Ketua Fraksi Hanura DPR Papua, Yan Permenas Mandenes – Foto: Arjuna. |
Jayapura — Ketua Fraksi Hanura DPR Papua, Yan Permenas Mandenas menilai, polemik terkait Ketua DPD Demokrat Papua, Lukas Enembe (LE) dalam dugaan pelanggaran pidana pemilukada di Kabupaten Tolikara, Papua sebaiknya diakhiri.
Ia mengatakan, pro-kontra yang berkaitan dengan gubernur Papua itu sebaiknya segera diakhiri dan semua pihak, terutama institusi penegak hukum kembali fokus pada tupoksi utama mereka. Penegak hukum tidak dapat menjustifikasi kesalahan seseorang secara berlebihan kalau tidak ada koordinasi jelas.
“Segera akhiri, jangan sampai kasus-kasus besar lainnya bias. Saya harap, perbedaan pendapat terkait masalah ini tidak terus dikembangkan. Institusi penegak hukum, terutama kejaksaan sebaiknya konsisten mengawal kasus hukum lainnya,” kata Mandenas, Kamis (13/7/2017).
Menurutnya, dugaan pidana pemilukada LE harusnya tidak dibesar-besarkan. Cukup dijawab pihak terkait, misalnya bawaslu mengenai klarifikasi hukum dan penegak hukum lainnya yang ada dalam tim Gakkumdu fokus menyelesaikan tindak pidana lain misalnya korupsi, karena hingga kini banyak dugaan korupsi di Papua yang belum ditindak.
“Saya pikir opini yang berkembang di media antar institusi yang ada dalam Gakkumdu dengan kejaksaan, tidak sepantasnya. Kalau memang belum memenuhi syarat cukup koordinasi terbatas. Kalau tidak memenuhi syarat sesuai undang-undang, dihentikan dan dipublikasikan dengan argumentasi elegan. Bukan argumentasi yang menyudutkan penegak hukum lain,” ujarnya.
Katanya, jika terjadi pro-kontra, masyarakat akan menilai antara institusi penegak hukum tidak konsisten dalam mengawal penegakan hukum di Papua, apalagi ini menyangkut pejabat negara di daerah.
Kejaksaan dan Kepolisian sebagai lembaga yang mengawal supremasi hukum, harusnya memberikan argumentasi baik dan tidak menyampaikan perbedaan pendapat. “Saya harap ini diakhiri di ruang publik dan kembali mengawal proses hukum yang sebenarnya. Polisi dan kejaksaan harusnya lebih cepat merespons dan menuntaskan tindak pidana besar yang merugikan negara. Ini masalah penting,” katanya.
Sementara salah satu aktivis anti korupsi di Papua, Yan Matuan mengatakan, kasus terkait LE tidaklah terlalu penting, yang lebih utama, aparat penegak hukum terutama Polda Papua profesional mengungkap kasus tindak pidana korupsi (tipikor) di Papua.
“Penegak hukum yang profesional mestinya tidak membuat kisruh dan kegaduhan politik, karena sekarang menjelang pilkada serentak 2018 di Papua,” kata Yan Matuan via teleponnya kepada Jubi.
Menurutnya, kenapa penegak hukum tidak mengusut kasus tipikor yang melibatkan bupati Biak, mantan bupati Sarmi, dan raskin Jayawijaya?
Kasus ini berlarut-larut dan terkesan jadi barang dagangan hukum. (*)
Copyright ©Tabloid JUBI “sumber”
Hubungi kami di E-Mail: tabloid.wani@gmail.com