Dark
Light
Today: July 27, 2024

Natalius Pigai : Komnas Ham Tolak Tim Penyelesaian Pelanggaran HAM Papua

Natalius Pigai : Komnas Ham Tolak Tim Penyelesaian Pelanggaran HAM Papua
Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Natalius Pigai (kiri) Menko Polhukam Luhut Binsar Pandjaitan (kanan) – Gambar: Doc. Tabloid Wani

Jakarta, Tabloid-Wani — Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Natalius Pigai menolak tim terpadu penyelesaian pelanggaran HAM Papua bentukan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Luhut Panjaitan. Ini lantaran, adanya pelibatan Komnas HAM di dalam tim tersebut yang dinilai melanggar konsitusi, seperti yang tertera dalam UU nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan juga Dewan HAM PBB.

Dalam peraturan itu disebutkan, Komnas HAM tak boleh bekerja sama dengan unsur-unsur yang diduga menjadi aktor pelanggar HAM. 
“Makanya Komnas HAM itu adalah independen, tidak bisa diintervensi, posisinya berada di luar para aktor, dan Komnas HAM tidak boleh menjadi bagian dari aktor, bagian dari kelompok yang diduga sebagai para pelaku, di dalam tim yang dibentuk oleh Pak Luhut, itu kan terdiri dari pangdam, kapolda, para tokoh-tokoh pemerintah, yang menurut uu disebut pelaku pelanggar HAM, atau aktor negara, kemudian Komnas HAM juga ada di dalamnya, nanti siapa yang mengawasi?,” kata Natalius kepada KBR, Sabtu (18/6/2016).
Selain itu, dia menganggap, pembentukan tim penyelesaian pelanggaran HAM mengambil alih kewenangan Komnas HAM yang telah ditentukan undang-undang.
“Khusus mengenai kewenangan bidang pelaksanaan indentifikasi kasus-kasus HAM dan penegakan HAM itu hanya satu-satunya lembaga di negara itu, berdasarkan undang itu adalah Komnas HAM, kemudian mengapa Menkopolhukam mau melaksanakan tugas identifikasi, klasifikasi, penegakan hukum dan HAM?,” tutur dia.
Mestinya, lanjut Pigai, Menkopolhukam Luhut Panjaitan tidak bisa memerintah atau mengatur Komnas HAM lantaran lembaganya bukan bagian dari kabinet.

Baca juga: Setelah Tiba di Papua, Luhut Ingin Bertemu Demonstran dan Tuntaskan Kasus HAM

“Kalau lembaga pemerintah maka itu otomatis anggota kabinet, kalau anggota kabinet maka di bawah koordinasi menkopolhukam. Tapi Komnas HAM adalah lembaga negara maka komnas tidak bisa dikoordinatori, oleh menkopolhukam karena kami bukan anggota kabinet,” terang Natalius.
Natalius menolak alasan pembentukan tim untuk mempercepat penyelesaian HAM. Kata dia, pemerintah bisa melakukan percepatan, tanpa harus melibatkan Komnas HAM.
“Contoh (kasus–red) Wasior, Komnas melakukan penyelidikan, hasilnya sudah ada, kirim ke Kejaksaan Agung, Menkopolhukam tinggal perintahkan kepada Jaksa Agung untuk bawa ke pengadilan, kan selesai, tidak perlu tim-tim,” pungkasnya.
Di dalam tim tersebut, terdapat dua komisioner Komnas HAM yang terlibat yakni Ketua Komnas HAM Imdadun Rahmat dan komisioner Sandra Moniaga. Selain itu, ada juga perwakilan Komnas HAM Papua Fritz Ramandey.
Lebih lanjut Natalius mengatakan, para komisioner atau anggota Komnas HAM yang dianggap tidak independen dan bekerja sama dengan aktor pelanggar HAM, bisa dilaporkan kepada Dewan HAM PBB.
“Jadi kalau para komisioner-komisioner, yang melanggar itu, menurut independensi Komnas HAM itu bisa diadili, kalau masyarakat melaporkan di Genewa, Swiss, Dewan HAM PBB,” ujar Natalius.
Komisioner Komnas HAM asal Papua ini pun menantang kelompok masyarakat sipil untuk berani melaporkan apabila mencium indikasi pelanggaran yang dilakukan rekannya.
“Kemarin, Pak Nurcholis Ketua Komnas HAM, disinyalir menjadi anggota tim yang dibentuk pemerintah untuk menyelesaikan kasus HAM peristiwa 65, waktu itu, Kontras kirim surat protes. Kenapa mereka ini diam, NGO-NGO ini. Kenapa karena ini menyangkut masalah Papua, jadi kalian diam masalah independensi,” ujar dia.



Copyright ©kbr.id


Tanggapan anda, Silahkan beri KOMENTAR di bawa postingan ini…!!!

0 Comments

  1. Kepada Yth, Para pengunjung http://www.tabloid-wani.com,
    Kami sangat berharap kepada para pengunjung agar dapat memberikan komentar anda dengan menggunakan bahasa yang dapat kami mengerti (Bahasa Indonesia), karena setiap komentar yang anda berika pada situs kami tersebut akan menjadi tolak ukur pengembangan Tabloid Wani. Dan jika ada pengunjung yang memberikan komentar yang tidak dapat dimengerti, akan dianggap sebagai spam dan akan di hapus oleh Admin http://www.tabloid-wani.com.

    Terima kasih atas perhatiannya.

    Admin WANI

    Eriick

  2. Benar, pak Eriik. Trims atas kerja keras dlm mengembangkan situs ini. Etika jurnalistik diutamakan agar situs WANI tetap menjadi pilihan kita bersama. Walak

Leave a Reply

Your email address will not be published.