Dark
Light
Today: July 27, 2024
8 years ago
67 views

Undang-Undang Otsus Papua Sudah Tidak Relevan Lagi

Undang-Undang Otsus Papua Sudah Tidak Relevan Lagi
 UU Otsus Papua Sudah Tak Relevan Lagi Ist Sulaiman Hamzah, Anggota Komisi IV DPR RI
Tabloid-Wani — Evaluasi secara komprehensif telah dilakukan oleh Majelis Rakyat Papua (MRP) sejak 25 – 27 Juli 2013 terhadap UU Otonomi Khusus Papua.

Hasilnya menyimpulkan bahwa otsus belum berhasil untuk menjawab persoalan keadilan, kesejahteraan, dan rekonsiliasi di Tanah Papua.

Demikian paparan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) Yunus Wonda dalam audiensi dengan Badan Legislasi DPR, Jumat (27/05), di Jakarta.

Pasca disahkannya UU No. 21 Tahun 2001 tentang Otsus, menurut Yunus, pemerintah hanya melakukan koreksi pada saat pemerintahan SBY.

Dalam pertemuan antara Presiden SBY dengan Gubernur Papua, Ketua MRP, dan Ketua DPRP, pada April 2013 di Istana Negara, dihasilkan beberapa rekomendasi.

Ia menjelaskan bahwa Presiden SBY waktu itu menawarkan konsep “triple track strategy” untuk menyelesaikan masalah Papua.‎

“Pertama Negara memberikan otonomi khusus plus. Kedua, Negara perlu menyelesaikan konflik guna mewujudkan papua tanah damai. Dan ketiga, Negara melanjutkan percepatan pembangunan yang komprehensif dan intensif untuk Tanah Papua,” katanya.

Namun demikian Yunus mengakui, proses untuk merealisasikan hal tersebut tidak mudah.

Oleh karena itu UU No. 21 tahun 2001 tentang otonomi khusus dipandang sudah tidak lagi sesuai dengan semangat zaman dan pembangunan di Papua.

Terdapat beberapa kontradiksi antara aturan pusat dengan UU Otsus tersebut.

Satu di antaranya adalah pemilihan gubernur dan wakil gubernur yang dipilih oleh DPRP.

Padahal dalam undang-undang yang lain dijelaskan, gubernur dan wakilnya dipilih oleh rakyat.

Yunus berharap revisi UU Otsus Papua mendapatkan prioritas oleh DPR.

Pasalnya draft revisi UU ini sudah diserahkan kepada pemerintahan yang lalu.

“Sudah terlalu lama kita menunggu untuk dibahas di DPR. Revisi ini harus segera dilakukan,” ujarnya.

Anggota Badan Legislasi DPR dari Fraksi NasDem Sulaiman L Hamzah berpendapat sama.

Dia menjelaskan bahwa payung hukum Otsus Papua sudah tidak bisa lagi digunakan selepas Papua dipecah menjadi dua provinsi.

Selain itu, dari 15 tahun UU Otsus Papua berjalan, baru ada satu Peraturan Pemerintah saja yang diterbitkan.

Itu pun menurutnya, hanya mengatur tentang Majelis Rakyat Papua (MRP), tidak mengatur tentang pokok pemerintahan dan kekhususan Papua.

“Revisi UU Otsus tidak bisa ditunda-tunda. Perdasus yang diajukan ke pusat pun tidak seluruhnya dipenuhi dan banyak dipending. Praktis pemerintah di Papua tidak bisa berjalan,” kata Sulaiman Hamzah, Anggota Komisi IV DPR RI.

Copyright ©TribunNews


Tanggapan anda, silahkan beri KOMENTAR

Silahkan beri KOMENTAR anda di bawa postingan ini…!!!

Leave a Reply

Your email address will not be published.