Rilis Bersama Koalisi HAM Papua :
SKP HAM Papua, Garda Papua, PMKRI, LBH Papua dan Forum Independen Mahasiswa (FIM).
Jayapura, 12 Juni 2018
Hentikan Penangkapan Sewenang-Wenang, Segera Bebaskan Keempat Warga
Kronologi Singkat :
Semenjak tanggal 09-10 Juni 2018, kepolisian Timika menangkap 5 orang warga Timika, pada waktu yang berdekatan diberbagai tempat di Kotaa Timika. Kelima warga tersebut yaitu : Titus Kwalik (48), Polce Susgumol (31) Julianus Dekme (31), Alosius Ogolmagai (49) dan Orpa Wanjomal (40).
- Polce Sugumol ditangkap oleh polisi saat ia dalam perjalanan dari SP Dua menuju Kota Timika, pada 09 Juni, malam hari. Ia ditangkap tanpa surat pemberitahuan dan asalan penangkapan yang jelas, ia kemudian ditahan di Polres Timika dan diinterogasi;
- Orpa Wanjamol ditangkap dirumahnya pada tanggal 09 Juni, sekitar pukul 22.00 (bebera jam setelah Polce Sugumol ditangkap). Orpa merupakan Ibu tirinya Polce Sugumol. Orpa ditangkap oleh sejumlah aparat berpakain hitam-hitam. Sejumlah aparat tersebut kerumahnya dan memaksanya mengambil Pistol dan Peluruh milik Polce yang dianulir disimpan dirumahnya, setelah Pistol dan Peluru diberikaan kepada polisi, polisi langsung menahan Orpa dan membawanya ke Polres dan menahanya sampai sekarang. Orpa ditangkap tanpa surat pemberitahuan dan asalan penangkapan yang jelas;
- Titus Kwalik ditangkap oleh sejumlah aparat dirumahnya di komplek Perumahan Sepuluh, SP Lima, pada tanggal 10 Juni, sekita pukul 03.000. ia ditangkap oleh sejumlah aparat yang berpakaian hitam-hitam, mengunakan senjata lengkap, dan mengunakan tiga mobil (dua mobil jenis Avanza dan satu mobil Sport PT Freeport). Sebelum menangkap Titus, aparat terlebih dahulu berdebat dengan istrinya dan memukul istrinya dengan popor senjata badan bagian belakang. Polisi menangkap Titus dan membawahnya ke Polres dan menahanya sampai sekarang. Titus ditangkap tanpa surat pemberitahuan penangkapan dan asalan penangkapan yang jelas;
- Julianus Dekme dan Alosius Ogolmagai ditankap oleh aparat di rumah Julianus Dekme, di jalan SP Enam, Kampung Mandiri Nusantara, pada tanggal 10 Juni 2018, pada pukul 03.00. keduanya ditangkap oleh sejumlah aparat berseragam hitam-hitam dengan senjata lengkap. Saat penankapan terjadi : polisi juga memukul Julianus dengan popor senjata di badan bagian belakang sampai badannya berdarah-darah, polisi juga mengambil uangnya sebesar 200 Juta. Julianus dan Alosius ditangkapn dan dibawah ke Polres dan ditanah tanpa surat pemberitahuan penangkapan, dan alasan penangkapan yang jelas. Setelah ditangkap lebih dari satu hari, pada tanggal 11 Juni polisi membebaskan Alosius Ogolmagai tanpa penjelasan apapun.
Saat ditangkap (di rumah) dan ditahan (di polres) polisi melakukan kekerasan berlebihan terhadap kelima korban khususnya terhadap para korban laki-laki, berupa menganiaya dan mengintimidasi.
Dari informasi yang kami peroleh, keempat orang warga Timika dari lima orang yang di tangkap pada tanggal 09-10 Juni hingga kini masih ditahan di Polres Timika, keempat para korban tersebut juga mengalami penganiayaan dan intimidasi dari aparat.
Prores penankapan oleh kepolisian terhadap kelima korban tersebut tidak dilakukan sesuai prosedur hukum formil yang diatur dalam Bab V KUHAP. Tindakan inprosedural ini tentunya merupakan tindakan sewenang-wenang kepolisian yang melanggaar hukum yang tentunya berdampak pada terjadinya pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) kelima warga tersebut. Kepolisian mestinya dalam menegakan hukum wajib mengedepankan penghormatan terhadap hak-hak korban agar tidak terjadi pelanggaran HAM kelima warga tersebut sebagaimana diatur dalam Perkap No 08/2009 tentang Implementasi Prinsip-prinsi HAM dalam pelaksanaan tugas Polri, serta HAM kelima warta tersebut yang telah dilindungi dalam UU HAM no 39/1999.
Oleh sebab itu kami yang tergabung dalam koalisi HAM Papua : SKP HAM Papua, Garda Papua, PMKRI, LBH Papua dan Forum Independen Mahasiswa West Papua (FIM WP) menyatakan sikap :
- Menolak segala bentuk penangkapan sewenang-wenang/tindakan hukum yang inprosedural, tidak sesuai hukum folmil;
- Keempat para korban diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku, dengan mengedepankan perlindungan dan penghormatan hak-hak para korban;
- Jika keempat korban tidak terbukti maka kepolisian Timika wajib membebaskan para korban;
- Hak korban untuk bertemu keluarga dan mendapatkan pendampingan hukum harus dipenuhi oleh kepolisian, dengan tidak menutup akses/mempersulit keluarga dan pendampingan hukum oleh kuasa hukum;
- Menyerukan kepada lembaga-lembaga HAM untuk mendampingi keempat korban selama dalam proses hukum.
– SKP HAM Papua : Yohanis Mambrasar
– Garda Papua : Baguma
– FIM WP : Siwe
– PMKRI : Benny Bame
Copyright ©Phaul Heger “sumber”
Hubungi kami di E-Mail: tabloid.wani@gmail.com