Dark
Light
Today: December 11, 2024
7 years ago
161 views

Legislator Kecewa Hasil Keputusan Pengadilan Negeri Wamena

Legislator Kecewa Hasil Keputusan Pengadilan Negeri Wamena
Foto: Anggota Komisi I DPR Papua, Laurenzus Kadepa.

Kadepa : Saya Protes Putusan itu, Ini Sangat Mengecewakan Kami

Jayapura – Legislator Papua, merasa kecewa dengan hasil keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Wamena atas vonis pembayaran denda sebesar Rp 2 juta kepada pelaku penyeludupan minuman keras.

Apalagi miras itu dikemas dalam kaleng cat melalui angkutan pesawat Hercules beberapa waktu lalu.

“Tiga pelaku penyelundup ratusan minuman beralkohol jenis vodka ke Wamena hanya dihukum denda Rp 2 juta oleh Pengadilan Negeri Wamena, pada Senin (11/12/17). Adil kah tidak e? Saya protes. Putusan ini sangat mengecewakan kami,” tegas Kadepa, Minggu (17/12/17).

Menurut Anggota Komisi I DPR Papua ini yang membidangi Pemerintahan, Politik, Hukum dan HAM, bahwa putusan hakim Pengadilan Negeri Wamena itu, tidak memberikan efek jera terhadap terhadap pelaku penyelundup minuman keras.

“Sama juga dengan vonis permintaan maaf dan mutasi pindah tugas terhadap oknum Brimob pelaku penembakan warga sipil di Oneibo, Deiyai, tidak memberikan efek jera, dimana kedaulatan hukum kita ?,” tandas Kadepa.

Dimana sebelumnya, Politisi Partai Nasdem ini sempat mempertanyakan kehadiran pesawat Hercules di Papua, apakah untuk kepentingan militer ataukah untuk mengangkut miras.

“Pernyataan yang sempat saya lontarkan ini supaya institusi TNI dalam hal ini TNI AU supaya menagani masalah ini dengan baik serta bertangung jawab kepada rakyat Papua, secara gentleman,” ketus Kadepa.

Untuk itu, ia menyayangkan pada akhirnya proses hukum terhadap pelaku hanya dijatuhi denda Rp 2 juta saja. Kadepa pun mempertanyakan adanya pernyataan dari pihak TNI AU bahwa pelakunya bukan oknum aparat.

“Memangnya masyarakat sipil bisa mengunakan pesawat militer ?. Ini menjadi pertanyaan saya. Bagian ini perlu diperjelas dan harus secara terbuka dijelaskan oleh pihak TNI dan harus ada klarifikasi kembali dan juga vonis hukumnya harus di evaluasi kembali,” tandas Kadepa lagi.

Menurutnya, vonis membayar denda Rp 2 juta ini tidak sebanding dengan perbuatan mereka yang mencoba menjual miras yang sudah nyata-nyata dilarang peredaranya di Papua.

Dikatakan, ini sama halnya dengan kasus penembakan di Deiyai oleh oknum Brimob kepada masyarakat sipil yang vonisnya hanya dijatuhi hukuman mutasi kerja dan permintaan maaf kepada rakyat Deiyai.

“Inikan benar-benar mengecewakan publik dan masyarakat Papua,” ujarnya.

Untuk itu, dengan tegas ia meminta agar masalah pesawat Hercules yang selalu dikomersialkan untuk ditangani dengan baik, dan jangan melempar masalah ini ke pihak sipil.

“Jikalau pelakunya memang dari masyarakat sipil mengapa pesawat hercules bisa melayani itu dengan memperdagangkan miras dengan jumlah yang tidak sedikit. Apalagi dampak dari miras di Papua sangat mematikan karena dapat menghancurkan pribadi orang Papua dan masa depannya bahkan dapat merengut nyawa,” tutup Kadepa.

Copyright ©Pasific Pos “sumber”
Hubungi kami di E-Mail: tabloid.wani@gmail.com

Leave a Reply

Your email address will not be published.