Aksi demonstrasi masyarakat Marind di Kantor DPRD Merauke pekan lalu. |
Merauke — Bupati Merauke, Frederikus Gebze mengungkapkan, pembayaran tanah Bandara Mopah seluas 60 hektar, tak bisa diselesaikan dengan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
(Lihat ini: Pemilik Ulayat Pasang Sasi di Lapangan Jawa, Yonathan: Kami Minta Ganti Rugi 17 Miliar)
Dengan demikian, dikembalikan ke pemerintah pusat. Demikian disampaikan Bupati Freddy kepada sejumlah wartawan Jumat (28/9). Dikatakan, proses pengukuran lahan yang dipersoalkan, telah dilakukan beberapa hari lalu oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan instansi terkait lain.
(Baca ini: Sejarah Penguasaan Tanah Orang Asli Papua)
Pemkab Merauke, demikian Bupati Freddy, tak pernah tinggal diam untuk penyelesaian tanah bandara. Beberapa tahun silam, pemerintah setempat telah membayar senilai Rp 65 miliar kepada pemilik ulayat.
Lalu, demikian bupati, sehubungan dengan tanah 60 hektar yang dipersoalkan, beberapa utusan difasilitasi berangkat ke Jakarta bertemu kementerian terkait.
“Dari tiket, akomodasi dan lain-lain disiapkan Pemerintah Kabupaten Merauke. Bahkan mereka mendengar secara langsung keinginan pusat seperti apa,” ujarnya.
(Baca juga: Uskup Timika: OAP Tidak Bisa Hidup Tanpa Tanah)
Berkaitan dengan dana Rp 5 miliar, katanya, sudah disiapkan di kas daerah tahun 2017. Namun sesuai catatan diberikan yang mengambil adalah pemik ulayat. Lalu sebelum menerima, menandatangani terlebih dahulu meterai 6000 di kepolisian dan kejaksaan.
“Persyaratan dimaksud diminta, namun dananya tak diambil. Sehingga dimanfaatkan untuk lain seperti SMPN I dan II. Jadi, apa yang kurang dari pemerintah terhadap permintaan masyarakat,” tanya bupati.
(Baca ini: Kodam XVII Cenderawasih Dapat Hibah Tanah 90 Hektar)
Copyright ©Metro Merauke “sumber”
Hubungi kami di E-Mail: tabloid.wani@gmail.com