Dark
Light
Today: July 26, 2024
8 years ago
85 views

Papua Meningkatkan Peraturan Daerah tentang Minuman Beralkohol

Papua Meningkatkan Peraturan Daerah tentang Minuman Beralkohol
Toko minuman beralkohol – Foto: ist
Tabloid-Wani, Jakarta – Pemerintah Provinsi Papua berencana untuk memperbaiki peraturan daerah tentang pelarangan distribusi, produksi, dan penjualan minuman beralkohol di wilayah tersebut (Papua).

Pada hari Senin, tanggal 23 Mei Secretry Hery Dosinaen dari Jayapura dari mengatakan bahwa peraturan daerah tentang minuman beralkohol tidak akan dicabut, tapi ditingkatkan sebagai gantinya.

“Peningkatan di sini mengacu pada Pasal 9 dari peraturan daerah, ada edisi yang harus dihilangkan,” kata Hery.

Hery mengatakan ia akan memperkuat regulasi di mana semua jenis minuman akan dilarang, termasuk minuman dengan kadar alkohol di bawah 5 persen.

“Revisi dan perbaikan peraturan daerah tentang minuman beralkohol terkait dengan kandungan alkohol di minuman,” katanya.

Departemen telah setuju bahwa minuman dengan kadar alkohol di bawah 5 persen dan semua kelompok kategori akan tetap dilarang di Papua.

“Jadi apakah itu minuman lokal atau minuman dengan kadar alkohol di bawah 5 persen akan dilarang dan dihilangkan dari Papua,” kata Hery.

Kebijakan ini diberlakukan untuk semua jenis minuman beralkohol di Provinsi Papua.

Namun, Menteri Dalam Negeri Tjahja Kumolo telah mengklarifikasi peraturan daerah yang dicabut adalah salah satu terhadap ketentuan dan peraturan yang ada.

Copyright ©Tempo


Tanggapan anda, silahkan beri KOMENTAR

Silahkan beri KOMENTAR anda di bawa postingan ini…!!!

Leave a Reply

Your email address will not be published.