Kapolres Kaimana, AKBP Roberto Pandiangan. |
Kaimana — Kapolres Kaimana AKBP Robertus A. Pandiangan angkat bicara terkait adanya aktivitas penambangan emas secara illegal di wilayah Distrik Teluk Etna. Ia menegaskan, kegiatan pemanfaatan kekayaan Negara yang tidak mendapat izin resmi dari pemerintah, merupakan sebuah tindakan melanggar hukum.
Sanksi hukum bagi yang melanggar aturan lanjut Kapolres, adalah selain hukuman badan berupa penjara, juga sanksi denda dalam bentuk uang. Selain kepada pihak pengusaha atau investor, sanksi hukum juga akan dikenakan kepada masyarakat yang memberikan izin pengelolaan kekayaan alam dimaksud.
“Kita acuannya jelas yakni Pasal 33 UUD 1945, bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang ada diatasnya dikuasai oleh negara dan dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat. Itu artinya kekayaan alam itu harus dikelola oleh negara,” jelas Kapolres.
Dilanjutkan, berdasarkan ketentuan tersebut, maka setiap orang atau perusahaan yang hendak mengelola an Negara harus mengikuti prosedur yang sudah ditetapkan. Khusus penambangan emas di Etna lanjutnya, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara, sudah secara jelas mengatur bahwa siapa pun yang berkeinginan untuk mengelola harus mendapat izin resmi dari pemerintah.
“Orang datang kesini itu tidak seenaknya saja. Kalau mau melakukan usaha harus mendapat izin dari pemerintah. Disini ada Bupati sebagai kepala pemerintahan. Dan karena Etna ini masuk dalam salah satu wilayah distrik di Kabupaten Kaimana, maka harus ada izin yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Kaimana,” ujar Kapolres.
Dengan demikian lanjutnya, jika penambangan emas di Distrik Teluk Etna dilakukan tanpa izin maka hal tersebut merupakan sebuah tindakan melanggar hukum. Sanksi hukum yang patut diberikan kepada pihak yang melakukan penambangan tanpa izin resmi sesuai Pasal 158-162, adalah 10 tahun penjara ditambah denda sebesar 10 miliar.
“Kegiatan penambangan itu diatur undang-undang. Kalau tidak ada izin pengelolaan, itu sudah melanggar undang-undang. Ada sanksi pidananya, apabila dilakukan secara illegal, yang bersangkutan akan dikenakan hukuman badan 10 tahun penjara dan denda 10 miliar. Masyarakat yang melakukan penambangan tanpa ijin juga bisa dipidana, dalam hal ini karena masyarakat menjual hasil kepada perusahaan yang tidak mengantongi izin tersebut,” jelas Kapolres.
Ditambahkan, untuk melaksanakan sebuah usaha penambangan, harus ada uji Amdal (Analisa Masalah Dampak Lingkungan). Hal ini perlu dilakukan agar kegiatan penambangan tidak berdampak buruk pada lingkungan. “Setelah mendapat izin, tidak bisa langsung operasi karena harus ada Amdalnya. Kalau tidak dipenuhi maka ini juga melanggar aturan,” pungkasnya.
Copyright ©Cahaya Papua “sumber”
Hubungi kami di E-Mail: tabloid.wani@gmail.com