Foto: Tampak dari bagian depan, Asrama Kamasan III, Jln. Kalasan No 10, Surabaya. |
“Perusahan air bersih Menuntut Mahasiswa Papua (penghuni) membayar pemakain sekita Rp. 63.517.900,- (Enam puluh tiga juta, Lima ratus tujuh belas ribu, Sembilan ratus rupia), dan tarif tersebut belum dibayar selama Enam Tahun Pemakaian berjalan sejak 2013 s/d 2018, sehingga, berdasarkan surat masuk, Perushaan menduga pemakaian air di asrama merupakan Ilegal. Dengan kondisi ini, pengurus Asrama Papua kesal merasa kecewa, karena, ternyata Pemerintah Provinsi Papua tidak ada keseriusan dalam menangani masalah yang Menimpa Mahasiswa – karena hal ini dapat berdampak pada aktivitas perkuliahan di kampus”
Surabaya, Tabloid WANI — Dalam berita acara yang diterima pengurus asrama, pemakaian air bersih ditutup karena dianggap ilegal oleh Perusahaan Air bersih, Kota Surabya (19/2/2018). Kejadian ini membuat mahasiswa Papua di Panggil oleh direksi PDAM Kota Surabaya, Surya Sembada.
Ketua asrama Etius Jikwa saat di wawancarai Media ini mengatakan, “Kami punya air bersi di putuskan pada berita acara di buat oleh petugas yang datang ke asrama kami, saat pencabutan Air bersih dan sekarang kami pun kordinasi ke Pangasu asrama Pun saya di arahkan harus temui pihak berwajib ke Pemda Propinsi agar Masalah asrama ini segerah selesai, Tapi sampai sekarang mengalami kendala tidak bisa janggkau orang bersangkutan yang menangani aset daerah yaitu di tuju Propinsi Papua oleh bidang terkait tapi hal ini menjadi simpan siur sudah masuk 2 bulan mau hampir masuk 3 bulan jelas” kata Etius (19/2).
Posted by: N.T
Copyright ©Tabloid WANI “sumber”
Hubungi kami di E-Mail: tabloid.wani@gmail.com