Dark
Light
Today: October 5, 2024
6 years ago
104 views

Ketua GERCIN NKRI Minta Kapolda Papua Usut Penyebar Berita Hoax Bom Fosfor di Nduga

Ketua GERCIN NKRI Minta Kapolda Papua Usut Penyebar Berita Hoax Bom Fosfor di Nduga
Ketua Dewan Pimpinan Nasional – Gerakan Cinta Negara Kesatuan Repoblik Indonesia (DPN GERCIN – NKRI) Hendrik Yance Udam.

Jayapura — Ketua Dewan Pimpinan Nasional – Gerakan Cinta Negara Kesatuan Repoblik Indonesia (DPN GERCIN – NKRI) meminta dengan tegas supaya pembuat dan penyebar berita hoax tentang isu Bom Fosfor di kabupaten Nduga diusut tuntas.

Dalam keterangan pers tertulis (pdf.doc, red ) yang dikirim Hendrik Yance Udam via Whatsapp ke wartawan KD (28/12/2018 ), dia dalam isi keterangan pers ini sangat meminta dengan tegas kepada Kapolda Papua untuk segera mengusut aktor intelektual dibalik kemunculan berita Hoax tersebut.

Lebih lengkap, berikut isi keterangan persnya :

” Kami meminta dengan tegas kepada Kapolda Papua Irjen Pol Martuani Sormin untuk segera mengusut aktor aktor intelektual yang menyebarkan berita HOAX tentang TNI dan Polri mengunakan BOM Fosfor dalam mengejar kelompok kriminal saparatis bersenjata ( KKSB ) di Nduga Provinsi Papua dan turut membuat situasi politik lokal dan nasional memanas tentang isu isu papua, sebagaimana tudingan salah satu surat kabar mingguan Australia The Saturday Paper.

Banyak penguna media sosial juga kami lihat turut menyebarkan berita HOAX menyangkut pemboman di Nduga Provinsi Papua, bahkan dengan terang-terangan mereka menyudutkan TNI dan POLRI sebagai pembunuh masyarakat di kabupaten Nduga, sehingga postingan – postingan mereka tersebut turut memperkeruh suasana dengan mengoreng isu Nduga menjadi isu internasional, dengan menyudutkan pemerintah Indonesia di mata dunia internasioanal.

Padahal, kehadiran TNI dan Polri di Nduga untuk menjaga keamanan dan mengejar KKSB di wilayah tersebut karena Papua adalah bagaian integral dari NKRI, bahkan ada beberapa Pejabat – pejabat papua juga turut menyebarkan berita Hoax isu di Nduga sehingga membuat panik masyarakat.

(Baca Ini: HYU: Lukas Enembe Turun dari Jabatan Gubernur Papua, karena Tidak Mampu Mengelola Papua dalam Bingkai NKRI)

Para penjebar berita HOAX tersebut harus diseret ke Pengadilan, sehingga ada efek jeranya dan mengingatkan kepada para penyebar HOAX lainya, untuk tidak menyebarkan berita Hoax sebab akan berhadapan dengan Hukum.

Masyarakat papua korban HOAX oleh kelompok kelompok yang ingin mengacaukan NKRI dengan memanfaatkan isu Nduga untuk tetap terus menyuburkan semagat perpecahan sesama anak bangsa dan semangat disintegrasi bangsa di Papua.

Kami juga meminta kepada Presiden Republik Indonesia melalui Kementerian luar negri untuk kiranya dapat mengirimkan surat protes diplomatik kepada pemeritahan Australia, sehinga dapat menegur keras surat kabar minguan australia “The Saturday Paper” yang juga diduga turut menyebarkan berita HOAX pengunaan BOM Fasfor oleh TNI dan Polri, dalam mengejar KKSB di kabupaten Nduga Provinsi Papua.

Surat kabar Mingguan australia The Saturday Paper harus mengklarifikasi dan meminta maaf kepada masyarakat internasional, kerena diduga telah menyebarkan berita HOAX dan menyudutkan Indonesia di mata dunia internasional,karena pemberitaan tersebut dapat menganggu stabilitas keamanan nasional indonesia, dan juga turut menyuburkan semagat perpecahan di Papua dan semagat disitegrasi bangsa.

Dan kepada masyarakat Papua terlebih khusus Penguna Media Sosial, untuk berhati – hati dalam pengunaan medsos untuk menyebarluasakan berita HOAX, sebab akan dikenakan Undang Undang ITE.

Undang – undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang Undang nomor 11 tahun 2008, atau UU ITE adalah UU yang mengatur tentang informasi serta transaksi elektronik, atau teknologi informasi secara umum.

(Baca Ini: Hendrik Yance Undam (HYU) Keliru dan Tidak Paham Sejarah Papua di NKRI)

Undang – Undang ini memiliki yurisdiksi yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah Indonesia maupun di luar wilayah
hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia, dan merugikan kepentingan Indonesia. “

Copyright ©Kabar Daerah “sumber”
Hubungi kami di E-Mail 📧: tabloid.wani@gmail.com

0 Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published.