Dark
Light
Today: December 14, 2024
7 years ago
164 views

Penyelundup Vodka Wamena “HANYA” Dihukum Denda Rp 2 juta

Penyelundup Vodka Wamena "HANYA" Dihukum Denda Rp 2 juta
Pemusnahan ratusan botol vodka yang dilakukan kejaksaan negeri Wamena bersama kepolisian setempat.

Wamena — Tiga pelaku penyelundup ratusan minuman beralkohol jenis vodka ke Wamena hanya dihukum denda Rp 2 juta oleh pengadilan negeri Wamena, Senin (11/12/2017).

Putusan dijatuhkan oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Wamena, Roberto Naibaho, yang memutuskan ketiga terdakwa atas nama Erwin Rusdin, Sultan alias Andi Sultan, dan Sugeng dalam sidang tindak pidana ringan (Tipiring).

“Berupa pidana denda masing-masing sebesar Rp 2 juta dengan ketentuan apa bila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama tiga bulan,” kata Roberto.

Putusan hakim itu dinilai sangat ringan karena barang bukti 797 botol dan 32 ember cat ukuran 20 kilogram.

Kapolres Jayawijaya, Yan Pieter Reba menilai hukuman ini tidak seimbang dibandingkan perbuatan para pelaku. “Bayangkan jika 797 botol itu sampai ke masyarakat yang mabuk dan membuat keonaran dan tindakan kriminal,” kata Yan Pieter, Kamis (14/12/2017) .

Ia menilai nilai denda tidak seimbang dengan kerugian yang ditimbulkan dalam masyarakat. Ia berharap pemerintah dan DPRD Jayawijaya merevisi Perda larangan minuman beralkohol agar hukuman lebih tinggi.

“Agar memberikan efek jera bagi para pelaku, selama ini hanya masuk dalam ranah tipiring sehingga tak ada efek jera bagi para pelaku yang mengirim miras ilegal,” kata Yan Pieter menjelaskan .

Revisi Perda miras dengan hukuman lebih berat itu dapat memberikan manfaat agar para pembuat miras dan pemasok tidak megulangi tindakan. (*)

Copyright ©Tabloid JUBI “sumber”
Hubungi kami di E-Mail: tabloid.wani@gmail.com

Leave a Reply

Your email address will not be published.