Dark
Light
Today: December 11, 2024
8 years ago
102 views

Wiranto: Ada 3 Pelanggaran HAM Berat di Papua

Wiranto: Ada 3 Pelanggaran HAM Berat di Papua
Ilustrasi. Sebuah foto dokumentasi menunjukkan para pemuda Papua yang tergabung dalam Koalisi Peduli HAM Papua saat menggelar aksi di depan gedung Komnas HAM meminta untuk mengusut kasus penembakan siswa di Paniai, Papua, yang diduga dilakukan oleh aparat gabungan dari TNI dan Polri di depan gedung Komnas HAM Jalan Latuharhary, Jakarta Pusat, Rabu (10/12) – Foto: Dedy Istanto).
Sebagai negara demokrasi, Indonesia telah mengakui HAM warga negaranya di dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945.

Jakarta — Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Wiranto, mengatakan Tim Terpadu Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM di Papua dan Papua Barat akan terus dilanjutkan.
Hal itu, kata Wiranto, sesuai dengan program Pemerintah untuk reformasi hukum tahap kedua, penegakan hukum, termasuk penyelesaian sejumlah permasalahan menjadi prioritas pemerintah.
Wiranto mengatakan, dari 12 isu dugaan pelanggaran HAM di Papua dan Papua Barat, ada dugaan pelanggaran HAM berat sebanyak tiga kasus yang sedang dikoordinasikan dan konsultasikan antara Komnas HAM dengan Kejaksaan Agung.
“Jadi dua kasus, peristiwa Wamena tahun 2003 dan peristiwa Wasior tahun 2001,” kata Wiranto dalam konferensi pers, di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, hari Senin (30/1).
Lalu yang masih dalam proses penyelidikan Komnas HAM adalah peristiwa Paniai tahun 2014. Sedangkan yang masih dalam proses kajian hukum ada dua kasus, yakni peristiwa Mapunduma Desember 1996 dan peristiwa Biak Numfor Juli 1998.
Sementara itu Tim terpadu telah menentukan tujuh kasus yang dianggap bukan pelanggaran HAM berat dan penanganannya dilakukan oleh Polda Papua yang perkembangannya sebagai berikut.
  • Pertama, yang masih dalam proses penyelidikan ada tiga kasus, yaitu: peristiwa hilangnya Aristoteles Masoka tahun 2001, peristiwa Kongres Rakyat Papua III tahun 2011, dan peristiwa penangkapan Opinus Tabuni tahun 2012.
  • Kedua, yang dinyatakan selesai dan tidak ada masalah baik dari aspek hukum maupun HAM ada empat kasus yaitu: peristiwa penyerangan Mapolsek Abepura tahun 2000, peristiwa kerusuhan Uncen tahun 2006, peristiwa penangkapan Yawan Wayeni di Kabupaten Kep. Yapen tahun 2009, dan peristiwa penangkapan Mako Tabuni di Jayapura tanggal 14 Juni 2012.
“Terhadap kasus yang termasuk pelanggaran HAM Berat, di tahun 2016, diprioritaskan penyelesaian terhadap dua kasus yaitu Kasus Wamena dan Wasior,” kata Wiranto.
Adapun perkembangannya, Jaksa Agung telah mengembalikan berkas Penyelidikan kepada Komnas HAM selaku penyelidik, petunjuk penyidik kepada penyelidik agar melengkapi berkas penyelidikan yang masih belum ada atau kurang jelas antara lain tentang pelaku, korban, baik sipil maupun kelompok separatis bersenjata, visum et repertum korban, dukungan ahli forensik, dan dokumen surat perintah operasi.
“Atas petunjuk dari Jaksa Agung Komnas HAM telah melakukan penyelidikan kembali, dan telah mengembalikan berkas tersebut kepada Jaksa Agung,” katanya.

Prioritas Penyelesaian Kasus HAM

Presiden Joko Widodo memprioritaskan penyelesaian kasus HAM khususnya penyelesaian dugaan pelanggaran HAM Papua dan Papua Barat. Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) kemudian membentuk Tim penanganan dugaan pelanggaran HAM di Papua dan Papua Barat dengan diterbitkannya Surat Keputusan Menkopolhukam RI Nomor 40 tahun 2016 Tentang Tim Terpadu Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM di Provinsi Papua dan Papua Barat Tahun 2016.
Tim Terpadu dibentuk dengan melibatkan perwakilan dari kementerian dan lembaga, tim penyelidik dari Komnas HAM, tim penyidik dari Kejaksaan Agung dan tim pemantauan/penggiat HAM dari masyarakat sipil.
Hasil kajian Tim Terpadu terhadap dugaan pelanggaran HAM masa lalu di Papua telah mengidentifikasi 12 (dua belas) isu yang diduga pelanggaran HAM.
Hasil identifikasi Tim Terpadu dari 12 isu tersebut dipisahkan penanganannya sesuai status kasus tersebut, di mana Kejaksaan Agung menangani isu yang diduga termaksud pelanggaran HAM berat dan Kepolisian Daerah Papua menangani yang tidak termaksud pelanggaran HAM Berat.
Kejaksaan Agung menangani kasus, antara lain kasus pascapembebasan Mapenduma tahun 1996, kerusuhan Biak Numfor Juli 1998, kasus Wasior tahun 2001, peristiwa pembobolan gudang senjata Kodim 1702/JWJ tahun 2003 (Wamena), kasus Paniai tahun 2014.
Sedangkan yang tidak termasuk pelanggaran HAM berat ditangani oleh Polda Papua antara lain penyerangan Mapolsek Abepura tahun 2000, kasus hilangnya Aristoteles Masoka tahun 2001, peristiwa kerusuhan Uncen tahun 2006, peristiwa penangkapan Yawan Wayeni di Kabupaten Kep. Yapen tahun 2009, peristiwa Kongres Rakyat Papua III tahun 2011, peristiwa penangkapan Mako Tabuni di Jayapura tanggal 14 Juni 2012, peristiwa penangkapan Opinus Tabuni tahun 2012.
Baca terkait berikut ini:
  1. Tuntut Referendum, Komnas HAM Papua Gelar Pertemuan dengan Korban Biak Berdarah
  2. Penyelesaian Nonyudisial, Elsham Papua: Tak ada Dasar Hukum

Copyright ©Satu HarapanHubungi kami di E-Mail: tabloid.wani@gmail.com

Leave a Reply

Your email address will not be published.