Dark
Light
Today: December 10, 2024
7 years ago
164 views

Dewan Pers Diminta Usut Media yang Memberitakan Penyanderaan di Papua

Dewan Pers Diminta Usut Media yang Memberitakan Penyanderaan di Papua
Gambar: Ilustrasi. Doc. Jubi.

Jayapura – Sekitar 80 organisasi masyarakat sipil dan individu yang aktif bergerak di gerakan buruh, petani, pelajar, mahasiswa, intelektual, anak muda, kelompok keagamaan, jurnalis, aktivis kebebasan ekspresi, pengacara publik, aktivis literasi, dan komunitas seni mendesak Dewan Pers untuk mengusut dugaan pelanggaran etik yang dilakukan sejumlah media massa dan wartawan dalam pemberitaan tentang konflik yang terjadi di Papua belakangan ini.

Organisasi masyarakat sipil dan individu yang tergabung dalam Gema Demokrasi (GEDOR) ini melalui rilis yang diterima redaksi Jubi, Rabu (15/11/2017) mengatakan sejak beredarnya informasi terjadi penyanderaan sekitar 1.300 warga Desa Kimbely dan Desa Banti oleh kelompok bersenjata (KKB), Kapolres Mimika AKBP Victor Dean Mackbon yang diwawancarai oleh jurnalis tagar.id pada 9 November 2017, telah mengklarifikasi bahwa sebenarnya tidak ada penyanderaan terhadap warga Desa Kimbely dan Banti.

“Kita melihat bahwa sejumlah media besar baik itu televisi, online/digital, maupun cetak masih kerap menyatakan peristiwa tersebut adalah penyanderaan,” kata Ade Wahyudin dari LBH Pers dalam rilis pers tersebut.

Lanjutnya, frasa penyanderaan yang digunakan oleh beberapa media terhadap peristiwa di atas adalah sangat berlebihan dan dapat menimbulkan konflik-konflik baru. Arti kata dari penyanderaan, menurut KBBI adalah sebuah tindakan menawan orang untuk dijadikan jaminan.

“Faktanya yang seperti diungkap oleh Kapolres Mimika dan Humas Polda Papua bahwa tidak ada penyanderaan dan masyarakat masih bisa beraktivitas,” tegas Ade.

Melalui rilis itu juga, aktivis SafeNet, Damar Juniarto mengharapkan media harus belajar atas apa yang terjadi pada Timor Leste seperti apa yang pernah disampaikan oleh Ketua Dewan Pers, Stanley Adi Prasetyo dalam diskusi tentang kebebasan pers di Papua, bahwa “menutup informasi itu mirip dengan menyapu debu ke dalam karpet. Saat itu kontrol pemerintah atas media sangat kuat, Tak ada media satu pun yang berani menurunkan berita terkait fakta sebenarnya yang terjadi di Provinsi ke-27 Indonesia saat itu.

“Kalau pun ada liputan, ya, ketika para pejabat datang ke ibukota Dili dan dapat sambutan yang meriah lengkap dengan tari-tarian. Semua orang kaget ketika mengetahui bahwa rakyat Timor Leste memilih merdeka saat ditawari otonomi khusus,” ungkap Damar.

Damar menambahkan, media dan jurnalisnya sekarang sebaiknya segera mempunyai kesadaran baru bahwa kebebasan pers yang baru seumur jagung ini harus dirawat bersama. Kebebasan pers ini juga milik seluruh rakyat Indonesia, dan itu bisa berlangsung hanya dengan menyampaikan berita-berita yang benar-benar independen serta mematuhi standar kode etik jurnalistik.

“Kami mendesak Dewan Pers mengusut terjadinya pelanggaran kode etik jurnalistik yang dilakukan oleh sejumlah media saat memberitakan kondisi Papua belakangan ini dengan menindaklanjuti surat aduan yang akan dikirimkan Gema Demokrasi,” lanjut Damar.

…Baca ini: Konflik Bersenjata di Tembagapura, Benny Wenda : TNI/Polri dan TPN-PB Wajib Lindungi Warga Sipil

Terpisah, ahli pers Dewan Pers di Papua dan Papua Barat, Victor Mambor mengatakan pemberitaan konflik tentang Papua dari dulu belum berubah, seringkali melanggar etika jurnalisme. Salah satunya adalah tidak menguji informasi yang didapatkan.

“Informasi dari aparat keamanan tanpa diuji kebenarannya, langsung dijadikan berita. Ini kan tidak benar dalam membuat sebuah berita, terutama jika itu berkaitan dengan konflik,” kata Mambor.

Menurutnya, seharusnya pemberitaan tentang Papua saat ini lebih baik, karena semakin banyak jurnalis di Indonesia, khususnya di Papua yang lulus uji kompetensi wartawan/jurnalis.

“Memang harus diakui mengakses sumber selain aparat keamanan memang sangat sulit. Tapi itu sudah jadi tugas jurnalis untuk memenuhi standar berita yang dibuatnya agar kredibilitas medianya terjaga,” tambah mantan Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Jayapura ini.

Selain meminta Dewan Pers mengusut pelanggaran etika yang dilakukan sejumlah media massa, GEDOR juga mendesak media massa untuk tidak menggunakan frasa penyanderaan dan harus menyajikan berita yang faktual, akurat dan berimbang, dan tidak hanya mengandalkan satu sumber saja.

GEDOR juga mendesak aparat keamanan, baik Polri maupun TNI untuk mengedepankan upaya persuasif agar tidak ada ada korban yang berjatuhan akibat peristiwa ini, dan berhenti menyebarkan informasi yang tidak sesuai dengan faktanya. (*)

Copyright ©Tabloid JUBI “sumber”
Hubungi kami di E-Mail: tabloid.wani@gmail.com

Leave a Reply

Your email address will not be published.