Hiskia, tersangka makar, saat berorasi di depan kantor DPRD provinsi Sulawesi Utara. |
Manado — Proses penyidikan aparat Polresta Manado terkait empat mahasiswa Papua yang disangka makar terus berlanjut. Hiskia Meage yang juga pemimpin Komite Nasional Papua Barat (KNPB) dijerat Pasal 106 KUHP tentang makar dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Penahanan keempat tersangka makar kini diperpanjang 40 hari. “Diperpanjang selama 40 hari terhitung sejak 9 Januari hingga 17 Februari. Ini sudah mengacu pada aturan yang berlaku,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Edwin Humokor, Selasa, 10 Januari 2017.
Edwin mengatakan, perpanjangan masa tahanan itu berkenaan dengan penyidikan kasus mengingat berkas perkara sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Manado.
Sesuai alasan penangkapan, Hiskia dan ketiga rekannya, masing-masing WM alias Wiliam, EU alias Emanuel dan PH alias Panus disangka makar karena memperjuangkan kemerdekaan Papua.
Copyright ©Liputan 6 | Hubungi kami di E-Mail: tabloid.wani@gmail.com