Wakil Bupati Kabupaten Mamberamo Tengah Yonas Kenelak, Ketika melapor ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). |
Jayapura — Buntut postingan akun GIDI di media sosial facebook, 31 Oktober 2018 lalu, Wakil Bupati Mamberamo Tengah Yonas Kenelak akhirnya mendatangi Mapolda Papua, Senin (5/11).
Kedatangan Yonas Kenelak di Mapolda Papua tersebut, untuk melaporkan secara resmi akun GIDI. Usai melapor, Yonas Kenelak kepada wartawan mengatakan langkah ini terpaksa diambil sebab dirinya merasa dirugikan dengan postingan tersebut.
Menurutnya, dalam akun tersebut menyebutkan jika pernikahan tetap dilaksanakan dirinya telah melakukan dosa perzinahan, sebab sebelumnya dirinya masih memiliki istri sah dan tiga anak serta seorang cucu.
Yonas sendiri menikah secara resmi untuk kedua kali pada Rabu, 31 Oktober 2018 di Gereja GKI Zoar Abeale.”Pernikahan kedua dilakukan di Gereja GKI Zoar Abeale Sentani karena orang tua dari Calon istri adalah warga jemaat Gereja GKI Zoar Abeale sentani,maka tidak mungkin melakukan perberkatan nikah di Gereja GIDI,” ujarnya.
“Saya juga telah meminta saran dan masukan pada beberapa pendeta, dan mereka mengatakan sesuai aturan anggaran dasar rumah tangga GIDI tidak memperbolehkan melakukan pernikahan ke dua kali apabila istri pertama saya masih hidup,maka dari itu saya memutuskan untuk menikah di jemaat calon istri saya yaitu gereja GKI Zoar Abeale sentani,” tambahnya.
Wakil Bupati Mamramo Tenggah Yonas Kenelak melaporkan secara resmi akun facecbook Gereja Injili Di Indonesia (GIDI) ke Polda Papua. |
Bahkan, secara hukum dirinya bisa menikah lagi sebab telah resmi bercerai pada tahun 2015 lewat Pengadilan Negeri Kelas 1A Jayapura. Dia juga membantah postingan tersebut yang menyebutkan tiga orang anak dan satu cucu.
“Saya menikah Tahun 1994 di Gereja Pniel GIDI Kotaraja, dan dikarunai dua orang anak perempuan serta satu orang cucu,” katanya.
Dia mengatakan mestinya, masalah pernikahan ini tidak harus sampai muncul di media sosial sehingga menimbulkan komentar-komentar miring yang dialamatkan kepadanya, tanpa mengetahui duduk persoalan yang terjadi.
Dia menegaskan, proses hukum akan terus berjalan sebab apa yang dibuat ini sudah membuat nama baik sebagai pejabat publik tercemar dan dirugikan dengan masalah ini.
Salah satu kader Suku Walak, Simon Kenelak menyesalkan postingan di akun GIDI yang mempermasalahkan perkawinan kedua Wakil Bupati Mamberamo Tengah.
Menurutnya, pernikahan merupakan hak dari seseorang sepanjang sudah memenuhi aturan hukum dan tidak dipermasalahkan oleh pendeta setelah melalui proses komunikasi.
“Mestinya pak wakil bupati dipanggil untuk untuk diselesaikan secara baik, bukanya dengan membuat postingan di media sosial sehingga menimbulkan tanggapan miring terhadap wakil bupati, yang notabene adalah pejabat public,” ujarnya.
Baca juga berikut ini:
Copyright ©Pasific Pos “sumber”
Hubungi kami di E-Mail: tabloid.wani@gmail.com
Yang dipersatukan oleh Tuhan tdk boleh dicerai-beraikan oleh manusia..Menurut hukum tdk pp tetapi menurut aturan gereja atau hukum Tuhan salah..