Dark
Light
Today: October 5, 2024
7 years ago
123 views

Obby Kogoya: “Dukung saya dalam Doa Agar Keadilan Sesuai Kehendak Tuhan”

Obby Kogoya: “Dukung saya dalam Doa Agar Keadilan Sesuai Kehendak Tuhan”
Obby Kogoya (tengah) saat menghadiri sidang dengan agenda duplik di Pengadilan Negeri Yogyakarta (17/7/2017). Foto: AY.
Jayapura — Sambil mengurus kuliahnya seorang korban penganiayaan yang kemudian dikriminalisasi, Obby Kogoya (22), tampak setia hadir pada sidang-sidangnya di Pengadilan Tinggi Yogyakarta sejak Juli 2016 lalu.
“Iya, kasus ini sudah sangat mempengaruhi aktivitas sehari-hari dan kuliah saya. Bahkan di tengah persidangan, saya juga harus mengikuti ujian di kampus,” kata Obby saat berbicara kepada Jubi melalui sambungan Whatsapp dari Jayapura, Senin (17/7/2017) di sela-sela sidang Duplik yang berlangsung di Pengadilan Negeri Yogyakarta.
Menurut Obby, setiap minggu dia harus bolak-balik ke pengadilan dan sangat menyita waktu kuliahnya di Universitas Respati Yogyakarta (Unriyo).
“Sementara saya harus mengikuti persidangan atas suatu tuduhan yang sama sekali tidak saya lakukan,” ujar mahasiswa Semester VIII di Fakultas Ilmu Kesehatan program studi keperawatan yang juga sedang menyusun skripsinya itu.
Obby dituntut Jaksa penuntut umum selama enam bulan kurungan penjara dan satu tahun hukuman percobaan, pada sidang tuntutan ketiga di Pengadilan Negeri Yogyakarta, 19 Juni lalu.
Dia dituduh melakukan penganiayaan dan pemukulan terhadap aparat kepolisian dan ditetapkan sebagai tersangka melanggar pasal 212 jo. 213 KUHP Sub 351 ayat 2 KUHP.
Obby Kogoya adalah salah satu dari delapan mahasiswa Papua yang ditangkap dan dibawa ke Polda DIY dalam peristiwa pengepungan Asrama mahasiswa Papua Kamasan di Yogyakarta 15 Juli 2016 silam, saat hendak berlangsungnya aksi mendukung keanggotaan West Papua di Melanesian Spearhead Group (MSG).
Namun anehnya, dari berbagai foto yang tersebar di media sosial justru Obby lah yang tampak menjadi korban kekerasan dan penyiksaan aparat kepolisian Yogyakarta pada waktu itu. Obby dan mahasiswa Papua lainnya di Kamasan bahkan mendengar jelas lontaran perkataan rasis dari beberapa ormas yang ikut mengepung asrama itu bersama polisi.
Bahkan KOMNAS HAM mengonfirmasi dalam kunjungannya ke Yogyakarta tahun lalu, bahwa ada indikasi pelanggaran HAM dalam kasus pengepungan dan penyiksaan terhadap Obby tersebut.
Aris Yeimo, Presiden Ikatan Pelajar dan Mahasiswa Papua, saat memperingati satu tahun kasus Obby Kogoya dan pengepungan asrama mahasiswa Kamasan Yogyakarta, Sabtu (15/7) kepada Jubi mengatakan, yang terjadi pada Obby adalah disriminasi rasial dan hukum.
“Obby dikriminalkan karena aparat kemanan Yogyakarta hendak menutupi kesalahan mereka sendiri yang tidak membiarkan aksi damai 15 Juli berlangsung sesuai prosedur UU yang telah kami penuhi. Terbukti sampai saat ini tidak ada bukti Obby melawan petugas dengan menggunakan anak panah, anak panahnya tidak ada. Malah foto penyiksaan terhadap Obby dituding Hoax oleh Kapoltesta Yogyakarta,” kata Aris kepada  Jubi Minggu (16/7).
Menurut catatan Aris, kasus yang menimpa Obby bukan satu-satunya terjadi di Yogyakarta. Diskriminasi hukum sudah dialami setidaknya sejak terjadinya pembunuhan mahasiswa Papua di depan Kantor Pos Malioboro, Yogyakarta.
“Sampai saat ini kasus itu masih mandeg di Kepolisian Resort Kota Yogyakarta, sementara kasus pembunuhan dimana mahasiswa Papua sebagai pelaku di Jalan Timoho pada tahun 2015 sudah diproses dan diputuskan Pengadilan Negeri Yogyakarta,” ungkap Aris.
Bagi dia hal ini tidak terlepas dari pernyataan Gubernur Yogyakarta sendiri pada 15 Juli tahun lalu yang menuduh mahasiswa Papua sebagai separatis dan tidak diperbolehkan ada di Yogyakarta.
Sidang duplik Senin (17/7) memuat bantahan pembela atas replik Jaksa Penuntut Umum terhadap Obby, dibacakan oleh tim pembela dari LBH Yogyakarta yang mendampingi Obby selama ini.
Saat ditanya apa harapannya pada masyarakat Papua, Obby hanya memohon dukungan doa. “Saya merasa tidak salah, tapi negara hadir mencari-cari kesalahan dan memaksa menghukum saya. Jadi saya memohon masyarakat Papua mendukung dalam doa, sehingga kasus ini mendapat keadilan sesuai kehendak Tuhan,” kata Obby.(*)
Copyright ©Tabloid JUBI “sumber”
Hubungi kami di E-Mail: tabloid.wani@gmail.com

Leave a Reply

Your email address will not be published.