Dark
Light
Today: July 27, 2024
9 years ago
45 views

AJI Kecam Pelarangan Jurnalis Asing ke Papua

Aliansi Jurnalis Independen (AJI). wikimedia.org

WANI/Tempo, Jakarta – Aliansi Jurnalis Independen menyesalkan sikap pemerintah yang melarang jurnalis asal Perancis ke Papua. “Hal ini mencederai janji Jokowi,” kata Ketua Umum AJI Indonesia Suwarjono saat dihubungi, Rabu, 13 Januari 2015.

Ia menilai larangan itu menandakan sikap pemerintah tidak konsisten dalam mengambil kebijakan. “Harusnya perintah Jokowi itu dilaksanakan sampai ke tingkat pelaksana,” kata Jono, sapaan Suwarjono.

Sebelumnya, Jurnalis asal Prancis Cyril Payen ditolak masuk ke Papua, setelah film dokumenternya yang berjudul Forgotten War of The Papua disiarkan pada 18 Oktober lalu. Pada November, perwakilan Indonesia di Bangkok menyebut Payen sebagai persona non grata dan visanya untuk masuk Papua Barat ditolak.

Padahal, Presiden Joko Widodo telah mencabut laragan jurnalis asing datang ke Papua pada Mei 2015 lalu. Jurnalis asing tak perlu lagi meminta izin Kementerian Luar Negeri untuk masuk ke Papua.

Kejadian ini, kata Jono, pun membuktikan bahwa Kebebasan Pers di Indonesia masih wacana. Ia juga menilai kejadian pelarangan jurnalis asing ini bisa berakibat buruk terhadap pandangan dunia. Hal itu pun memperlihatkan bahwa pemerintah Indonesia takut mendapatkan kritik.

Pemerintah Indonesia bisa menyampaikan berbagai bukti yang dimilikinya untuk menyanggah liputan yang dianggapnya tidak sesuai fakta. “Bila keberatan dengan liputan kritis, sampaikan saja fakta dengan bukti agar informasinya seimbang,” katanya.

Jono mengatakan, seharusnya pemeritah tidak perlu takut akan liputan kritis di wilayah konflik. Hal ini justru akan merugikan pemerintah Indonesia karena dunia akan melihat suatu masalah dari satu sisi saja. “Media asing nanti hanya bisa mendapatkan informasi dari kelompok oposisi pemerintah. Beritanya jadi tidak berimbang,” katanya. Dengan membuka akses jurnalis asing ke Indonesia, dunia akan melihat secara nyata apa kondisi sebenarnya tentang Papua.

Lagipula, kata Jono, dengan kondisi teknologi tinggi saat ini, sudah bukan waktunya pelarangan secara fisik untuk mendapatkan informasi. “Asing toh bisa mendapatkan informasi melalui koresponden atau teman, bahkan informan tentang kondisi daerah yang dilarang itu,” katanya.

Posted by: 
Copyright ©Tempo

Leave a Reply

Your email address will not be published.