![]() |
Mahasiswa Papua saat dihadang oleh polisi di Malang, 15/06/16 – Foto: Nies Tabuni |
Malang, Tabloid Wani — “Ada sekitar 32 Mahasiswa Papua di tangkap oleh Polisi Indonesia saat melakukan sedang melakukan demo damai, yang menolak Tim Penanganan Pelanggaran HAM bentukan pemerintah pusat itu ke Papua” ujar Yanto Togotly melalui telpon gengamnya saat menuju ke kantor Polisi.
Aksi demo damai yang di lakukan pada hari rabu tanggal 15 juni 2016 ini di mediasi oleh Aliansi Mahasiswa Papua (AMP), yang mengkordinir di Hampir sebagian besar wilayah Jawa Timur, antara lain Surabaya – Malang.
Dalam aksi demo damai ini, mahsiswa Papua menolak Tim Penanganan HAM bentukan Pemerintah pusat ke Papua. Dan juga dalam momen ini juga mahsiswa Papua Mendukung ULMWP menjadi anggota penuh di MSG.
Saat Mahsiswa Papua, yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa (AMP) ini sedang menyampaikan aspirasi, tiba-tiba aparat keamanan datang dan menangkap masa yang sedang demo sekitar 32 orang dan diamankan ke Polresta Malang, dan Kodam Brawijaya Malang, pada pukul 10:30 siang. Alasan dari para aparat keamanan, demo ini tidak memiliki ijin, tutur Togotly.
Berikut adalah nama-nama masa aksi, Mahasiswa Papua yang ditahan oleh Polrsta Malang :
- Yustus Yekusamon
- Jefry Dogomo
- Jekson Degei
- Fredy Gobay
- Paul Warpher
- Benidiktus Doo
- Yus Wisa Suhuniap
- Roby Anouw
- Melianus Tebai
- Awi Chrys Pahabol
- Yelisom Telenggen
- Yusni Iyowau
- Simion Wilil
- Jaxon Huby
- Olaa Yobee
- Ina Nawip
- Yusak Deba
- Yesaya Ukago
- Abetus Yogi
- Hendrik Rumaropen
- Meky Dapla
- Eliten Kaningga
- Melky Hubi
- Yopen Gombo
- Yanto J Togodly
- Samuel
- Fery Gobay
- Wempi Doo
- Niget Pahabol
- Bernardo Boma
- Zayur Bingga
- Nothen Suhuniap
Saat ini masaa aksi mahasiswa papua yang ditahan sedang diinterogasih di aula polres Malang dibawa pimpinan Kasat Intelkam dan Kasat Reserse Polresta Malang.
Disampaikan kepada semua pihak yang Peduli terhadap HAM dan Demokrasi di Indonesia, kami berharap dapat meperhatikan situasi yang sedang kami hadapi saat ini dan mendesak kepada Kapolresta Malang agar, dapat membebaskan kawan-kawan yang di Tahan dengan cara, Mengirimkan SMS melalui kontak yang tertera dbawa ini:
HandPhone : 081233527111 (Kasat Intelkam dan Kasat Reser Polresta Kota Malang)
Mohon advokasi….
Yanto Togotly
Tanggapan anda, Silahkan beri KOMENTAR di bawa postingan ini…!!!