Dark
Light
Today: December 10, 2024
7 years ago
109 views

Yanto Owerkion Disidangkan di Timika Karena Petisi Papua

Yanto Owerkion Disidangkan di Timika Karena Petisi Papua
Foto: Tahanan Yanto Awerkion dalam penjara di Timika, West Papua.

Jakarta — Seorang pegiat kemerdekaan West Papua Yanto Awerkion rencananya akan menjalani sidang pertama hari Kamis (11/1/2018) di Timika dengan tuduhan menyampaikan petisi kemerdekaan Papua ke hadapan umum.

Yanto yang berusia 27 tahun sebelumnya sudah ditahan selama hampir delapan bulan tanpa tuduhan apapun.

Sidang semula akan dimulai hari Selasa (9/1/2018), namun dibatalkan karena hakim tidak hadir.

Petisi tuntutan kemerdekaan Papua tersebut ditandatangani oleh 1,8 juta warga Papua dan sudah disampaikan ke PBB.

Para aktivis Papua di luar Indonesia mengatakan bahwa penahanan Yanto merupakan pelanggaran hak asasi manusia, namun pemerintah Indonesia mengatakan Yanto melakukan tindakan untuk menciptakan tindak kekerasan.

Pegiat Papua termasuk Oridek Ap dari Kelompok United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) mengatakan Indonesia sering kali menjatuhkan hukuman berat terhadap mereka yang dianggap melakukan tindakan pengkhianatan terhadap negara.

Menurut Ap, Yanto Awerkion bisa dijatuhi hukuman maksimal 15 tahun penijara.

Namun Ap mengatakan pegiat seperti Yanto Awerkion sudah mengerti mengenai resiko yang akan dia tanggung.

“Orang yang berani seperti Yanto dan teman-temannya, hanya sedikit sekali.” katanya kepada ABC.

“Tidak semua orang punya keberanian untuk menyampaikan, dan menerima resikonya.”

“Namun pengadilan juga menyampaikan berita yang tidak benar mengenai West Papua lewat media sosial dan lewat koran menyampaikan kebohongan mengenai apa yang terjadi di Papua, berbohong mengenai perjuangan kami, mengenai pejuang kemerdekaan yang berani berbicara.” kata Oridek Ap.

Mantan anggota parlemen dari Partai Hijau Selandia Baru Catherine Delahunty, yang sebelumnya membantu para pegiat kemerdekaan Papua, mengatakan kasus Yanto Awerkion ini bukanlah hal yang aneh.

“Pengibaran bendera West Papua di sana atau tindakan lain yang dianggap menentang kedaulatan Indonesia bisa dikenai tuduhan makar.”

“Warga lain sudah ditahan, tahanan politik sudah dikenai tuduhan, jadi ini adalah hal yang serius, pelanggaran hak asasi manusia.”

“Jadi masyarakat internasional harus mendukung orang-orang seperti Yanto dan yang lainnya, sehingga mereka tidak dikenai tuduhan makar dan mendapatkan hukuman penjara lama.”



Copyright ©JPNN “sumber”
Hubungi kami di E-Mail: tabloid.wani@gmail.com

Leave a Reply

Your email address will not be published.