Suasana rapat tertutup Komisi V DPR Papua dengan Pemprov Papua dan Managemen RSUD Jayapura diruang Badan Anggaran (Banggar) DPR Papua, Selasa malam (21/8/18). |
Jayapura — Ketua Komisi V DPR Papua, Yan P Mandenas, SSos, MSi dengn tegas meminta Polda Papua untuk segera menangkap salah seorang bendahara RSUD Jayapura berinisial AS yang membawa kabur uang rumah sakit senilai Rp 9 milliar.
“Terkait dengan bendahara yang melarikan diri, itu kita sudah minta untuk segera dikejar dan ditangkap. Masalah bendahara yang kabur itu, kita kan baru tahu. Tapi kita sudah minta tidak ada kompromi lagi,“ tegas Yan Mandenas usai rapat dengan Pemprov Papua dan Managemen RSUD Jayapura, Selasa malam (21/8/18).
Bahkan, Legislator Papua ini menduga kaburnya bendara RSUD Jayapura itu, lantaran tidak bisa mempertanggungjawabkan anggaran yang digunakan mencapai sekitar Rp 9 miliar, sehingga yang bersangkutan melarikan diri.
“Tapi kan dia ini harus dikejar sampai dapat, tidak ada kompromi-kompromi lagi. Contoh, paspor yang kecil saja kita bisa dapat, masa manusia yang hilang dengan uang banyak itu, tidak bisa didapat? Jadi pihak kepolisian harus kejar sampai dapat orang itu, lalu diproses hukum sesuai perbuatannya,“ tandas Yan Mandenas atau yang disingkat YM.
Oleh karena itu, pihaknya juga meminta jika di RSUD Jayapura ada temuan pihak ketiga yang memang berulangkali tidak melengkapi administrasi dan standart pengadaan barang dan jasa maupun pekerjaan yang tidak memenuhi syarat itu, agar segera diblacklist supaya tidak mengulangi hal yang sama dengan perusahaan yang sama.
Bahkan, Yan Mandenas meminta tidak boleh ada pejabat, termasuk anggota DPR Papua maupun managemen RSUD Jayapura sendiri, untuk memaksakan kehendak apabila perusahaannya tidak memenuhi syarat untuk melakukan pengadaan barang dan jasa di rumah sakit itu.
“Siapa pun dia silahkan saja, itu haknya tapi sepanjang perusahaannya memenuhi syarat untuk pengadaan barang dan jasa di RSUD Jayapura. Silahkan boleh ikut serta di dalam proses pengadaan barang dan jasa. Tapi sepanjang tidak terpenuhi, kami minta rumah sakit untuk tidak boleh segan- segan untuk melaporkan ke Komisi V untuk selanjutnya kita tindaklanjuti supaya semua harus patuh pada aturan yang baik untuk kemajuan pelayanan RSUD Jayapura, “ ujar Mandenas.
Namun, ia mengakui tugas Plt Direktru RSUD Jayapura sangat berat dan tidak mudah juga untuk menyelesaikan masalah rumah sakit.
“Jadi tugas beliau juga ini memang sangat berat untuk membenahi total rumah sakit. Intinya RSUD Jayaprua ini bisa baik apabila sistim managemennya itu bisa berjalan dari bawah ke atas dalam proses perencanaan sehingga mengakomodir semua ususlan, kemudian mekanisme dan pelayanan administrasi keuangan ini bisa berjalan tepat waktu serta dikendalikan oleh direktur maka itu bisa diselesaikan,“ jelasnya.
Sementara itu, Plt Direktur RSUD Jayapura, Anggiat Situmorang mengakui jika pihaknya sudah melaporkan bendahara RSUD Jayaprua berinisial AS tersebut ke Polda Papua.
Hanya saja, kata Anggiat Situmorang jika bendahara AS yang kabur itu, terkait SPJ yang belum dipertanggungjawabkan oleh bendahara.
“Kita juga tidak tahu dimana dia sekarang. Tapi kita sudah laporkan hal ini ke Kapolda Papua. Insialnya AS. Bukan bawa lari uang, tapi SPJ yang belum dipertanggungjawabkan,“ jelasnya.
Ia pun mengakui, akibat tindakan AS itu, perputaran uang RSUD Jayapura menjadi kecil. Namun, ia pun membantah mengganggu pengadaan atau distribusi obat-obatan di rumah sakit itu.
“Untuk obat-obatan itu, pembayarannya lewat LS. Ini kan uang UP itu ada Rp 6 miliar. Waktu dia pergi itu, saya baru masuk 15 Mei, yang belum dipertanggungjawabkan Rp 4,8 miliar. Namun, sampai sekarang SPJ itu baru Rp 505 juta, sehingga sisa Rp 4,2 miliar yang belum SPJ,“ terangnya.
Copyright ©Pasific Pos “sumber”
Hubungi kami di E-Mail: tabloid.wani@gmail.com