Sebanyak 36 unit kendaraan bermotor terjaring dalam operasi keselamatan matoa 2019 yang digelar Satuan Lalulintas Polres Jayapura Kota di Taman Imbi, Senin (29/4) sore. |
Jayapura – Polda Papua melaksanakan apel gelar pasukan dalam rangka operasi keselamatan Matoa 2019, pasca Pileg dan Pilpres tahun 2019 serta cipta kondisi menjelang bulan suci Ramadhan 1440 H, Senin (29/4).
Apel dipimpin Kapolda Papua Irjen Pol Drs. Martuani Sormin, M.Si, dihadiri oleh pejabat utama Polda papua, daninstansi terkait serta Muspida Provinsi Papua.
Sasaran operasi keselamatan tahun 2019 menurut Kapolda Martuani, diprioritaskan terhadap 7 prioritas pelanggaran lalu lintas antara lain menggunakan handphone saat mengemudi, tidak menggunakan safety belt, melawan arus lalu lintas, mengendarai kendaraan di bawah pengaruh alkohol atau miras, narkoba dan mengemudikan kendaraan di bawah umur maupun melebihi batas kecepatan maksimal
Kapolda Papua mengatakan kasus pelanggaran lalu lintas di mengalami peningkatan setiap tahun, pelanggaran lalu lintas berupa tilang tahun 2017 di seluruh Indonesia sejumlah 833.607 kasus dan pada tahun 2018 jumlah 1.243.047 kasus atau ada kenaikan trend 49 persen.
Sedangkan untuk teguran tahun 2017 sejumlah 833.607 pelanggaran dan pada tahun 2018 sejumlah 891.525 pelanggaran atau ada kenaikan trend 7 persen. Dan jumlah kecelakaan lalu lintas tahun 2017 sejumlah 5.556 kejadian atau ada penurunan trend -26 persen.
Lanjut Kapolda, untuk korban meninggal dunia tahun 2017 jumlah 1.605 orang dan pada tahun 2018 jumlah 1.134 orang atau ada penurunan trend -29 persen.
Sementara korban luka berat tahun 2017 sejumlah 819 orang dan pada tahun 2014 sejumlah 542 orang atau ada penurunan trend -34 persen. Dan korban luka ringan tahun 2017 sejumlah 6.470 orang dan pada tahun 2018 sejumlah 4.799 orang atau ada penurunan trend -26 persen. Untuk kerugian rupiah tahun 2017 jumlah Rp. 11.714.125.000,- dan pada tahun 2018 berjumlah Rp. 9.787.665.000,- atau ada penurunan trend -16 persen.
“Kita menyadari bahwa dalam mengatasi permasalahan bidang lalu lintas tersebut kita tidak bisa berdiam diri bahkan kita wajib melakukan berbagai upaya untuk menciptakan pemerintah dan bertanggung jawab dalam Membina dan memelihara kamseltibcarlantas,”j elasnya.
Menurut Kapolda, amanat undang-undang nomor 22 tahun 2019 tentang lalu lintas dan angkutan jalan adalah bagaimana untuk wujudkan dan memelihara keamanan keselamatan dan kelancaran serta ketertiban lalu lintas, meningkatkan kualitas keselamatan dan menurunkan tingkat fatalitas korban kecelakaan lalu lintas dan membangun budaya tertib berlalu lintas, Meningkatkan kualitas pelayanan kepada publik.
“Pada pelaksanaan operasi keselamatan tahun 2019 kali ini kita prioritaskan kegiatan dikmas lantas yang mampu mewujudkan rasa simpati masyarakat kepada Polri khususnya Polantas. Disamping itu untuk mengedukasi masyarakat agar menciptakan situasi kamseltibcarlantas yang tertib,”ujar Irjen Pol Martuani Sormin. (nds)
Copyright ©Pos Papua “sumber”
Hubungi kami di E-Mail ✉: tabloid.wani@gmail.com