Ular (ist). |
Wamena — Maksud hati dengan inisiatif penggunaan seekor ular jinak dan tak berbisa sebagai alat interogasi terhadap pelaku jambret, seorang anggota kepolisian resor Jayawijaya diperiksa.
Hal ini terjadi pada hari Senin (4/8/2019) ketika kepolisian resor Jayawijaya mengamankan seorang pelaku jambret yang mencoba mengambil ponsel seorang korban.
Ketika berada di Kantor Polisi, pelaku penjabmbretan tersebut mengelak untuk mengakui perbuatannya berkali-kali sehingga salah seorang anggota Polres Jayawijaya berinisiatif untuk menggunakan seekor ular sebagai alat interogasi dengan harapan sang pelaku dapat mengakui perbuatannya itu.
(Baca ini: Polisi Minta Maaf Terkait Interogasi Gunakan Ular)
Usaha tersebut memang membuahkan hasil. Sayang, video interogasi yang beredar luas di jejaring internet membuat sang Polisi harus mempertanggungjawabkan tindakannya tersebut.
“Langkah yang dilakukan anggota ialah berupaya meyakinkan dan memberi tahu bahwa benar pelakunya. Namun, karena tidak ada pengakuan, timbul inisiatif menggunakan ular dengan maksud dan tujuan, yaitu mengetahui kejujuran masyarakat tersebut dan efektif hingga pelaku mengakui perbuatannya,” kata Kabid Propam Polda Papua Kombes Polisi Jannus P Siregar.
Oleh karena itu, Kapolres Jayawijaya AKBP Tonny Ananda Swadaya meminta maaf atas insiden tersebut dan berjanji akan menindak tegas setiap personelnya jika tidak bekerja sesuai kode etik kepolisian.
“Terkait dengan ini, kami telah melakukan tindakan tegas kepada personel dengan memberikan tindakan disiplin, seperti kode etik serta menempatkan di tempat yang khusus,” ujar Tonny.
Copyright ©Harian Papua “sumber”
Hubungi kami di E-Mail 📧: tabloid.wani@gmail.com