungi kami di E-Mail: tabloid.wani@gmail.com