Dark
Light
Today: July 27, 2024
7 years ago
69 views

Timotius Murib Terpilih Sebagai Ketua MRP Periode 2017 -2022

Timotius Murib Terpilih Sebagai Ketua MRP Periode 2017 -2022
Ketua MRP terpilih, Timotius Murib (kanan) bersama Wakil Ketua I, Jimmy Mabel (kedua dai kiri) serta Wakil Ketua II, Debora Mote (kiri) berfoto bersama anggota MRP dari pokja agama, Tonny Wanggai (kedua dari kanan).

Jayapura — Majelis Rakyat Papua (MRP) yang baru saja dilantik oleh Menteri Dalam Negeri telah melakukan pemilihan Ketua dan Wakil Ketuanya. Pemilihan dilakukan pada tanggal 8 Desember, sekitar pukul 21.00 hingga 23.00 waktu Papua di Hotel Horison Jayapura.

Terpilih sebagai Ketua Majelis Rakyat Papua periode 2017 – 2022 adalah Timotius Murib. Sedangkan wakil ketua I dan II adalah Jimmy Mabel (Wakil Ketua I) dan Debora Mote (Wakil Ketua II). Timotius Murib adalah Ketua MRP periode sebelumnya.

Kepada Jubi, Robert Wanggai, anggota MRP terpilih mengatakan Timotius Murib yang mewakili Pokja Adat mendapatkan 42 suara dalam rapat pleno pemilihan ketua dan wakil ketua definitif MRP.

“Jimmy Mabel dan Debora Mote masing masing mendapatkan 32 suara dan 18 suara. Jimmy mewakili pokja agama dan Debora mewakili pokja perempuan,” ujar Robert Wanggai yang pernah bekerja sebagai wartawan ini.

Lanjutnya, dalam pemilihan tersebut, sembilan nama dicalonkan sebagai bakal calon ketua. Sembilan nama tersebut adalah Dorince Mehuwe, Jimmy Mabel dan Benny Sweny (pokja adat), Debora Mote, Merlince Wamuar, Titina Wonda (pokja perempuan) dan Timotius Murib, Albret Moyuwend serta Edison Tanati (pokja adat).

“masing-masing anggota MRP yang jumlahnya 51 orang memiliki tiga suara dalam pemilihan tersebut,” jelas Robert Wanggai.

Pemilihan Ketua MRP ini dipimpin oleh Ketua MRP sementara, Demas Tokoro.

Terpisah, Benny Sweny mengatakan, MRP baru saja menghadiri konsultasi publik yang diselenggarakan KPU Provinsi Papua dalam rangka verifikasi terkait dengan bakal calon gubernurdan bakal calon wakil gubernur Provinsi Papua.

Dalam konsultasi publik tersebut, pihaknya menyampaikan kerangka kerja dari MRP sebagaimana amanat dari pasal 20 UU 21Tahun 2001 tentang tugas dan kewenangan MRP, seperti, memberi pertimbangan dan persetujuan terhadap bakal calon gubernur dan bakal calon wakil gubernur Provinsi Papua.

“Juga dijabarkan lebih lanjut dalam PP 54 dan di Perdasus No 4 dan Perdasus No 6 Tahun 2011,” jelas Benny Sweny.

Lanjutnya, jika alat kelengkapan MRP sudah lengkap maka MRP akan mempersiapkan suatu pedoman teknis untuk penyusunan defenisi/kriteria orang asli Papua khususnya dalam pencalonan bakal calon gubernur dan bakal calon wakil gubernur. (*)

Copyright ©Tabloid JUBI “sumber”
Hubungi kami di E-Mail: tabloid.wani@gmail.com

Leave a Reply

Your email address will not be published.