|
Yanto Awerkion dalam ruangan persidangan di Pengadilan Negeri Kota Timikia (14/11/2017). Foto (Son Tabuni)/KNPB Wilayah Timika. |
Timika (KNPB Timika) — Pada hari Selasa, tanggal 14 November 2017, pukul 3:00 (waktu Papua), persidangan tahanan politik, Wakil Ketua KNPB Wilayah Timika ,Yanto Awerkion telah dilakukan di Pengadilan Negeri Kota Timika, Kelas II, di Timika.
Yanto ditangkap dan ditahan dalam penjara pada tanggal 31 Mei 2017, ketika sedang memimpin massa dan melakukan kegiatan petisi manual Rakyat West Papua wilayah Bomberai, di Timika. Masa waktu penahanan Yanto dalam penjara berakhir tanggal 13 November 2017, namun hasil persidangan ini (14/11), telah diperpanjang.
Selanjutnya, sidang berikut akan dilakukan pada tanggal 22 November 2017.
Berikut ini beberapa Foto saat persidangan Yanto Awerkion di Pengadilan Negeri Timika.
|
Foto: Timika, Papua (14/11/2017). |
|
Foto: Timika, Papua (14/11/2017). |
|
Foto: Timika, Papua (14/11/2017). |
|
Foto: Timika, Papua (14/11/2017). |
|
Foto: Timika, Papua (14/11/2017). |
|
Foto: Timika, Papua (14/11/2017). |
|
Foto: Timika, Papua (14/11/2017). |
|
Foto: Timika, Papua (14/11/2017). |
|
Foto: Timika, Papua (14/11/2017). |
Posted by: S. TABUNI
Copyright ©KNPB News | Tabloid WANI “sumber”
Hubungi kami di E-Mail:
tabloid.wani@gmail.com
Post Views: 96