Ketua DPRP, Yunus Wonda (kiri) saat bersama Gubernur Papua, Lukas Enembe (kanan) – Foto: Dok. Jubi |
Jayapura — Salah satu petinggi Partai Demokrat di Papua, Yunus Wonda menyatakan, penetapan Ketua DPD Demokrat Papua, Lukas Enembe (LE) sebagai tersangka kasus dugaan pidana pilkada dalam PSU pilkada Tolikara beberapa waktu lalu “beraroma” kepentingan politik jelang pilgub Papua, 2018 mendatang.
Ia menilai, ini hanya dampak politik jelang pilgub Papua. Akibatnya, semua hal dikaitkan untuk menggoyahkan posisi Lukas Enembe sabagai salah satu bakal calon.
“Saya melihat ini karena hanya mereka kaitkan dengan politik. Ini semua karena dampak politik, bagaimana mencari celah. Ini terkait pernyataan beliau di Kanggime, Kabupaten Tolikara. Beliau hadir di sana ketika itu sebagai ketua partai. Kecuali kalau beliau tidak dalam posisi ketua partai,” kata Wonda, Senin (10/7/2017).
Menurut dia, tidak ada salahnya ketika Lukas Enembe sebagai partai hadir di Tolikara ketika itu, karena salah satu calon kepala daerah setempat merupakan kader Partai Demokrat dan diusung oleh partai.
“Beliau sebagai ketua partai yang memang harus menyampaikan. Beliau kan tidak berkampanye harus ini dan itu. Hanya menyampaikan posisi mereka di Tolikara memilih siapa. Semua berharap beliau dua periode dan beliau menyampaikan kalau mau saya dua periode, ya pilih Usman. Beliau tidak menyampaikan dalam kampanye hadir sebagai gubernur,” ujarnya.
Ia menilai kesalahan Lukas Enembe hanya satu, kembali akan mencalonkan diri sebagai Gubernur Papua pada pilgub mendatang. Akibatnya, dia menduga ada pihak-pihak yang berupaya mencari celah untuk menggoyahkan posisi mantan Bupati Puncak Jaya itu.
“Ini hanya untuk kepentingan politik. Tapi kami secara partai tentu tak akan tinggal diam, kami akan siapkan tim kuasa hukum,” katanya.
Kapolda Papua, Irjen (Pol) Boy Rafli Amar yang juga merupakan Ketua Penyidik Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Papua menyatakan, Gakkumdu Tolikara menetapkan, Lukas Enembe sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pelanggaran pilkada Tolikara.
“Berkas tindak pidananya sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Untuk pencabutan surat pengaduan diperlukan pembicaraan pada Gakkumdu, karena bukan hanya polisi yang ada didalam Sentra Gakumdu itu,” kata Boy Rafli usai upacara HUT Bhayangkara ke-71 tahun di Lapangan Brimob Papua, Kota Jayapura, Senin (10/7/2017).
Menurutnya, pencabutan surat pengaduan oleh salah satu calon Kepala Daerah Tolikara lalu, tidak langsung menghentikan proses penyidikan, karena kasus itu adalah tindak pidana pemilu, bukan delik aduan.
Sebelumnya, Gubernur Papua, Lukas Enembe dilaporkan oleh salah satu pasangan calon Bupati Tolikara, Amos Yikwa, karena dugaan tindak pidana pilkada.
Namun dalam prosesnya, pelapor kasus pelanggaran tersebut, Amos Yikwa bersama dengan Gubernur Papua, Lukas Enembe menandatangani surat pernyataan perdamaian, tertanggal 19 Juni 2017.
“Amos itu keluarga dan sudah diselesaikan secara kekeluargaan, sehingga beliau cabut laporan ini,” kata Lukas Enembe dalam sebuah kesempatan.
Lukas pun menyebutkan Amos memakai Partai Demokrat, untuk maju dalam Pilkada Tolikara. Apalagi wakilnya, Robeka Enembe merupakan keluarga dari Gubernur Papua.
“Kemarin kami bertemu dan dia hanya bilang ingin cabut laporan itu. Tak ada kesepakatan lainnya, yang penting bisa selesai secara kekeluargaan,” kata Lukas.
Sebelumnya, Gubernur Papua Lukas Enembe dilaporkan oleh Gakkumdu ke Polda Papua, karena dugaan kampanye di hari tenang pada 14 Mei 2017 atau 3 hari jelang pemungutan suara ulang (PSU). Dalam kampanyenya dihadapan masyarakat Tolikara, Lukas Enembe minta masyarakat kembali memilih Usman Wanimbo, sebagai Bupati Tolikara dalam pilkada ulang.(*)
Copyright ©Taboid JUBI “sumber”
Hubungi kami di E-Mail: tabloid.wani@gmail.com