Dark
Light
Today: October 5, 2024
5 years ago
55 views

Peringati 57 Tahun Perjanjian New York Agreement, FRI-WP dan KMP Ternate Direpresif


Massa aksi Front Rakyat Indonesia untuk West Papua (FRI-WP) dan Komunitas Mahasiswa Papua (KMP) Kota Ternate saat akan dibubarkan paksa oleh aparatus keamanan negara didepan Pasar Higienis Tradisional Kota Ternate, pada Kamis (15/08/2019) Foto: Ajun


Ternate — Sejumlah mahasiswa yang menggelar aksi
memperingati 57 tahun Perjanjian New York (New York Argeement) di depan Pasar
Barito Tradisional, Kota Ternate, Maluku Utara, pada Kamis, 15 Agustus 2019
sore tadi, direpresif dan diangkut ke Polres Kota Ternate.
Para demonstran
itu berasal dari Front Rakyat Indonesia untuk West Papua (FRI-WP), Komunitas
Mahasiswa Papua (AMP), dan seorang Individu dari Punk.
Pantauan media ini,
aksi yang berlangsung sekitar 5 menit itu kemudian langsung dibubarkan dan
diangkut ke Polres Kota Ternate. Jalan didepan pasar sempat macet. Massa aksi
dipukul dan kemudian dinaikan ke mobil pick up menuju Polres.
“Kami baru
saja aksi, namun mereka [aparat kepolisian] langsung datang dan membubarkan
secara paksa dan memukul kami hingga salah satu teman kami Asmanya kambuh dan
dilarikan ke RS Bhayangkara Polres,” ujar salah satu peserta aksi di
Polres Ternate yang juga wajahnya memar akibat dipukul.
Massa aksi yang
berjumlah sekitar 16 orang itu dintorgasi dan dibebaskan pada pukul 19.30 WIT.
Massa aksi
sebelumnya membentangkan spanduk depan Pasar tertulis “Amerika Serikat
Harus Bertanggung jawab atas Penjajahan di West Papua!”.
Massa Aksi FRI-WP dan KMP dilingkungan Maporles Kota Ternate, Kamis (15/08/19) Foto: Ajun
Hal ini, menurut
keterangan pers rilisnya yang diterima, mengatakan bahwa
penandatanganan Perjanjian New York (New York Agreement) antara Belanda dan
Indonesia terkait sengketa wilayah West New Guinea (Papua Barat) pada tanggal
15 Agustus 1962 silam dilakukan tanpa keterlibatan satu pun wakil dari rakyat
Papua.

“Perjanjian
tersebut hanya melibatkan 3 pihak di antaranya, Indonesia, Belanda dan Amerika
Serikat sebagai penengah. Padahal perjanjian itu berkaitan dengan
keberlangsungan hidup rakyat Papua,” keterangan persnya.

Sementara, masih
dalam rilis itu, transfer administrasi dilakukan pada 1 Mei 1963, Indonesia
yang mendapat tanggung jawab untuk mempersiapkan pelaksanaan penentuan nasib
dan pembangunan di Papua tidak menjalankan sesuai kesepakatan dalam Perjanjian
New York.
Indonesia malah
melakukan pengondisian wilayah melalui berbagai operasi militer dan penumpasan
gerakan pro kemerdekaan rakyat Papua.
Lebih ironis,
sebelum proses penentuan nasib dilakukan, tepat 7 April 1967 Freeport
perusahaan pertambangan milik negara imperialis Amerika Serikat telah
menandatangani kontrak pertamanya dengan pemerintah Indonesia.
Klaim atas wilayah
Papua sudah dilakukan oleh Indonesia dengan kontrak pertama Freeport dua tahun
sebelum Penentuan Pendapat Rakyat (PEPERA). Sehingga, dari 809.337 orang Papua
yang memiliki hak suara, hanya diwakili 1026 orang yang sebelumnya sudah
dikarantina dan cuma 175 orang yang memberikan pendapat.
Musyawarah untuk
Mufakat melegitimasi Indonesia untuk melaksanakan PEPERA yang tidak demokratis,
penuh teror, intimidasi dan manipulasi serta adanya pelanggaran HAM berat.
Keadaan yang
demikian: teror, intimidasi, penahanan, penembakan bahkan pembunuhan terhadap
rakyat Papua terus terjadi hingga dewasa ini. Hak asasi rakyat Papua tidak ada
nilainya bagi Indonesia.
Maka, dalam rangka
peringatan 57 Tahun Perjanjian New York (New York Agreement) yang Ilegal, Front
Rakyat Indonesia untuk West Papua (FRI-WP) bersama Komunitas Mahasiswa Papua
(AMP) menyatakan sikap politik kepada Rezim Jokowi-Ma’aruf Amin, Belanda,
Amerika, dan PBB untuk segera:
(1) Memberikan Kebebasan dan Hak Menentukan Nasib Sendiri
sebagai Solusi Demokratis bagi Rakyat Papua.
(2) Tarik Militer (TNI-Polri) Organik dan Non-Organik dari
Seluruh Tanah Papua Sebagai Syarat Damai.
(3) Tutup Freeport, BP, LNG Tangguh, MNC, dan yang lainnya,
yang merupakan Dalang Kejahatan Kemanusiaan di atas Tanah Papua.
(4) Amerika harus bertanggung jawab atas Penjajahan dan
pelanggaran HAM yang terjadi terhadap bangsa West Papua.
(5) Demiliterisasi Zona Nduga, West Papua.
Cabut Peraturan Presiden No. 40/2013 yang melegalkan
keterlibatan militer dalam proyek pembangunan jalan Trans-Papua.
(6) Buka akses bantuan kemanusiaan ke West Papua.
(7) Buka akses Jurnalis Internasional dan Nasional ke West
Papua.
(8) Kebebasan Berkumpul, Berpendapat dan Berekspresi bagi
rakyat West Papua.
(9) Mendukung Pasifik Island Forum (PIF) dan Melanesia
Spearhead Group (MSG) untuk memperjuangkan Dekolonisasi West Papua di PBB.

Posted by: Ajun
Copyright ©Tabloid WANI “sumber”
Hubungi kami di E-Mail ✉: tabloid.wani@gmail.com

Leave a Reply

Your email address will not be published.